Showing posts with label Full Day School. Show all posts
Showing posts with label Full Day School. Show all posts

Big Book “Di Dalam Hutan” Media Penyesuaian Literasi

6:24:00 PM
 Pembiasaan pada kegiatan literasi yaitu bab tahapan  Big Book “Di Dalam Hutan” Media Pembiasaan Literasi
Big book “ di dalam hutan” yaitu media adaptasi membaca.
Pembiasaan pada kegiatan literasi yaitu bab tahapan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang bertujuan untuk menumbuhkan minat baca akseptor didik terhadap buku (bacaan) dan kegiatan membaca sesuai dengan Permendikbud No 23 tahun 2015. Kegiatan adaptasi bisa dikelompokkan menjadi 2 bab yaitu kegiatan adaptasi jenjang SD kelas bawah dan jenjang SD kelas atas.

Big book atau buku besar yaitu media pembelajaran membaca dengan pendekatan membaca bersama (shared reading) yang mempunyai ukuran, goresan pena dan gambar yang besar dengan tujuan bisa dilihat oleh akseptor didik dengan jelas, dibentuk dengan menyesuaikan kebutuhan siswa baik kebutuhan SD jenjang kelas atas ataupun kelas bawah dan terdapat prinsip pengulangan bacaan dengan tujuan untuk mengenalkan rangkain huruf, kata, serta menghubungkan dengan suara alasannya yaitu disajikan dalam bentuk verbal (Wardhani, 2015).

Fakta di lapangan akseptor didik kelas 1 SD Muhammadiyah 9 mempunyai kecenderungan kemampuan motorik yang sangat tinggi dengan dibarengi tingginya kemampuan linguistik akseptor didik sehingga kecenderungan suasa kelas sangat ramai. Karakteristik akseptor didik tersebut kuat pada kemampuan fokus dalam membaca apalagi membaca yang butuh waktu usang dan teks bacaan yang panjang.

Fakta dilapangan berikutnya, kemampuan membaca pada akseptor didik kelas 1 SD Muhammadiyah 9 sangat bermacam-macam mulai dari yang sudah lancar membaca, perlu pendampingan dalam membaca hingga akseptor didik yang belum bisa merangkai abjad atau kata secara mandiri. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh aktivitas Full Day School (FDS) yang masih di selenggarakan di SD Muhammadiyah 9, alasannya yaitu menurut gosip guru kelas 1 dengan aktivitas Full Day School (FDS) waktu training membaca personal bagi akseptor didik yang belum bisa membaca kurang, alasannya yaitu pendampingan hanya bisa dilakukan di sela-sela pembelajaran, waktu suplemen pulang sekolah sudah tidak memungkingkan baik fisik maupun kemampuan mendapatkan suplemen pendampingan baik dari sisi akseptor didik maupun tenaga guru.

Berdasarkan fakta di lapangan masih perlunya media untuk melatih adaptasi membaca pada akseptor didik kelas 1 atau pemula sehingga akseptor didik kelas 1 bisa menyimak cerita, meprediksi gambar, membaca nyaring dan senyap dengan memakai teks sederhana dengan baik. Big book “ di dalam hutan “ salah satu media adaptasi membaca sempurna alasannya yaitu Big book atau buku besar dengan judul di dalam hutan berisi gambar dengan teks sederhana, memuat prinsip pengulangan bacaan dengan pemdekatan membaca bersama (shared reading).

Analisis Masalah

Pembiasaan membaca selama 15 menit setiap hari sebelum proses pembelajaran untuk membaca buku selain buku mata pelajaran dan mendorong akseptor didik gemar membaca merupakan kegiatan wajib pengembangan potensi diri yang merupakan bentuk kegiatan gerakan Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) di Sekolah sebagai upaya penghargaan terhadap keunikan potensi akseptor didik untuk dikembangkan (Permendikbud No 23 tahun 2015).

Tahapan pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) terdiri dari 3 tahapan yaitu adaptasi untuk penumbuhan minat baca, tahapan pengembangan melalui kegiatan menanggapi buku pengayaan, dan tahapan pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan literasi di semua mata pelajaran. Kegiatan adaptasi jenjang SD kelas bawah terdiri dari menyimak cerita, meprediksi gambar, membaca nyaring dan senyap dengan memakai buku dongeng bergambar tanpa teks ataupun buku dongeng bergambar dengan teks sederhana. Konten bacaan yang sesuai dengan jenjang SD kelas bawah adalah: buku bacaan berukuran besar (big book), buku mengadung pesan moral, buku bergenre fantasi dengan tokoh binatang (fabel), gosip sederhana, dongeng mengandung nilai optimis, inspiratif, dan mengembangakan imajinatif (Faizah, 2016).

Big book “ di dalam hutan” yaitu media adaptasi membaca yang dibentuk untuk media pembelajaran jenjang SD kelas bawah yang bertujuan untuk:

1.Membuat akseptor didik bahagia terhadap buku yaitu buku bacaan jenis big book “di dalam hutan” dan bahagia membaca, tertihat dari ketertarikan akseptor didik terhadap buku.

2.Merangsang imajinasi akseptor didik ihwal hutan dari gambar latar hutan yang terdiri dari tumbuhan yang besarnya beragam, terdapat aliran sungai, padang rumput dengan impian yang bisa mendiskripsikan kondisi hutan bahu-membahu pada akseptor didik.

3.Mengenalkan keragaman jenis binatang yang terdapat dihutan sekaligus sumber kosakata nama-nama binatang mulai dari binatang yang bertubuh kecil hingga besar, dan dari binatang jenis pemakan rumput hingga pemakan binatang lain,

4.Menganalkan ihwal kalimat perintah secara tidak pribadi yaitu melalui penyajian dalam bentuk verbal dan suara dari intonasi guru dalam memberi pola membaca. Sekaligus mengenalkan ciri kata perintah yang diakhiri tanda seru, dikenalkan secara tidak pribadi alasannya yaitu melalui prinsip pengulangan dan penulisan yang bisa dilihat oleh akseptor didik secara langsung.

5.Melatih analisis sekaligus ketelitian akseptor didik melalui sajian gambar yang letaknya berpindah-pindah sehingga akseptor didik bisa membedakan posisi hewan. Selain itu di simpulan rangkaian teks sederhana pada gambar muncul raja hutan yaitu singa yang merupakan binatang pemakan daging, dan bertepatan hilangnya kelinci dari hutan. Gambar dan teks sederhana akan merangsang munculnya analisa siswa ihwal bencana tersebut Kemampuan analisa ini yaitu salah satu indikator high-order thinking skill (HOTS) (Anderson, 2015).

Hasil observasi lapangan ihwal big book “Di dalam hutan” sebagai media adaptasi literasi. Penggunaan big book “Di dalam hutan” pada kelas 1 Ibnu Kaldun terlihat berjalan dengan baik, awal guru memperlihatkan big book dan memberi gosip kalau akan berguru membaca bersama, semua akseptor didik pribadi menempati dingklik masing-masing. Guru membaca judul “Di dalam hutan,” yang ditirukan oleh semua akseptor didik dengan baik. “Apa benar di dalam hutan?” secara responsif beberapa akseptor didik menjawab, ”Benar, kan ada banyak pohonnya.”

Guru melanjutkan membaca dengan sangat baik intonasi tanda baca koma, intonasi kata perintah sangat di perhatikan serta guru membaca dengan artikulasi kata sangat terang sehingga akseptor didik menirukan dengan tepat. Pada kelas Ibnu Kaldun umpan balik bisa di respon oleh beberapa akseptor didik yaitu berupa menyebutkan jenis binatang yang terdapat di hutan.

Pada simpulan observasi akseptor didik ada yang bertanya, “Kenapa kelinci suruh pergi dari hutan?” Teman yang lain merespon, “Karena ada elang atau hutan bukan tempatnya kelinci.” Hasil analisis akseptor didik sangat baik. (Obs 1 Ibnu Kaldun).

Hasil observasi berikutnya di kelas 1 Ibnu Sina. Guru menginformasikan bahwa kegiatan berguru akan diawali dengan membaca nyaring bersama-sama. Guru menginformasikan akad membaca dan mulai memperlihatkan media big book “Di dalam hutan,” semua akseptor didik merespon dengan kompak meminta buku dikelilingkan. Hal tersebut merupakan bukti ketertarikan akseptor didik dengan buku. Pada kelas Ibnu Sina ketertarikan lebih tinggi dengan buku, ketika guru membacakan setiap lembaran teks bacaan akseptor didik banyak yang mendekat pada media dan banyak yang merespon dengan memperlihatkan pertanyaan. “ Ustazah sehabis ini binatang apalagi yang ada di hutan?” ungkapan rasa ingin tahu akseptor didik terhadap media. Dengan kondisi menyerupai itu guru secara cepat melaksanakan pengembangan materi,” Ayo siapa yang tahu binatang apalagi ya yang ada di hutan?”. Peserta didik pun merespon dengan cepat, meskipun binatang yang disebutkan akseptor didik tidak sesuai teks dan gambar, hal tersebut merupakan bukti kemampuan pengembangan bahan dari sisi akseptor didik.

Pertanyaan serupa di kelas 1 Ibnu Sina, “Kenapa kelinci suruh pergi dari hutan?” Jawaban dari temannya, “ Karena ada singa jadi semua takut terus lari”. Teman lain menjawab, “ Singa yaitu binatang buas, jadi bisa makan binatang lain.”( Obs 2 Ibnu Sina).

Data observasi di atas sanggup diihtisarkan bahwa big book “Di dalam hutan,” merupakan media adaptasi literasi yang sempurna alasannya yaitu bisa menumbuhkan minat akseptor didik terhadap bacaan dan kegiatan membaca. Selaian itu big book “Di dalam hutan,” bisa memfasilitasi kegiatan membaca pada tahap adaptasi alasannya yaitu terdapat proses menyimak baik pada gambar, teks bacaan ataupun menyimak pertanyaan dan menyimak respon sahabat sejawat. Peserta didik mengalami perkembangan dalam kemampuan memprediksi baik melalui gambar ataupun umpan balik guru. Proses pengembangan imajinasi akseptor didik juga terfasilitasi dalam big book “Di dalam hutan,” buktinya akseptor didik bisa mengimajinasikan kelinci ada di mana ketika keberadaannya tidak ada di hutan.
Pembiasaan literasi melalui big book “Di dalam hutan,” terbukti bisa menerapkan pendekatan membaca bersama (shared reading) terbukti satu media bisa memfasilitasi klasikal secara bersama dengan memperkaya jumlah kosakata akseptor didik ihwal jenis binatang yang hidup di hutan. Big book “Di dalam hutan,” juga menerapkan prinsip pengulangan bacaan dengan tujuan untuk mengenalkan rangkain abjad dan kata, sehingga kadang juga menjadikan kebosanan bagi siswa yang sudah cerdik membaca dengan respon refleknya, “Kenapa kok gituu terus? Kelinci, pergilah dari hutan, gitu lagi.” Big book “Di dalam hutan,” bisa menghubungkan dengan suara alasannya yaitu disajikan dalam bentuk verbal faktor ini dipengaruhi oleh kemampuan guru dalam menyajikan proses membaca nyaring pada akseptor didik, alasannya yaitu membaca nyaring memerlukan intonasi, artikulasi, pengutamaan kata yang baik sehingga mendukung bacaan lebih terang dan gampang dimengerti (Wardhani, 2015).

Kesimpulan

Kesimpulan dari kegiatan penggunaan media big book “Di dalam hutan,”terbukti bisa sebagai media adaptasi literasi di kelas 1 SD Muahammadiyah 9 Malang dengan bukti data sebagai berikut:

1.Big book “Di dalam hutan,”mampu menumbuhkan minat akseptor didik terhadap bacaan dan kegiatan membaca akseptor didik.
2.Big book “Di dalam hutan,” bisa sebagai media yang menerapkan semua prinsip tahap adaptasi kegiatan literasi.
3.Big book “Di dalam hutan,” memenuhi syarat menjadi konten bacaan yang sesuai dengan akseptor didik jenjang SD kelas rendah.

