Jadi ketika ini mereka yang gagal itulah yang protes, menuntut untuk diangkat sebagai guru PNS. |
Guru honorer dianggap valid apabila telah mengajar selama satu tahun, menerima honor resmi dari APBN atau APBD, dan mengajar tanpa putus semenjak 2004 hingga 2013. Kemudian duduk perkara kepegawaian mereka, kata Anies, diselesaikan sedikit demi sedikit semenjak 2007 hingga 2010.
Gelombang pertama disebut K1 (kelompok 1), sisanya masuk kategori K2 (kelompok 2) sebanyak 650 ribu per November 2013. Pemerintah, melalui Menpan RB, mengambil keputusan bahwa guru honorer K2 wajib mengikuti tes kompetensi biar sanggup diangkat sebagai PNS.
"Hasilnya, 166 ribu lulus tes, sisanya sebanyak 439 ribu tidak lulus. Kaprikornus ketika ini mereka yang gagal itulah yang protes, menuntut untuk diangkat sebagai guru PNS, walaupun mereka tidak memenuhi kompetensi sebagai guru," kata Anies yang kutip dari Republika (10/03).
Baca juga: Guru Honorer Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Anies mengatakan, Pemerintah sentra tidak merekrut guru honorer. Tapi sekarang, pemerintah sentra malah dipaksa untuk mem-PNS-kan hasil rekrutmen yang tidak dilakukan dengan pertimbangan matang. Hal ini, berdasarkan Anies, tentu akan besar lengan berkuasa pada kualitas pendidikan itu sendiri.
"Berbeda dengan pengangkatan PNS biasa. Pengangangkatan PNS guru memilih kualitas pendidikan. Cara kita mengangkat guru kita akan sangat memilih wajah masa depan republik ini. Pertanyaan sederhana, haruskah kita biarkan siapa saja, tanpa pertimbangan kompeten atau tidak, untuk jadi guru bagi belum dewasa kita?," kata Anies.