Guru Itu Pegawai Daerah, Bukan Kemendikbud

8:16:00 AM
Banyak yang belum sadar guru itu ialah pegawai kawasan Guru Itu Pegawai Daerah, Bukan Kemendikbud
Banyak yang belum sadar guru itu ialah pegawai daerah, bukan pusat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, masih banyak pihak salah menafsirkan keberadaan guru sebagai pegawai Kemendikbud. Akibatnya, saat ada dilema terkait guru di daerah, ramai-ramai guru ke Kemendikbud menuntut solusi.

"Sejak ada UU Otda, otomatis ada pembatasan kewenangan sentra terhadap PNS di kawasan termasuk ‎guru. Banyak yang belum sadar guru itu ialah pegawai daerah, bukan pusat," kata Anies Kemendikbud yang kutip dari JPNN (23/04/16).

Anies mencontohkan dilema pembayaran pemberian profesi guru. Meski sentra sudah menyalurkan dananya ke daerah, namun masih saja ada masalah. Misalnya, pemberian bagi guru bersertifikat pendidik ini terlambat dibayarkan ke rekening guru.

"Kalau dananya sudah dikucurkan pusat, lantas kawasan belum menyalurkan, kesalahan di siapa? Ini yang harus diluruskan, guru-guru jangan menuntut ke Kemdikbud alasannya ialah kiprah sentra sudah dilaksanakan namun kawasan yang telat mencairkan," kata Anies.

Baca juga: "Masih Ada Guru Sertifikasi yang Malas Mengajar"

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata menambahkan, pemberian profesi guru triwulan satu baik untuk guru PNS maupun non PNS sudah semenjak Maret dicairkan. B‎ila ada kawasan yang belum mencairkan, menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan setempat.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments