Program Sertifikasi Guru Tetap Didanai Pemerintah

1:49:00 AM
Mendikbud Anies Baswedan: jadwal sertifikasi guru tetap didanai pemerintah.
Pemerintah akan melanjutkan jadwal sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti jadwal sertifikasi melalui jadwal Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan jadwal sertifikasi guru melalui PLPG didanai oleh Pemerintah. "Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memperlihatkan santunan dana bagi guru untuk mengikuti jadwal sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Anies yang kutip dari kemdikbud.go.id (11/04/2016).

Bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan jadwal sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK menyerupai PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan jadwal sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.

“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, adalah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan kebijakan jadwal sertifikasi yang didanai guru sendiri, khususnya bagi guru yang diangkat sehabis tahun 2006 yang belum mempunyai akta pendidik. Mereka harus mengikuti jadwal sertifikasi guru melalui SG-PPG dengan biaya sendiri. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan guru, bahkan muncul petisi yang meminta menggratiskan SG-PPG.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments