Sampai 2024, Setiap Tahun Ada Angkatan 100 Ribu Guru

4:25:00 PM
Untuk Penuhi Kekurangan Setiap Tahun Angkat  Sampai 2024, Setiap Tahun Ada Angkatan 100 Ribu Guru
Untuk memenuhi kekurangan guru, Kemendikbud mengusulkan pengangkatan sekitar 100 ribu guru kepada KemenPAN-RB.
Upaya untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri, khususnya di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru terus dilakukan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, jumlah guru sekolah negeri ketika ini sebanyak 2.114.765 orang. Terdiri atas guru aparatur sipil negara (ASN) 1.378.940 orang, dan guru non ASN berjumlah 735.825 orang.

"Untuk memenuhi kebutuhan guru ketika ini, diharapkan sebanyak 988.133 guru ASN. Namun, dengan perkiraan ada guru yang dapat mengajar lebih dari satu mata pelajaran dan dapat mengajar di tingkat kelas yang berbeda maka dapat diupayakan cukup dengan 707.324 guru PNS saja,” kata Ari yang kutip dari JPNN (12/06/18).

Untuk memenuhi kekurangan guru jawaban adanya yang pensiun, mutasi, promosi, meninggal, penambahan ruang kelas baru, penambahan unit sekolah baru, dan sebagainya, Kemendikbud tahun ini mengusulkan penambahan sekitar 100 ribu guru ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Usulan pemenuhan kekurangan guru setiap tahun mulai dari 2018 hingga 2024 untuk menggantikan guru yang pensiun dan alasannya ialah kenaikan susukan pendidikan berjumlah 707 ribu guru ASN dengan perkiraan dipenuhi dalam 7 tahun, maka Kemendikbud untuk tahun ini mengusulkan pengangkatan sekitar 100 ribu guru kepada KemenPAN-RB," terperinci Ari.

Baca: Kuota 100.000 Guru PNS Bukan Hanya untuk Honorer

Rekrutmen guru sesuai dengan referensi yang ditentukan dan berkualitas. Sebab guru akan mendidik bawah umur menjadi generasi bangsa yang unggul dan berdaya saing. Kemendikbud menciptakan urutan atau peringkat menurut kriteria yang ditentukan, menyerupai ketersediaan ASN, status kawasan tertinggal, rasio guru dan murid, mata pelajaran prioritas, dan fiskal.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments