Banyak yang belum sadar guru itu ialah pegawai daerah, bukan pusat. |
"Sejak ada UU Otda, otomatis ada pembatasan kewenangan sentra terhadap PNS di kawasan termasuk guru. Banyak yang belum sadar guru itu ialah pegawai daerah, bukan pusat," kata Anies Kemendikbud yang kutip dari JPNN (23/04/16).
Anies mencontohkan dilema pembayaran pemberian profesi guru. Meski sentra sudah menyalurkan dananya ke daerah, namun masih saja ada masalah. Misalnya, pemberian bagi guru bersertifikat pendidik ini terlambat dibayarkan ke rekening guru.
"Kalau dananya sudah dikucurkan pusat, lantas kawasan belum menyalurkan, kesalahan di siapa? Ini yang harus diluruskan, guru-guru jangan menuntut ke Kemdikbud alasannya ialah kiprah sentra sudah dilaksanakan namun kawasan yang telat mencairkan," kata Anies.
Baca juga: "Masih Ada Guru Sertifikasi yang Malas Mengajar"
Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata menambahkan, pemberian profesi guru triwulan satu baik untuk guru PNS maupun non PNS sudah semenjak Maret dicairkan. Bila ada kawasan yang belum mencairkan, menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan setempat.