Daftar Pustaka

Anderson, L.,David, K. 2015. Kerangka Landasan Untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Faizah, U,D. 2016. Panduan Gerakan Literasi Sekolah di Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan MenengahKementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti.
Wardhani, L. 2015. Meningkatkan Keterampilan Membaca Permulaan Melalui Media Big Book. Online. Tersedia di https://filippaarjag.blogspot.com//search?q=meningkatkan-keterampilan-membaca. (11-10-2017)

*) Ditulis oleh Louis Ifka Arishinta, M.Pd. Guru SD Muhammadiyah 9 Malang

Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari

11:50:00 PM
Isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Dengan adanya Perpres ini maka peraturan 'full day school' malalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 otomatis gugur.

"Jadi gres saja saya tandatangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memperlihatkan pinjaman penuh terhadap Perpres penguatan pendidikan huruf ini," kata Jokowi yang kutip dari Kompas (08/09/17).

Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku, pihaknya siap mengimplementasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2017. Menurutnya, mengenai kebijakan jam sekolah yang sempat menjadi pro kontra di masyarakat, dianggap sudah selesai. Perpres telah mengatur bahwa jam sekolah bersifat opsional yaitu lima hari atau enam hari sekolah.

Baca: Sekolah Lima Hari Seminggu Diisi Tiga Kegiatan Ini

Berikut isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari;

Perpres 87/2017 Pasal 9:

(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan gotong royong dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemda atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam tetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah

Mendikbud Larang Guru Beri Pr Matematika Ke Siswa

7:32:00 PM
Mendikbud Larang Guru Beri PR Matematika ke Siswa Mendikbud Larang Guru Beri PR Matematika ke Siswa
Guru harus lebih kreatif, jangan sedikit-sedikit PR, sedikit-sedikit mencatat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan semoga para guru tidak setiap hari memperlihatkan pekerjaan rumah (PR) bagi siswa. Ini merupakan imbauan bagi para guru yang bahagia memperlihatkan PR kepada siswanya. Dengan adanya penguatan pendidikan aksara (PPK), siswa dihentikan lagi diberikan PR.

"Guru harus lebih kreatif, jangan sedikit-sedikit PR, sedikit-sedikit mencatat buku hingga habis," kata Muhadjir yang kutip dari JPNN (08/09/17).

Mantan Rektor Univesitas Muhammadiyah Malan itu menyampaikan guru harus bisa memperlihatkan PR yang berkaitan dengan nilai-nilai aksara prioritas dalam PPK. Sedangkan matematika atau mata pelajaran lain tidak perlu diberikan PR sebab kiprah ibarat itu cukup diselesaikan di sekolah, bukan dibawa rumah.

"Dalam PPK, PR itu jangan Matematika. Kalau itu selesaikan saja di sekolah. PR-nya apa? Misalnya untuk nilai aksara gotong royong, siswa dikasih PR berkunjung ke teman-temannya yang sakit, atau berkunjung ke panti asuhan, atau ikut kerja bakti di lingkungan rumah atau sekolah. Itulah PR dalam PPK. Ada nilai bahu-membahu dan rasa solidaritas. Sekolah atau guru harus inisiatif memperlihatkan PR ibarat itu dalam PPK," kata Muhadjir.

Dalam PPK, diprioritas lima nilai karakter, yaitu religius, nasionalis, integritas, gotong royong, dan mandiri. Dia juga mengimbau guru semoga bisa menanamkan perilaku toleransi antarumat beragama kepada siswa. Siswa juga harus bisa menghormati perbedaan, mengingat bangsa Indonesia yakni bangsa yang bermacam-macam atau majemuk.

Menurut Mendikbud, penerapan PPK di sekolah harus memakai metode School Based Management, atau Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dengan MBS akan memerkuat ekosistem pendidikan sebab sekolah akan menjadi sentral atau pusat. Sedangkan lingkungan sekitar dijadikan sumber-sumber berguru (learning resources).

Baca: Tumbuhkan Budi Pekerti Guru Harus Dampingi Anak

"Semua acara berguru siswa, baik yang berada di sekolah, masyarakat, maupun keluarga harus dimanajemeni oleh sekolah. Makara sekolah dihentikan lagi tidak bertanggung jawab atas semua kegiatan siswa," tegasnya.

Dia menambahkan, salah satu kiprah sekolah yakni mengarahkan belum dewasa dalam penerapan PPK di luar sekolah sebagai kepingan dari kegiatan berguru mengajar. Sekolah juga diminta mengedukasi lingkungan sekolahnya, dan melihat potensi apa saja di lingkungan sekolah yang bisa menjadi sumber berguru siswa.

