Showing posts with label Berita Guru. Show all posts
Showing posts with label Berita Guru. Show all posts

Sampai 2024, Setiap Tahun Ada Angkatan 100 Ribu Guru

4:25:00 PM
Untuk Penuhi Kekurangan Setiap Tahun Angkat  Sampai 2024, Setiap Tahun Ada Angkatan 100 Ribu Guru
Untuk memenuhi kekurangan guru, Kemendikbud mengusulkan pengangkatan sekitar 100 ribu guru kepada KemenPAN-RB.
Upaya untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri, khususnya di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru terus dilakukan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, jumlah guru sekolah negeri ketika ini sebanyak 2.114.765 orang. Terdiri atas guru aparatur sipil negara (ASN) 1.378.940 orang, dan guru non ASN berjumlah 735.825 orang.

"Untuk memenuhi kebutuhan guru ketika ini, diharapkan sebanyak 988.133 guru ASN. Namun, dengan perkiraan ada guru yang dapat mengajar lebih dari satu mata pelajaran dan dapat mengajar di tingkat kelas yang berbeda maka dapat diupayakan cukup dengan 707.324 guru PNS saja,” kata Ari yang kutip dari JPNN (12/06/18).

Untuk memenuhi kekurangan guru jawaban adanya yang pensiun, mutasi, promosi, meninggal, penambahan ruang kelas baru, penambahan unit sekolah baru, dan sebagainya, Kemendikbud tahun ini mengusulkan penambahan sekitar 100 ribu guru ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Usulan pemenuhan kekurangan guru setiap tahun mulai dari 2018 hingga 2024 untuk menggantikan guru yang pensiun dan alasannya ialah kenaikan susukan pendidikan berjumlah 707 ribu guru ASN dengan perkiraan dipenuhi dalam 7 tahun, maka Kemendikbud untuk tahun ini mengusulkan pengangkatan sekitar 100 ribu guru kepada KemenPAN-RB," terperinci Ari.

Baca: Kuota 100.000 Guru PNS Bukan Hanya untuk Honorer

Rekrutmen guru sesuai dengan referensi yang ditentukan dan berkualitas. Sebab guru akan mendidik bawah umur menjadi generasi bangsa yang unggul dan berdaya saing. Kemendikbud menciptakan urutan atau peringkat menurut kriteria yang ditentukan, menyerupai ketersediaan ASN, status kawasan tertinggal, rasio guru dan murid, mata pelajaran prioritas, dan fiskal.

Bantuan Dana Dan Beasiswa S-1 Dan S-2 Bagi Guru

8:12:00 AM
Pemberian pertolongan dana pendidikan dan beasiswa ini dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperlihatkan pertolongan pendidikan dan beasiswa bagi guru. Bantuan dana pendidikan ini diberikan bagi guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dengan rincian jenis sebagai berikut:

Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru
Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru

Persyaratan berkas yang harus dilengkapi sebagai berikut.

1.Mengisi Biodata
2.Foto Copy KTP dan Nama Ibu Kandung
3.Foto copy ijasah pendidikan terakhir
4.Foto copy SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru
5.Foto copy NUPTK Untuk S1 apabila tidak mempunyai NUPTK sanggup melampirkan surat pernyataan dari Dinas, Untuk yang S2 wajib harus ada NUPTK
6.SK kiprah mengajar terakhir yang di tandatangani oleh kepala sekolah dan Dinas Kab/Kota setempat
7.Surat ijin berguru dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan, Yayasan, Kepala Sekolah)
8.Foto copy kartu mahasiswa
9.Surat keterangan sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi yang dikeluarkan minimal semester 1
10.Foto copy Kartu hasil studi terakhir
11.Foto copy NPWP
12.Foto copy rekening bank: Bank BRI/ Bank BNI/ Bank Mandiri (diperbesar dan di perjelas rangkap 3) bukan yang Syariah
13.Surat keterangan sehat
14.Melampirkan No Telp Sekolah dan Kepala Sekolah
15.PAUD, PGRA, PGMI, PGMA, PGSD dan yg sejenis tidak sanggup mengajukan
16.Untuk S2 harus Linier atau yg Relevan
17.Minimal 4 tahun mengajar
18.Batas tamat pengiriman berkas tanggal 10 Oktober 2016
19.Membuat Surat Pernyataan

Semua berkas di atas dilegalisasi oleh pihak yang berwenang dan dijilid. Berkas di kirim ke alamat :

Direktorat Pembinaan Guru Dikmen
Up. Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi (PK-PKK)
Komp. Kemdikbud Gedung D Lt 12
Jalan Jend. Sudirman Pintu I Senayan
Jakarta Pusat 10270
Telpon dan fax (021) 57974108

Baca juga: Dibuka Beasiswa S-2 Bagi Guru SD, Ini Syaratnya

Pemberian pertolongan dana pendidikan dan beasiswa ini dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen, guru diwajibkan mempunyai kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Informasi lengkap perihal jadwal peningkatan kualifikasi dan kriteria peserta dana pertolongan pendidikan S-1 dan S-2 sanggup didownload di sini.

Alhamdulillah, Tpg Triwulan Iv Tahun 2015 Sudah Cair

6:21:00 AM
TPG triwulan IV sekaligus menutup tahun anggaran  Alhamdulillah, TPG Triwulan IV Tahun 2015 Sudah Cair
TPG triwulan IV sekaligus menutup tahun anggaran 2015.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun anggaran 2015 sudah cair. Pembayaran TPG akan dilakukan mulai pekan ini secara bertahap. Ada dua gelombang pencairan TPG, gelombang pertama dicairkan untuk guru SMA/SMK dan gelombang kedua diberikan kepada guru Sekolah Menengah Pertama dan SD.

Baca juga: TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja

"Pencairan didahulukan bagi guru dengan SK yang sudah ada atau terbit," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Ikhsan yang kutip dari Berita Metro (13/12/15).

Pencairan TPG triwulan ini diperlukan sanggup segera dilakukan. Ini alasannya yaitu pencairan TPG triwulan ini sekaligus menutup tahun anggaran 2015. Bagi guru yang belum SK, akan terus diusahakan supaya SK tersebut segera terbit dan dicairkan sebelum Desember ini berakhir.

Diakuinya, guru SD dan Sekolah Menengah Pertama yang paling sering mengalami kendala. Molornya pencairan TPG ini hampir dirasakan oleh guru SD dan guru Sekolah Menengah Pertama setiap triwulan. Sebab, penerbitan SK TPG khusus untuk guru SD dan guru Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan setiap enam bulan sekali atau per semester.

Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Yusuf Masruh mengimbau supaya seluruh guru tidak perlu khawatir menunggu terbitnya SK TPG yang masih nyantol. Kalau memang belum sanggup mendapatkan pada Desember ini, guru akan merapel perolehan TPG pada triwulan berikutnya.

Aplikasi Untuk Latihan Mengerjakan Soal Ukg 2015

11:33:00 PM
soal uji kompetensi guru untuk persiapan mengikuti UKG  Aplikasi Untuk Latihan Mengerjakan Soal UKG 2015
Aplikasi berisi soal-soal uji kompetensi guru untuk persiapan mengikuti UKG 2015.
Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 akan dilaksanakan dengan sistem Computer Based Test (CBT). Soal-soal UKG dikerjakan melalui software aplikasi yang sudah disediakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Setiap guru diberi waktu selama 120 menit untuk menuntaskan soal berupa pilihan ganda sebanyak 60-100 soal.

Baca juga: Soal-soal Latihan UKG 2015 dan Kunci Jawabannya

Materi yang akan diujikan dalam UKG yang akan digelar November mendatang yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya. Sedangkan kompetensi profesional berupa penguasaan materi, struktur, konsep dan contoh pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

Untuk persiapan menghadapi UKG 2015, guru sanggup mempelajari kisi-kisi UKG dan mengerjakan soal-soal UKG. Nah, kali ini berbagi aplikasi berisi soal-soal uji kompetensi guru yang sanggup digunakan untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti UKG 2015. Untuk mendownload aplikasi UKG tersebut, klik tautan di bawah ini:

(12,22 MB)

Soal-soal yang telah didownload sanggup digunakan untuk latihan mengerjakan soal UKG 2015 dalam bentuk aplikasi flash yang sanggup digunakan tanpa harus terkoneksi internet. Soal-soal UKG itu umumnya berupa uji kompetensi pedagogik, untuk guru sekolah tingkat dasar, yaitu guru TK, SD, dan SMP.

Tahun ini, Kemendikbud mewajibkan seluruh guru, baik guru PNS maupun non PNS, guru yang sudah sertifikasi maupun belum sertifikasi. Semua guru yang telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan mengikuti UKG. Kemendikbud menargetkan skor yang diperoleh guru minimal 5,5.

Cara Download Kisi-Kisi Bahan Ukg Tahun 2015

7:22:00 AM
kisi ini sebagai citra bagi para penerima UKG  Cara Download Kisi-Kisi Materi UKG Tahun 2015
Kisi-kisi bahan UKG tahun 2015 lengkap sanggup didownload di laman sergur.kemdiknas.go.id, berikut caranya.
Kisi-kisi bahan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 bagi seluruh guru telah dirilis. Kisi-kisi ini sebagai citra bagi para penerima UKG 2015 wacana soal-soal yang akan di ujikan pada bulan November mendatang.

Baca juga: Cek Peserta UKG 2015, Jadwal, dan Tempat Ujian

Kisi-kisi bahan UKG 2015 ini sanggup memudahkan guru dalam mempelajari bahan dan menjawab soal yang diujikan. Kisi-kisi bahan UKG 2015 terdiri dari majemuk bidang studi atau mapel tertentu, dipilih sesuai mapel UKG yang diikuti guru.

Materi yang diujikan pada UKG secara online mencakup kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional sesuai mata pelajaran yang diampu. Kisi-kisi bahan UKG 2015 lengkap sanggup didownload di laman sergur.kemdiknas.go.id, berikut caranya:

1. Kunjungi laman http://sergur.kemdiknas.go.id

kisi ini sebagai citra bagi para penerima UKG  Cara Download Kisi-Kisi Materi UKG Tahun 2015

2. Klik Kisi-Kisi Materi Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

kisi ini sebagai citra bagi para penerima UKG  Cara Download Kisi-Kisi Materi UKG Tahun 2015

3. Pilih Materi Kisi-kisi Materi UKG 2015 sesuai dengan mapel UKG

kisi ini sebagai citra bagi para penerima UKG  Cara Download Kisi-Kisi Materi UKG Tahun 2015

4. Klik ikon luv untuk lihat kisi-kisi dan ikon disc untuk download kisi-kisi

UKG tahun 2015 dilaksanakan untuk memetakan kompetensi dasar wacana bidang studi dan kompetensi pedagogik. Kompetensi bidang studi yang diujikan diubahsuaikan dengan bidang studi sertifikasi sedangkan bagi guru yang belum sertifikasi diubahsuaikan dengan kualifikasi akademik guru.

Cek Sk Tpg Dan Data Guru Semester 1 (2015/2016)

11:22:00 PM
 melalui laman Info GTK juga sanggup melihat proses inpassing Cek SK TPG dan Data Guru Semester 1 (2015/2016)
Selain cek status penerbitan SK TPG, data Dapodik guru, dan database UKG, melalui laman Info GTK juga sanggup melihat proses inpassing.
Sebelum Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan tiga dibayarkan, terlebih dahulu diterbitkan Surat Keputusan (SK) akseptor TPG. SK yang biasa disebut dengan SK Dirjen ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPG yang diterbitkan di semester 1 tahun pemikiran 2015/2016 sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi triwulan tiga dan empat, yaitu Juli hingga Desember 2015.

Baca juga: TPG Triwulan Tiga Dipastikan Cair Pada 9 Oktober

Status penerbitan SK TPG semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 dan data guru sanggup dicek secara online melalui laman yang baru, yaitu Info GTK atau Info Guru dan Tenaga Kependidikan. Untuk melihat status penerbitan SK TPG dan validitas data guru sanggup mengunjungi laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

 melalui laman Info GTK juga sanggup melihat proses inpassing Cek SK TPG dan Data Guru Semester 1 (2015/2016)
Untuk login cek data guru sanggup memakai NUPTK, NRG atau NIK sebagai username dan memakai tanggal lahir sebagai password.

Untuk login cek data guru sanggup memakai NUPTK, NRG atau NIK sebagai username dan memakai tanggal lahir sebagai password. Misalnya tanggal lahir 30 Januari 1978 maka password yang dipakai ialah 19780130. Tidak hanya status penerbitan SK akseptor TPG, di Info GTK sanggup pula dicek data akseptor tunjangan fungsional, pemberian kualifikasi akademik tunjangan tempat terpencil.

Data guru yang dimuat di laman Info GTK diambil dari database Dapodik, semua data yang ada mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodik sekolah yang sudah disinkron. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau pembiasaan data di aplikasi dapodik sekolah masing-masing.

Di laman Info GTK juga dimuat database Uji Kompetensi Guru (UKG). Untuk melihat data guru dalam database UKG, guru sanggup login pada Info GTK. Selain cek status penerbitan SK TPG, data Dapodik guru, dan database UKG, melalui laman Info GTK juga sanggup melihat proses inpassing bagi guru-guru bukan PNS dengan memakai NRG sebagai userid untuk login.

Buku Fatwa Pelaksanaan Ukg Tahun 2015

2:22:00 AM

 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbut telah merilis Buku Pedoman P Buku Pedoman Pelaksanaan UKG Tahun 2015
Tentang dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan mekanisme operasional standar UKG.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbut telah merilis Buku Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015. Pedoman ini disusun sebagai teladan bagi penyelenggara UKG baik di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanan UKG.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengamanatkan adanya pelatihan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik yang dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Berkaitan dengan kegiatan tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan taktik pelatihan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut sanggup diperoleh melalui UKG.

Sasaran kegiatan taktik pencapaian sasaran RPJMN tahun 2015-2019 antara lain yaitu meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang dibutuhkan akan berdampak pada kualitas hasil berguru siswa. Oleh alasannya yaitu itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Hasil UKG juga dipakai sebagai materi pertimbangan kebijakan dalam derma kegiatan pelatihan dan pengembangan profesi guru serta derma penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG mempunyai pemahaman yang sama wacana dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan mekanisme operasional standar UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap wacana persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2015 dalam satu pedoman pelaksanaan UKG yang sanggup didownload di sini.

Cara Mengisi Data Guru Di E-Pupns

6:42:00 AM
PUPNS secara online ini ada sajian yang diperuntukan khusus bagi tenaga fungsional guru Cara Mengisi Data Guru di e-PUPNS
Dalam pengisian formulir data e-PUPNS secara online ini ada sajian yang diperuntukan khusus bagi tenaga fungsional guru.
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS tahun 2015 diikuti oleh seluruh PNS termasuk guru PNS. Dalam pengisian formulir data e-PUPNS secara online ini ada sajian yang diperuntukan khusus bagi tenaga fungsional guru.

Data yang harus diisikan oleh jabatan fungsional guru yaitu riwayat mengajar ketika ini dengan rincian: nama sekolah induk, nama sekolah mengajar, mempunyai jabatan Kepala Sekolah atau tidak, pilihan bidang studi yang diajarkan (Guru Kelas atau Guru Mata Pelajaran), dan TMT mengajar.

Baca juga: Juknis Cara Daftar dan Pengisian Formulir e-PUPNS

Untuk Sekolah Negeri, ketik nama Sekolah Induk/Satminkal kemudian pilih dari daftar nama sekolah yang ditampilkan. Sedangkan untuk PNS Guru yang mengajar di Sekolah Swasta, masukan nama Sekolah Induk/Satminkal yang sesuai dengan SK penempatan kemudian masukan nama sekolah daerah mengajar.

Jika nama sekolah di sistem e-PUPNS tidak ditemukan, klik tombol merah (ikon tanda tanya) untuk masuk ke Sistem Helpdesk e-PUPNS. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol kirim, kemudian klik cetak untuk mencetak nomor pengaduan.

Tidak banyak yang diisikan dalam sajian data khusus guru di aplikasi e-PUPNS. Pastikan data yang diisikan benar, kalau data sudah terisi jangan lupa klik Simpan. Jika terdapat permasalahan, manfaatkan tombol merah (ikon tanda tanya untuk pengaduan).

Bagi guru sendiri, sudah terbiasa dengan aplikasi pendataan. Sebelum adanya e-PUPNS, guru sudah pernah mengikuti pendataan secara elektronik melalui aplikasi Padamu Negeri dan aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Syarat Mendapat Nuptk Gres Melalui Dapodik

7:13:00 AM
Syarat Mendapatkan NUPTK Baru Melalui Dapodik Syarat Mendapatkan NUPTK Baru Melalui Dapodik
Melalui Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya.
Setelah aplikasi Padamu Negeri ditutup, penerbitan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) kembali menjadi wewenang Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud. Syarat untuk mendapat NUPTK tidaklah jauh berbeda dari sebelumnya, hanya saja cara undangan NUPTK gres tak perlu repot lagi alasannya yaitu semua ada pada Aplikasi data pokok pendidikan atau Dapodik.

Baca juga: Kemendikbud Resmi Menutup Aplikasi Padamu Negeri

Seperti yang kutip dari klarifikasi dari Admin PDSP, secara tertulis PDSP, mulai tahun 2015 mengambil kebijakan untuk mencetak NUPTK baru. Melalui Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut.

Saat ini di Kemendikbud khususnya PDSP telah memiliki salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapat NUPTK, maka mereka niscaya akan mendapatkannya. Pada ketika ini proses fitur edit ptk pada verval PTK masih belum stabil alasannya yaitu dalam tahap integrasi data.

Data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK antara lain; riwayat mengajar PTK, nomor SK pertama, tanggal SK dan, keaktifan PTK. Mulai tahun ini dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dan diambil dari data pada Aplikasi Dapodik.

Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (Ukg) Tahun 2015

8:02:00 AM
Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun  Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
Kemendikbud akan melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada pertengahan bulan Nopember tahun 2015.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada pertengahan bulan Nopember tahun 2015. Uji kompetensi ini akan dilaksanakan cara online di sekolah yang telah mempunyai akomodasi dan offline bagi kabupaten yang belum siap.

UKG dilaksanakan dalam rangka pemetaan kompetensi pedagogik dan profesional guru sesuai bidang atau mata pelajaran yang diampu. Uji kompetensi akan diikuti oleh 3.015.315 guru. UKG tahun ini juga dalam rangka pemenuhan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kemendikbud, ialah rata-rata kompetensi guru pada tahun 2019 mencapai angka delapan (8,00).

Baca juga: Hasil UKG Menunjukan Kompetensi Guru Rendah

Pada tahun 2012 lalu, Kemendikbud telah melakukan UKG secara online dan offline bagi guru dan Kepala Sekolah. Dari hasil UKG tersebut menunjukkan nilai rata-rata UKG sebesar 4,7. Melalui surat edaran Direktorat GTK Kemendikbud bernomor 2825/B/PR/2015, pihaknya meminta Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota memotivasi para guru untuk meningkatkan kompetensinya.

Untuk menunjang pelaksanaan UKG tahun 2015, Dinas pendidikan diminta untuk membantu persiapan pelaksanaannya, ialah sosialisasi pelaksanaan UKG tahun 2015 kepada guru dan menyiapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK). Persiapan UKG secara Nasional akan dikoordinasikan oleh Direktorat GTK Kemendikbud sekitar bulan September tahun 2015.

Guru Andal Itu Punya Kompetensi Lebih, Ini Cirinya

10:40:00 AM
Guru mahir harus fokus dalam pengembangan seluruh potensi yang dimiliki akseptor didiknya Guru Hebat Itu Punya Kompetensi Lebih, Ini Cirinya
Guru mahir harus fokus dalam pengembangan seluruh potensi yang dimiliki akseptor didiknya.
Guru mahir yaitu mereka yang mempunyai kompetensi lebih, bukan guru yang sekadar memenuhi standar. Hal ini dikatakan Guru Besar Universitas Negeri Yogyakara (UNY), Prof. Suwarsih Madya dikala seminar bertajuk, "Aku Guru Hebat Apapun Kurikulumnya" di Universitas Negeri Semarang (Unnes).

"Untuk menjadi guru yang hebat, harus mendidik dengan niat sebagai ibadah, memperkokoh kepribadian, meningkatkan kompetensi secara kontinyu dengan memahami konteks secara menyeluruh,” kata Suwarsih yang lansir dari laman Unnes (14/07/15).

Baca juga: Resep Ini Dapat Membuat Guru Menjadi Hebat

Menurutnya guru yang mahir yaitu guru yang bisa menyusun, melaksanakan, dan memperlihatkan evaluasi terkait pembelajaran kapan dan dimana saja beliau ditempatkan. Guru mahir juga harus fokus dalam pengembangan seluruh potensi yang dimiliki akseptor didiknya.

Terkait dengan perubahan kurikulum, Suwarsih mengajakan apa pun kurikulumnya, guru harus memastikan akseptor didik tumbuh dan berkembang sesuai potensi masing-masing dalam situasi dan kondisi yang ada.

Seluruh guru diminta untuk tetap siap mengajar dengan kurikulum apa pun yang ditetapkan pemerintah. Karena kurikulum akan terus berubah mengikuti situasi politik, sosial, budaya dan perkembangan teknologi. Sementara, kiprah guru tidak berubah.

Farida Fahmalatif SPd MPd, guru berprestasi tingkat nasional 2014 yang juga hadir dalam seminar itu menyampaikan perubahan kurikulum harus disikapi dengan positif. Guru harus berbagi kompetensi personal, sosial, pedagogik dan profesional.

"Kurikulum apa pun, guru harus berprestasi dan menginspirasi", kata farida.

Tahun Ini 1,4 Juta Guru Belum Tersertifikasi

4:23:00 PM
Pemerintah seharusnya melaksanakan sertifikasi kepada 250.000 guru setiap tahun.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebutkan sebanyak 1,4 juta guru hingga tahun ini belum kunjung tersertifikasi. Sertifikasi guru seharusnya berakhir hingga Desember 2015, namun pemerintah malah mengurangi kuota sertifikasi tahun ini. Sehingga dipastikan sulit tercapai sasaran tersebut.

"Guru yang sudah disertifikasi seharusnya menerima pertolongan profesi. Kalau hingga selesai tahun tidak disertifikasi berarti guru mengalami kerugian material," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo yang kutip dari Berita Satu (21/06/15).

Baca juga: Jutaan Guru Terancam Tidak Boleh Mengajar

Jumlah guru yang sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebanyak 3.015.315, namun gres sekitar 1,6 juta yang sudah tersertifikasi. Seharusnya pemerintah melaksanakan sertifikasi kepada 250.000 guru setiap tahun. Namun, pada tahun ini kuotanya tidak hingga 60.000 guru.

"Saya tidak melihat ada progres yang terang dari Kemendikbud, khususnya soal guru. Padahal Menteri Anies berjanji akan memuliakan guru. Yang banyak, pelantikan dan peluncuran gerakan-gerakan," kata Sulistiyo.

