Buku Fatwa Pelaksanaan Ukg Tahun 2015

2:22:00 AM

 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbut telah merilis Buku Pedoman P Buku Pedoman Pelaksanaan UKG Tahun 2015
Tentang dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan mekanisme operasional standar UKG.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbut telah merilis Buku Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015. Pedoman ini disusun sebagai teladan bagi penyelenggara UKG baik di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanan UKG.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengamanatkan adanya pelatihan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik yang dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Berkaitan dengan kegiatan tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan taktik pelatihan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut sanggup diperoleh melalui UKG.

Sasaran kegiatan taktik pencapaian sasaran RPJMN tahun 2015-2019 antara lain yaitu meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang dibutuhkan akan berdampak pada kualitas hasil berguru siswa. Oleh alasannya yaitu itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Hasil UKG juga dipakai sebagai materi pertimbangan kebijakan dalam derma kegiatan pelatihan dan pengembangan profesi guru serta derma penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG mempunyai pemahaman yang sama wacana dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan mekanisme operasional standar UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap wacana persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2015 dalam satu pedoman pelaksanaan UKG yang sanggup didownload di sini.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments