Mendikbud Minta Pakaian Tempat Digunakan Seragam Kerja

9:03:00 AM
Para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian tempat sebagai seragam kerja setiap hari Selasa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mencanangkan kebijakan baru. Anies mengeluaran surat edaran yang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Kemendikbud menggunakan pakaian tempat dua kali sebulan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1051/A.A6.SE/2016 wacana Pakaian Kerja Pegawai, para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian tempat sebagai seragam kerja setiap hari Selasa di ahad pertama dan ketiga.

Baca juga: Seragam Hitam Putih Itu Bukan Untuk Para Guru?

Melalui hukum tersebut Anies berharap pakaian tempat tak hanya digunakan untuk upacara adat. Tapi dapat jadi pakaian yang nyaman untuk bekerja. Dia menggambarkan bagaimana generasi dahulu berkeseharian dengan pakaian adat.

"Mari kita kembangkan pakaian budpekerti menjadi pakaian yang nyaman untuk bekerja. Kita sama-sama jaga nilainya, kita tinggikan estetikanya, dan kita mudahkan penggunannya," kata Anies yang kutip dari detik.com (18/03)

Menurutnya, kebijakan internal kantornya ini dapat menghidupkan dunia perjuangan pakaian tradisional. Apalagi bila kebijakan ini menular ke instansi lain. Maksud kebijakan ini yaitu untuk memperkenalkan kebhinnekaan Indonesia lewat pakaian.

"Sebuah pesan pegingat wacana Indonesia yang Raya. Mari kita terus jaga dan rayakan kebhinnekaan ini. Mari kita kembalikan pakaian budpekerti menjadi pakaian kerja, pakaian keseharian. Sembari melapangkan arena berkarya bagi pengrajin, pelestari dan pengembang tradisi busana adat," terang Anies.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments