Kemdikbud menghimbau sekolah semoga mengatur aneka macam aktivitas non kurikuler di sekolah untuk menumbuhkan akal pekerti. |
Kemdikbud telah menerbitkan beberapa regulasi gres demi mendorong demi menumbuhkan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan di lingkungan sekolah. Salah satunya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti.
Kemdikbud menghimbau sekolah semoga mengatur aneka macam aktivitas non kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:
a. Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
b. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c. Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d. Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.
Baca juga: Anies Ajak Guru Berikan Keteladanan Kepada Siswa
Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini serta mendorong praktik baik di sekolah. Sekolah dibutuhkan turut menyuarakan secara pribadi kepada masyarakat perihal pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi siswa dan seluruh warga sekolah.