Showing posts with label Beasiswa. Show all posts
Showing posts with label Beasiswa. Show all posts

Ini Syarat Registrasi Ppg Bersubsidi Tahun 2017

4:08:00 PM
Ini Syarat Pendaftaran PPG Bersubsidi Tahun  Ini Syarat Pendaftaran PPG Bersubsidi Tahun 2017
Berikut persyaratan registrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bersubsidi tahun 2017.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memlaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan dilaksanakan terdiri atas PPG Pra Jabatan Bersubsidi dan PPG Reguler. PPG Pra Jabatan Bersubsidi diperuntukkan bagi calon guru yang gres lulus kuliah, sedangkan PPG Dalam Jabatan Bersubsidi yakni PPG yang diperuntukkan bagi Guru yang telah mengajar.

Bagi penerima yang memenuhi syarat maka pembiayaan PPG baginya dibantu oleh Pemerintah. Masa Pendaftaran & Finalisasi PPG Pra Jabatan Bersubsidi yaitu 8 hingga 20 Mei 2017. Pendaftaran online PPG Dalam Jabatan Bersubsidi dimulai 21 Mei hingga 1 Juni 2017. Silakan cermati dan perhatikan persyaratan registrasi PPG Dalam Jabatan Bersubsidi berikut ini:

1. Calon mahasiswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan/atau dari aktivitas studi terakreditasi minimal B;

3. Calon mahasiswa terdiri dari:

A. Guru yang telah mengikuti aktivitas Talentscouting/Sarjana Mengajar yang dibuktikan dengan akta program;

B. Guru tetap dan guru tidak tetap (guru honor) di sekolah negeri dan sekolah swasta yang belum mempunyai akta pendidik dan telah mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah;

C. Pada Program Keahlian Ganda (PKG) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala P4TK yang terkait.

4. Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2017;

5. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada aktivitas PPG dalam jabatan (lihat daftar);

6. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;

Dan dokumen-dokumen yang WAJIB dibawa/ditunjukkan pada ketika Pelaksanaan Test Online:

1. Membuat portofolio rekognisi pembelajaran lampau/RPL

2. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;

3. Sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;

4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian

Pendaftaran Program PPG bersubsidi dibuka melalui online pada laman http://ppg.ristekdikti.go.id. Tahun ini pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 2.500 guru. Pemerintah akan memperlihatkan subsidi sebesar Rp 7.500.000 pada setiap peserta. Untuk Program PPG bersubsidi tahun ini usang pendidikannya hanya empat bulan, bagi guru yang lulus akan diberikan akta pendidik.

Ini Syarat Registrasi Ppg Bersubsidi Tahun 2017

4:08:00 PM
Ini Syarat Pendaftaran PPG Bersubsidi Tahun  Ini Syarat Pendaftaran PPG Bersubsidi Tahun 2017
Berikut persyaratan registrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bersubsidi tahun 2017.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memlaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan dilaksanakan terdiri atas PPG Pra Jabatan Bersubsidi dan PPG Reguler. PPG Pra Jabatan Bersubsidi diperuntukkan bagi calon guru yang gres lulus kuliah, sedangkan PPG Dalam Jabatan Bersubsidi yakni PPG yang diperuntukkan bagi Guru yang telah mengajar.

Bagi penerima yang memenuhi syarat maka pembiayaan PPG baginya dibantu oleh Pemerintah. Masa Pendaftaran & Finalisasi PPG Pra Jabatan Bersubsidi yaitu 8 hingga 20 Mei 2017. Pendaftaran online PPG Dalam Jabatan Bersubsidi dimulai 21 Mei hingga 1 Juni 2017. Silakan cermati dan perhatikan persyaratan registrasi PPG Dalam Jabatan Bersubsidi berikut ini:

1. Calon mahasiswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan/atau dari aktivitas studi terakreditasi minimal B;

3. Calon mahasiswa terdiri dari:

A. Guru yang telah mengikuti aktivitas Talentscouting/Sarjana Mengajar yang dibuktikan dengan akta program;

B. Guru tetap dan guru tidak tetap (guru honor) di sekolah negeri dan sekolah swasta yang belum mempunyai akta pendidik dan telah mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah;

C. Pada Program Keahlian Ganda (PKG) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala P4TK yang terkait.

4. Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2017;

5. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada aktivitas PPG dalam jabatan (lihat daftar);

6. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;

Dan dokumen-dokumen yang WAJIB dibawa/ditunjukkan pada ketika Pelaksanaan Test Online:

1. Membuat portofolio rekognisi pembelajaran lampau/RPL

2. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;

3. Sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;

4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian

Pendaftaran Program PPG bersubsidi dibuka melalui online pada laman http://ppg.ristekdikti.go.id. Tahun ini pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 2.500 guru. Pemerintah akan memperlihatkan subsidi sebesar Rp 7.500.000 pada setiap peserta. Untuk Program PPG bersubsidi tahun ini usang pendidikannya hanya empat bulan, bagi guru yang lulus akan diberikan akta pendidik.

Penggunaan Dapodik Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

11:06:00 PM
 dapodik tidak bisa menjangkau anak yang tidak sekolah Penggunaan Dapodik Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya
Alasannya, dapodik tidak bisa menjangkau anak yang tidak sekolah.
Penggunaan data pokok pendidikan (dapodik) sebagai basis penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dinilai tidak tepat. Alasannya, dapodik tidak bisa menjangkau anak yang tidak sekolah. Hal ini dikatakan pemerhati pendidikan Indra Charismiadji.

"Karena dapodik tidak bisa menjangkau anak yang tidak sekolah, sementara KIP hakikatnya ingin mengajak belum dewasa yang putus sekolah kembali ke sekolah," kata Indra yang kutip dari Antara (06/01/16).

Dia menjelaskan kalau KIP bertujuan untuk mengajak anak putus sekolah berusia enam sampai 19 tahun untuk kembali ke sekolah. Sementara dapodik hanya data bagi belum dewasa yang sudah bersekolah.

Baca juga: Inilah Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

Penyaluran KIP seharusnya melibatkan pemerintah daerah, alasannya pemerintah kawasan yang tahu mengenai penduduknya sendiri.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan pihaknya tidak lagi memakai data yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), namun memakai dapodik.

Menurutnya, penggunaan data dari Kemensos sebagai basis data yang menurut data kemiskinan di masyarakat yang berisi anak tidak bisa dan tidak sekolah yang tak sesuai tersebut, yang menimbulkan terjadinya keterlambatan penyaluran kartu.

"Sehingga penyaluran kartunya nanti lebih sederhana, alasannya sudah ada di sekolah masing-masing," kata Mendikbud.

Diperpanjang, Ini Cara Daftar Untuk Sanggup Kip

4:50:00 AM
KIP itu mengcover seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendap Diperpanjang, Ini Cara Daftar Untuk Dapat KIP
KIP itu mengcover seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendapat dana pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan sosialisasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Apalagi jumlah akseptor KIP yang terdaftar hingga 31 Agustus masih jauh dari sasaran yang diharapkan.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, KIP jauh berbeda dengan BSM (bantuan siswa miskin). KIP itu mengcover seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendapat dana pendidikan.

"Ini registrasi KIP diperpanjang hingga 30 September. Kami berharap, kesempatan ini sanggup dimanfaatkan sebaiknya-baiknya. Mari kita ajak bawah umur putus sekolah untuk sekolah kembali. Pemerintah sudah menyiapkan anggarannya bagi anak 6-21 tahun," kata Hamid.

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
 
1. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapat BSM di 2014.

2. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai akseptor BSM di sekolah/madrasah.

3. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung ibarat Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak mempunyai KK) ke sekolah/madrasah daerah anak terdaftar.

4. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon akseptor KIP untuk lalu direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.

6. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP embel-embel untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.

Kepala sekolah mengingatkan semoga operator sekolah segera memasukkan data akseptor KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para akseptor KIP akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik.

"Tolong seluruh kepala sekolah untuk mendata siapa saja siswa yang sudah memegang KIP. Kalau jumlahnya (per sekolah) sudah 50 masukkan ke Dapodik lewat dukungan operator‎. Begitu di-entry, anak sanggup pribadi sanggup dana PIP," kata Hamid.

Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI dan sederajat sebesar Rp 225.000 per semester (Rp 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs dan sederajat Rp 375.000 per semester (Rp750.000 per tahun).

Berapa Dana Yang Diterima Siswa Akseptor Pip?

7:58:00 PM
Berapa Dana yang Diterima Siswa Peserta PIP Berapa Dana yang Diterima Siswa Peserta PIP?

Sejak tahun 2014, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Indonesia Pintar (PIP). Sasaran PIP ialah penerima didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun.

Besaran dana diberikan per penerima didik untuk jengjang SD (SD) ialah sebagai berikut:

a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00

b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00

c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00

d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

Tujuan PIP ialah untuk meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah, dan mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

Baca: Prioritas Penerima Program Indonesia Pintar Tahun 2016

Sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa).

Prioritas Peserta Kegiatan Indonesia Pintar Tahun 2016

7:50:00 PM
Prioritas Penerima Program Indonesia Pintar Tahun  Prioritas Penerima Program Indonesia Pintar Tahun 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP). Tujuannya untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan dan mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah.

Baca juga: Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP)

Besarnya sasaran PIP pada tahun 2016 yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa). Prioritas sasaran PIP tahun 2016 ialah penerima didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d. Peserta didik yang terkena efek peristiwa alam;
e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
f. Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
h. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

PIP diperlukan bisa menjamin penerima didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga akibat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapat layanan pendidikan. Ini sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.