Alhamdulillah, Tpg Triwulan Iv Tahun 2015 Sudah Cair

6:21:00 AM
TPG triwulan IV sekaligus menutup tahun anggaran  Alhamdulillah, TPG Triwulan IV Tahun 2015 Sudah Cair
TPG triwulan IV sekaligus menutup tahun anggaran 2015.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun anggaran 2015 sudah cair. Pembayaran TPG akan dilakukan mulai pekan ini secara bertahap. Ada dua gelombang pencairan TPG, gelombang pertama dicairkan untuk guru SMA/SMK dan gelombang kedua diberikan kepada guru Sekolah Menengah Pertama dan SD.

Baca juga: TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja

"Pencairan didahulukan bagi guru dengan SK yang sudah ada atau terbit," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Ikhsan yang kutip dari Berita Metro (13/12/15).

Pencairan TPG triwulan ini diperlukan sanggup segera dilakukan. Ini alasannya yaitu pencairan TPG triwulan ini sekaligus menutup tahun anggaran 2015. Bagi guru yang belum SK, akan terus diusahakan supaya SK tersebut segera terbit dan dicairkan sebelum Desember ini berakhir.

Diakuinya, guru SD dan Sekolah Menengah Pertama yang paling sering mengalami kendala. Molornya pencairan TPG ini hampir dirasakan oleh guru SD dan guru Sekolah Menengah Pertama setiap triwulan. Sebab, penerbitan SK TPG khusus untuk guru SD dan guru Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan setiap enam bulan sekali atau per semester.

Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Yusuf Masruh mengimbau supaya seluruh guru tidak perlu khawatir menunggu terbitnya SK TPG yang masih nyantol. Kalau memang belum sanggup mendapatkan pada Desember ini, guru akan merapel perolehan TPG pada triwulan berikutnya.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments