Showing posts with label VerVal NUPTK. Show all posts
Showing posts with label VerVal NUPTK. Show all posts

Ini Syarat Dan Cara Sanggup Nuptk Gres 2017/2018

11:01:00 PM
Inilah syarat dan cara untuk mendapat Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) gres tahun 2017/2018.
Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada semua Guru baik PNS ataupun Non-PNS yg memenuhi kriteria serta ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK Kemendikbud. Untuk mendapat NUPTK pada tahun 2017 ini lebih mudah, tidak ibarat dulu. Proses untuk mendapat NUPTK kini sanggup secara online. Namun, guru harus memenuhi syarat sebagai peserta NUPTK.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik serta tetap. NUPTK yang dimiliki seseorang guru tidak akan berubah kendati guru yang bersangkutan sudah beralih daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian serta atau terjadi perubahan data yang lain. Untuk mendapat NUPTK baru, guru harus sudah menginput datanya dengan benar, lengkap dan valid di dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah melalui verifikasi serta validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan, bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan diusulkan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang sesuai kriteria untuk di kirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Sesudah lolos verifikasi oleh Disdik dan dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK juga akan menerbitkan NUPTK untuk guru tersebut.

Syarat Mendapat NUPTK bagi Guru PNS/CPNS


  • KTP
  • SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli (Buka Foto Copy)
  • SK Penugasan
  • Ijazah SD
  • Ijazah SMP
  • Ijazah SMA
  • Ijazah S1


Syarat Mendapat NUPTK bagi Guru Non PNS


  • KTP
  • SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
  • Surat Tugas dari atasan langsung
  • Ijazah SD
  • Ijazah SMP
  • Ijazah SMA
  • Ijazah S1


Cara Mendapatkan NUPTK Baru 2017/2018


  • Pastikan syarat-syarat dokumen diatas sudah dilengkapi, silahkan masuk ke Website resmi Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Masukan user name dan pasword login dapodik yg sudah terdaftar di SDM Kemdikbud.
  • Pilih sajian “NUPTK” dan pilih calon “calon peserta NUPTK” maka akan muncul nama Guru yang akan didaftarkan sebegai penrima NUPTK gres 2017/2018.
  • Klik nama PTK tersebut dan pilih Upload dokumen dibagian kiri atas.
  • Sebelum mengupload berkas dokumen pastikan anda sudah men Scan file dokumen diatas dan format scan harus PDF.
  • Setelah dokumen-dokumen yang akan diupload sudah lengkap silahkan upload dokumen tersebut sesuai dengan nama file yang harus diupload.
  • Terakhir silahkan sahabat klik “Upload Dokumen” pada bab bawah. selesai kini anda tinggal menunggu hasil verifikasi kabupaten, kalau verval kabupaten disetujui maka ada impian besar anda mendapat NUPTK.

Manfaat NUPTK bagi guru  ialah untuk mengikuti Program Sertifikasi, untuk mendapat Tunjangan, sanggup mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dan berkesempatan memperoleh Beasiswa Pendidikan.

Rasio Siswa Dan Guru Jadi Syarat Penerbitan Nuptk

9:44:00 PM
Perhitungan rasio guru dan siswa sekarang menjadi pola dalam penerbitan NUPTK.
Berdasarkan kabar yang beredar, perhitungan rasio guru dan siswa yang tertuang pada PP 74 tahun 2008, sekarang menjadi pola dalam penerbitan Nomor Unik Pendidika dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Terpenuhi rasio guru dan siswa, syarat tersebut jadi pola segala jenis dukungan yang juga dekat kaitannya dengan NUPTK.

Sudah sesuaikah rasio guru dan siswa di sekolah Anda? Banyak sekolah yang gak rasional. Perhitungannya untuk SD yakni 1:20, jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut yakni adalah 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas.

Itu artinya, NUPTK hanya sanggup terbit bila jumlah guru di sekolah tersebut yakni 8 org, walaupun di SD ini terdapat 6 rombongan berguru (rombel). Jika tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.

Baca juga: Inilah Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK

Sekolah Anda harus melaksanakan verval PTK lewat akun sekolah melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Saat verval PTK akan diminta mengunggah ijazah S1 serta foto. Semua guru yang terdaftar dalam Dapodik harus melalukan itu. Jika ada 1 saja yang tidak terunggah, berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK.

Cara Verval Ptk Dan Verval Nuptk Tahun 2016

7:21:00 AM
 Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi. Begitupun dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi seluruh guru. Meskipun acara verval ini dikerjakan oleh Operator Sekolah, guru sebaiknya juga mengetahuinya.

Baca juga: Cara Cek Lembar Info GTK Semester 2 (2015/2016)

Pada laman verval PTK akan terdapat beberapa data yang harus diverivikasi, di antaranya: NUPTK, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin, Agama, Jenis, dan Status Validasi Data PTK Berikut cara verval PTK dan NUPTK tahun 2016 yang lansir dari dadangjsn.com (16/02/16).

Panduan cara verval PTK tahun 2016

1. Kunjungi laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username dan password menyerupai yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, kemudian klik pada “Login”.

3. Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” kemudian klik pada pilihan pada hidangan dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.

 Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

4. Perbaiki data PTK yang diharapkan menyerupai Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diharapkan yang menjadi pendukung perubahan :
a. Kartu Keluarga
b. Akte Kelahiran
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah

 Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

5. Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6. Tunggu proses upload data sampai selesai.

 Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

7. Untuk upload photo, sehabis proses upload selesai, maka photo PTK akan eksklusif tampil, sedangkan untuk edit  atau memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada hidangan dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8. Selesai.

Kita juga sanggup mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK sehabis data PTK dipastikan benar-benar valid. Bagi PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapat NUPTK pada beberapa bab data pada tab hidangan “NUPTK”, di antaranya:
1. Calon Penerima NUPTK.
2. Status Penerima NUPTK.
3. Pengajuan Penutupan NUPTK.

Cara Cek Status Nuptk, Aktif Atau Tidak Aktif

6:41:00 AM
Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag sanggup ditelusuri menurut nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGRI.

Cara Cek Status Keaktifan NUPTK
1. Untuk menelusuri status NUPTK Anda, kunjungi http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Cara Cek Status NUPTK, Aktif atau Tidak Aktif

2. Silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.

Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Cara Cek Status NUPTK, Aktif atau Tidak Aktif

3. Setelah itu, muncul data GTK dan status NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan, maka pastikan data yang di-input oleh operator sekolah di Dapodik harus lengkap, benar dan valid semoga proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sanggup dilakukan dengan baik dan cepat.

Baca juga: Inilah Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016

Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK sanggup mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka sanggup ditelusuri menurut prosedur yang sudah disepakati.

Inilah Syarat Penerbitan Nuptk Gres Tahun 2016

6:51:00 AM
memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK Inilah Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016
Syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 ialah belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Mulai tahun 2016, penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan memakai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan. penerbitan NUPTK menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama.

Guru dan Tenaga Kependidikan yang berhak mendapat NUPTK ialah sebagai berikut;

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)

3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006

6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas

Baca juga: Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud bernomor 14652/B.B2/PR/2015, syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 ialah belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK. Secara terperinci, dokumen tersebut dapat diunduh di sini.

Mekanisme Penerbitan Dan Penonaktifan Nuptk

6:36:00 AM
Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK
Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terbaru telah dipublikasikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Rencananya, prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.

Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memakai aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sedangkan bagi bagi Guru di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) masih manual.

Baca juga: Syarat Mendapatkan NUPTK Baru Melalui Dapodik

Guru yang terdata di aplikasi dapodik yang belum mempunyai NUPTK bila telah memenuhi syarat sanggup melengkapi dokumen persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan yang selanjutnya diteruskan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Berikut gambar prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK:

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK
Klik gambar untuk memperbesar.
Mulai tahun 2016 dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh Guru yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dan diambil dari data pada Aplikasi Dapodik. Saat ini PDSPK telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.