Menemukan Pungutan Liar Di Sekolah, Laporkan Ke Sini

4:29:00 PM
 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meluncurkan situs untuk melaporkan pungu Menemukan Pungutan Liar di Sekolah, Laporkan ke Sini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meluncurkan situs untuk melaporkan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id.

"Situs ini merupakan terusan untuk memberikan laporan mengenai pungutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang renta siswa," kata Anies yang kutip dari Republika (01/07/16).

Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama ketika penerimaan siswa baru.

Baca juga: SD Dilarang Melakukan Tes Masuk dalam Bentuk Apapun

Anies mengatakan, situs terusan pelaporan ini bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan di sekolah. Dia berharap, tidak ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang.

"Mereka ialah anak kita, adik kita. Mereka ialah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," kata Anies.

Larang pungutan di sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar.

Pungutan dihentikan dilakukan kepada siswa atau orang renta atau walinya yang tidak bisa secara ekonomis. Selain itu, dihentikan dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan siswa, evaluasi hasil berguru siswa, dan/atau kelulusan siswa dari satuan pendidikan.

Selain itu, pungutan di sekolah dihentikan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik pribadi maupun tidak langsung.

Anies juga mengimbau kepada pemerintah kawasan untuk proaktif mengingatkan kepada setiap sekolah atau satuan pendidikan biar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar.

"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang renta apalagi siswa dengan pemanis persyaratan masuk sekolah," kata Anies.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments