Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, banyaknya jumlah guru honorer di Indonesia alasannya ialah tidak adanya hukum tegas.
Selama ini, kepala daerah, kepala sekolah, dan kepala dinas semaunya mengangkat guru honorer. Sehingga, jumlah guru honorer naik dari 84 ribu menjadi 812 ribu atau naik 860 persen.
"Jika perkara pengangkatan guru honorer tidak diatur dengan tegas akan terus menjadi perkara berkepanjangan. Karena pengangkatan honorer ada di tingkat operasional (kepsek dan kadis). Belum lagi kepentingan kepala kawasan dalam suksesi pilkada," kata Anies yang kutip dari JPNN (27/04/16).
Anies menegaskan, urusan kepegawaian guru bukan kewenangan Kemendikbud, melainkan masing-masing daerah, sehinga harus menjadi perhatian bersama.
Baca juga: Guru Itu Pegawai Daerah, Bukan Kemendikbud
Sesuai UU Otda guru merupakan pegawai kawasan dan bukan sentra (Kemdikbud). Potret komposisi guru tersebut harus disampaikan Kemendikbud ke publik biar menjadi catatan bersama.
"Daripada ngotot minta di-PNS-kan, lebih baik kepada daerahnya menaikkan honor guru honorernya. Saya yakin, jikalau honor dan pertolongan guru honorer ditingkatkan, tidak ada lagi kisruh menyerupai kini ini," kata Anies.