Perpres Ppk Terbit, Begini Nasib Sekolah Lima Hari

4:38:00 PM
Jam sekolah bersifat opsional yakni sanggup lima hari atau enam hari sekolah Perpres PPK Terbit, Begini Nasib Sekolah Lima Hari
Jam sekolah bersifat opsional yakni sanggup lima hari atau enam hari sekolah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang isinya bahwa sekolah lima hari hanya bersifat opsi.

Ini disampaikan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di Istana Merdeka Jakarta (6/9).

"(Sekolah lima hari) optional. Kaprikornus ada lima hari, ada enam hari," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (07/09/17).

Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan memilih apakah sekolah dilakukan selama lima hari atau enam hari dalam sepekan. Jika tetapkan sekolah 5 hari, ada kriteria harus mempertimbangkan beberapa aspek.

Diantara yang menjadi pertimbangan yakni kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.

Cakupan Perpres tersebut tidak hanya mengatur pendidikan abjad di wilayah Kemendikbud. Menurut Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, juga mengatur PPK di Kementerian Agama dan akademi tinggi.

Perpres Nomor 87 tahun 2017 itu akan menjadi payung aturan untuk pengalokasian anggaran pendidikan karakter. Sebagai tindaklanjutnya, Mendikbud akan menerbitkan peraturan menteri guna mengatur secara teknis isi Perpres tersebut.

"Pasti nanti ada Permen dan ini kira-kira dalam ahad ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres. Termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres kan harus tidak diberlakukan," terang Mendikbud.

Tumbuhkan Kebijaksanaan Pekerti Guru Harus Dampingi Anak

8:41:00 AM
Tumbuhkan Budi Pekerti Guru Harus Dampingi Anak Tumbuhkan Budi Pekerti Guru Harus Dampingi Anak
Guru harus menjadi teladan.
Guru mempunyai kiprah penting dalam gerakan penguatan pendidikan abjad (PPK). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan salah satu faktor prasyarat pendidikan abjad yaitu guru. Untuk menumbuhkan kecerdikan pekerti dan abjad yang baik, seorang guru haruslah hadir mendampingi anak didiknya.

“Salah satu problemnya yaitu beban kerja 24 jam mengajar tatap muka di kelas. Dan itu sudah kami perbaiki dengan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017,” kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari JPNN (07/08/17).

Ke depan, guru tidak perlu mencari pelengkap jam mengajar untuk memenuhi kekurang jam mengajar di kelas. Guru sanggup ikut merencanakan, membimbing siswanya, dan melaksanakan penilaian serta tugas-tugas pelengkap yang bisa dikompensasi menjadi beban kerja guru.

Mendikbud juga kembali mengingatkan, delapan jam di sekolah yaitu untuk guru, bukan siswa. Ia berharap besar pada para guru semoga mengamalkan pedoman Ki Hajar Dewantara. Guru harus menjadi teladan, menawarkan ide, prakarsa, memotivasi serta bisa menawarkan instruksi kepada anak.

“Kami ini berada di hulu, yang mana produk kami akan hingga ke hilir. Kalau di hulunya tidak bersih, jangan harap yang di hilir juga baik,” pungkasnya.

Sekolah Diimbau Tak Lagi Berikan Pr Kepada Siswa

10:15:00 PM
Sekolah Diimbau Tak Lagi Berikan PR Kepada Siswa Sekolah Diimbau Tak Lagi Berikan PR Kepada Siswa
Tujuannya semoga tidak menambah beban siswa.
Sekolah yang telah menerapkan sistem pembelajaran lima hari sepekan diimbau untuk tidak lagi menunjukkan pekerjaan rumah (PR) bagi para siswa termasuk ketika final pekan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana.

"Sudah ada akad untuk tidak menunjukkan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa yang sekolahnya sudah menerapkan lima hari sekolah. Tujuannya semoga tidak menambah beban siswa," kata Edy yang kutip dari Okezone (03/08/17).

Pemberian pekerjaan rumah pada siswa akan menciptakan waktu siswa untuk berinteraksi dengan keluarga dan lingkungan sosial mereka tidak optimal. Seluruh pekerjaan atau kiprah sudah harus dapat diselesaikan di sekolah.