Sertifikasi guru ialah amanat wajib UU Nomor 14/2005 perihal Guru dan Dosen. Menurut Sulistiyo, ada sejumlah pasal dalam UU tersebut yang diabaikan oleh pemerintah. Misalnya, kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kapasitas akademik dan profesi guru.

Cara Melihat Lokasi Plpg Sertifikasi Guru 2015

5:50:00 PM
Cara Melihat LPTK Lokasi PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2015.
Daftar nama penerima sertifikasi guru (sergur) melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2015 sudah sanggup dilihat secara online. Selain nomor penerima sertifikasi guru, lokasi rayon Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PLPG 2015 juga sudah sanggup dilihat.

Lokasi LPTK atau perguruan tinggi tinggi di mana penerima sertifikasi guru tahun 2015 mengikuti PLPG tergantung dari jurusan atau mata pelajaran yang sesuai dengan bidang sertifikasinya. Penempatan lokasi PLPG tahun otomatis ditentukan oleh sistem sesuai dengan instruksi sertifikasinya.

Cara Melihat LPTK Lokasi PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2015

1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Pilih Pencarian yang ada di pojok kanan atas
3. Masukan NUPTK pada kotak kemudian klik ikon pencarian

Sertifikasi guru melalui referensi PLPG hanya ditempuh selama 10 hari berupa diklat di LPTK ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Jika dinyatakan lulus maka penerima sertifikasi guru referensi PLPG tahun 2015 ini mendapat akta pendidik dan berstatus sebagai guru profesional.

Baca juga: Lama Guru Untuk Memperoleh Sertifikat Pendidik

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, mengamanatkan sertifikasi guru sudah harus selesai simpulan Desember 2015. Guru yang telah tersertifikasi akan mendapat hak profesionalitasnya, salah satunya mendapat santunan profesi sebasar satu honor pokok per bulan.

Mendikbud Minta Sekolah Harus Menyenangkan

11:49:00 PM
Mendikbud Minta Sekolah Harus Menyenangkan Mendikbud Minta Sekolah Harus Menyenangkan
Jika guru dan kepala sekolahnya tidak menyenangkan, jangan harap sekolah sanggup menjadi kawasan berguru yang menyenangkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta kepada seluruh forum pendidikan untuk mengakibatkan sekolah sebagai kawasan berguru yang menyenangkan. Menurut Mendikbud, sekolah yang menyenangkan dimulai dari tugas guru dan kepala sekolah.

Suasana sekolah yang menyenangkan sanggup muncul dikala seorang guru sanggup membawakan suasana berguru yang tidak menegangkan, dan menerapkan aneka macam metode pembelajaran yang menyenangkan. Tidak diasosiasikan hanya dengan kawasan pembelajaran yang glamor dan mahal.

"Jika guru dan kepala sekolahnya tidak menyenangkan, jangan harap sekolah sanggup menjadi kawasan berguru yang menyenangkan. Untuk itu mari kita lakukan hal yang berbeda," kata Mendikbud yang kutip dari kemdikbud.go.id (19/05/15).

Guru harus melibatkan siswa dalam proses berguru mengajar. Guru sanggup menanyakan kepada siswa metode pembelajaran menyerupai apa yang mereka inginkan. Dengan begitu, suasana pembelajaran di sekolah akan lebih kondusif.

Baca juga: Berilah Anak Kesenangan dalam Belajar

Mendikbud yakin kalau siswa mencicipi nyaman dan bahagia dikala berguru di sekolah, prestasi para siswa akan lebih meningkat. Selain itu, Mendikbud minta sekolah juga harus sanggup menjadi kawasan berguru yang berintegritas.

"Tidak boleh terlupakan, selain sekolah juga sebagai kawasan berguru yang menyenangkan, juga sekolah harus sanggup menerangkan sebagai kawasan berguru yang berintegritas. Guru dan kepala sekolah sanggup menjadi contoh bagi para siswa," pesan Mendikbud.