Para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian tempat sebagai seragam kerja setiap hari Selasa. |
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1051/A.A6.SE/2016 wacana Pakaian Kerja Pegawai, para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian tempat sebagai seragam kerja setiap hari Selasa di ahad pertama dan ketiga.
Baca juga: Seragam Hitam Putih Itu Bukan Untuk Para Guru?
Melalui hukum tersebut Anies berharap pakaian tempat tak hanya digunakan untuk upacara adat. Tapi dapat jadi pakaian yang nyaman untuk bekerja. Dia menggambarkan bagaimana generasi dahulu berkeseharian dengan pakaian adat.
"Mari kita kembangkan pakaian budpekerti menjadi pakaian yang nyaman untuk bekerja. Kita sama-sama jaga nilainya, kita tinggikan estetikanya, dan kita mudahkan penggunannya," kata Anies yang kutip dari detik.com (18/03)
Menurutnya, kebijakan internal kantornya ini dapat menghidupkan dunia perjuangan pakaian tradisional. Apalagi bila kebijakan ini menular ke instansi lain. Maksud kebijakan ini yaitu untuk memperkenalkan kebhinnekaan Indonesia lewat pakaian.
"Sebuah pesan pegingat wacana Indonesia yang Raya. Mari kita terus jaga dan rayakan kebhinnekaan ini. Mari kita kembalikan pakaian budpekerti menjadi pakaian kerja, pakaian keseharian. Sembari melapangkan arena berkarya bagi pengrajin, pelestari dan pengembang tradisi busana adat," terang Anies.