"Saat siswa kembali ke rumah, maka mereka dapat berinteraksi secara maksimal dengan keluarga dan lingkungan mereka," kata Edy.

Menurutnya, keluarga juga mempunyai kiprah yang penting dalam menunjukkan pendampingan pendidikan dan membangun huruf anak ketika di rumah. Untuk itu, pihaknya meminta sekolah tak lagi menunjukkan PR pada siswa.

Di Yogyakarta sendiri, kata Edy, di tahun pedoman gres 2017/2018 ini hampir semua sekolah yang telah menjalankan sistem pembelajaran Full Day School atau sistem mencar ilmu lima hari selama delapan jam.

Edy menjelaskan, hanya segelintir sekolah negeri saja yang belum menerapkan sistem mencar ilmu Full Day School ini dan masih memakai sistem enam hari seminggu di sekolah.

Aturan Delapan Jam Kerja Sehari Hanya Untuk Guru

7:10:00 AM
Aturan Delapan Jam Kerja Sehari Hanya untuk Guru Aturan Delapan Jam Kerja Sehari Hanya untuk Guru
Kemendikbud mengalihkan beban kerja guru menjadi sama dengan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)
Rencana penerapan delapan jam kerja sehari atau lima hari kerja sepekan ditujukan untuk para guru sekolah, bukan untuk siswa. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemdikbud Jakarta, Rabu (12/7).

"Jadi penerapan delapan jam kerja dalam sehari dan lima hari kerja itu menjadi kiprah dan tanggung jawab guru, menurut beban kerja guru," kata Mendikbud yang kutip dari laman Republika.

Latar belakang penerapan delapan jam dalam sehari serta lima hari kerja selama sepekan yakni masalah beban kerja guru yang menjadi duduk masalah selama ini. Peraturan Pemerintah yang usang menyebutkan beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam sepekan.

Pada praktiknya semenjak 2008 ternyata banyak guru yang tidak sanggup memenuhi ketentuan itu. Sehingga ada guru yang tidak sanggup menerima proteksi profesi. Namun, banyak juga yang menentukan mengajar di sekolah lain untuk memenuhi beban jam kerja itu.

"Ada sekitar 162 ribu guru yang mencari suplemen dengan mengajar di sekolah lain. Untuk di kota besar mungkin tidak ada persoalan, tetapi di daerah-daerah ada yang harus menempuh puluhan kilometer untuk mengajar di sekolah lain," kata Mendikbud.

Mendikbud Muhadjir mengatakan, oleh alasannya yakni itulah, pemerintah mengubah PP Nomor 74 2008 wacana Guru itu menjadi PP Nomor 19 Tahun 2017, dengan mengalihkan beban kerja guru menjadi sama dengan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). [ Baca juga: 24 Jam Tatap Muka Bukan Syarat Untuk Dapat TPG ]

Guru tidak hanya bertugas mengajar di kelas tetapi juga membimbing dan melatih penerima didik, mengevaluasi atau menilai hasil berguru dan pembimbingan siswa, serta melakukan kiprah suplemen yang menempel dengan beban kerja guru. Sehingga guru harus delapan jam sehari berada di sekolah dan masuk lima hari kerja dalam sepekan.

"Sementara siswa tidak harus delapan jam di sekolah, sanggup berguru di mana saja, dan itu nanti akan masuk dalam penilaian oleh gurunya," kata Mendikbud.

Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah yang kemudian akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ketika ini Perpres itu masih dalam pembahasan Kemdikbud, Kemenag, Kemendagri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait.

Sekolah Lima Hari Tetap Pakai Kurikulum 2013

12:04:00 AM
Sekolah Lima Hari Tetap Pakai Kurikulum  Sekolah Lima Hari Tetap Pakai Kurikulum 2013
Lima hari sekolah tidak ubah struktur Kurikulum 2013.
Penerapan kegiatan mencar ilmu mengajar delapan jam sehari atau lima seminggu tetap memakai Kurikulum 2013. Kebijakan ini telah diterapkan pada sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad menyampaikan fokus training abjad bukan semata pada mata pelajaran konvensional, tapi juga meliputi kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Selain kurikulum inti yang disampaikan melalui kegiatan intrakurikuler, pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah menjelaskan bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilakukan di luar kelas.

Adapun pelaksanaannya bukan tunggal atau berdikari saja, namun juga dapat memakai metode kerja sama, antarsekolah maupun dengan lembaga-lembaga lain terkait. Beragam acara yang dapat dilakukan siswa dalam hari sekolah di antaranya kegiatan pengayaan mata pelajaran, pembimbingan seni dan budaya.

Selain itu, pengembangan potensi, minat, bakat, serta kepribadian siswa juga dapat didorong melalui aneka macam kegiatan ekstrakurikuler. Penerapan lima hari sekolah akan sangat bermacam-macam di setiap satuan pendidikan.

Pengaturan acara serta teknis pelaksanaan menjadi kewenangan sekolah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi masing-masing. Diperlukan tugas guru, kepala sekolah serta komite sekolah dalam menjalin kolaborasi penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Tak Ada Paksaan Untuk Terapkan 5 Hari Sekolah

11:33:00 PM
Sekolah lima hari hanya untuk sekolah yang siap Tak Ada Paksaan Untuk Terapkan 5 Hari Sekolah
Sekolah lima hari hanya untuk sekolah yang siap.
Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melakukan lima hari sekolah per pekan pada tahun fatwa gres 2017/2018. Hari sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017. Sekolah lima hari hanya untuk sekolah yang siap sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah.

"Sesuai dengan pasal 9, bisa dilakukan secara bertahap," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso yang kutip dari JPNN (02/07/17).

Aturan perihal hari sekolah tersebut, merupakan hal teknis yang sanggup dipilih satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya. Masyarakat dibutuhkan tidak terjebak pada perdebatan perihal lima hari atau enam hari, tapi kembali pada semangat penguatan huruf melalui jadwal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

"Sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di aneka macam wilayah di Indonesia yang melakukan kegiatan lima hari sekolah. Hari Sabtu dan Minggu bisa dipakai menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang renta menjadi lebih berkualitas," terang Ari.

Ari menegaskan, lima hari sekolah bukan berarti siswa harus berguru di dalam kelas terus menerus. Ada bermacam-macam acara berguru yang dilakukan dengan bimbingan dan training guru. Beragam kegiatan yang bisa dilakukan misalnya, mengaji, pramuka, palang merah remaja.

Selain itu kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan, menyerupai berguru budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya. Diharapkan acara berguru siswa tidak membosankan alasannya dilakukan secara tatap muka di kelas saja, tapi lebih menyenangkan alasannya melalui bermacam-macam metode yang dikelola guru dan sekolah.

Contoh Jadwal Pelajaran Sekolah 5 Hari Untuk Sd

3:55:00 PM
Inilah referensi jadwal pelajaran sekolah lima hari untuk SD.
Supaya sekolah dapat mempunyai citra terang terkait aktivitas pelaksanaan sekolah 5 hari, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melansir salah satu referensi jadwal pelajaran aktivitas sekolah 5 hari. Program sekolah 5 hari dalam sepekan atau 8 jam sehari ini mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2017/2018.

Yang menarik dari referensi jadwal pelajaran itu yaitu untuk siswa kelas I-III SD (SD). Bagi siswa kelas bawah itu, jadwal pelajaran tematik atau kurikuler, berjalan hingga pukul 10.45. Khusus untuk hari Jumat hingga pukul 11.35. Setelah itu disusul kegiatan ekstra kurikuler hingga belum dewasa pulang pukul 15.00.

Nah bagi siswa yang masih kelas I-III SD kegiatan wajib di sekolahnya hanya hingga pukul 13.10 saja. Yakni sesudah jam pelajaran tematik, ditambah dua kali jam pelajaran ekstra kurikuler. "Antara pukul 13.10 hingga 15.00 itu tidak wajib diikuti siswa," kata Mendikbud Muhadjir Effendy yang lansir dari JPNN (30/06/17).

Artinya siswa kelas I-III SD sudah dapat dipulangkan pada pukul 13.10 sesudah istirahat. Namun sekolah juga dapat memulangkan siswa pukul 15.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan sekolah delapan jam dalam sehari. Mendikbud Muhadjir menegaskan keputusan itu diadaptasi dengan kondisi sekolah masing-masing.

Sementara itu untuk anak kelas IV - VI SD tidak ada opsi pulang siang. Artinya seluruh siswa kelas IV - VI di sekolah yang menjalankan sekolah lima hari wajib pulang pukul 15.00. Meskipun begitu jam pelajaran tematik bagi siswa SD kelas atas ini hanya berjalan hingga pukul 12.10. Setelah itu diisi kegiatan ekstra kurikuler.

Dalam 5 hari sekolah dalam sepekan, hanya ada satu hari saja yang dapat diisi kegiatan ekstra kurikuler pilihan siswa. Secara keseluruhan untuk semua jenjang pendidikan, siswa yang menjalankan sekolah lima hari, pulangnya pukul 15.00. Kalaupun untuk kegiatan diniyah, masih dapat dilakukan sekitar pukul 16.00.

Contoh Jadwal Pelajaran Sekolah Lima Hari Untuk SD

Kelas I – III

- Pelajaran tematik : 07.00 – 10.45 (Khusus Jumat hingga 11.35)

- Ekstra kurikuler : 11.00 – 15.00

- Siswa dapat dipulangkan pukul : 13.10 (tidak perlu hingga pukul 15.00)

Kelas IV – VI

- Pelajaran tematik : 07.00 – 12.10 (Khusus Jumat hingga 11.35)

- Ekstra kurikuler : 13.10 – 15.00

Program Sekolah 5 Hari Seminggu Tidak Dibatalkan

7:40:00 PM
Penerapan sekolah lima hari harus dipersiapkan dengan matang.
Wapres (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan kegiatan sekolah delapan jam sehari untuk penguatan pendidikan aksara tidak dibatalkan, namun dikaji terlebih dahulu biar lebih baik. Dia menyampaikan untuk perubahan yang fundamental menyerupai penerapan sekolah lima hari seminggu harus dipersiapkan dengan matang.

"Semua perubahan yang fundamental itu perlu persiapan-persiapan, jadi alasannya ini memang perubahan fundamental yang menyangkut 50 juta anak sekolah maka persiapannya harus betul-betul matang," kata Wapres yang lansir dari Antara (21/06/17).

Wapres menegaskan bukan berarti programnya dihilangkan tapi dikaji dulu mana yang terbaik dan diambil cara-cara apa saja. Dia juga mengungkapkan perlu persiapan, mulai dari guru, murid, sekolah, sarana dan prasarana, orang bau tanah sampai masyarakat, alasannya ini butuh banyak masukan.

Wapres memperkirakan butuh waktu setahun untuk mempersiapkan segalanya biar semua siap kalau kebijakan lima hari sekolah atau "full day school" diterapkan. Dia menilai secara umum konsep kegiatan itu baik, namun perlu ada hal-hal yang menyesuaikan dengan kondisi ketika ini sehingga tidak terlalu drastis semua.

"Itu kalau semuanya disetujui dulu. Tapi ini kan fleksibel juga tidak berarti harus duduk di kelas terus, jadi nanti kita matangkanlah semuanya, menteri-menteri yang matangkan," kata Wapres.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membatalkan Permen No. 23 Tahun 2017 yang dibentuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari. Presiden akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang berisi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan lima hari sekolah tersebut.

Pak Jokowi, Jangan Salah Berikan Bawah Umur Itu Obat

7:05:00 PM
Saya harap Perpres itu nanti berupa resep obat yang sempurna biar anak Pak Jokowi, Jangan Salah Berikan Anak-Anak itu Obat
Saya harap Perpres itu nanti berupa resep obat yang sempurna biar bawah umur tidak diperlakukan lagi menyerupai robot.
Pembunuh itu Bernama Sekolah

Seorang pria nampak bangkit di tengah ruang sidang. Memeluk sebuah toples berisi air dan ikan kecil.

Dia membuka kalimatnya:

Albert Einstein pernah berkata, setiap orang yaitu jenius. Tetapi kalau anda menilai kemampuan ikan dalam memanjat pohon, seumur hidup ikan itu akan berfikir dirinya bodoh.

Laki-laki itu melanjutkan, tidak hanya menyuruh ikan memanjat pohon, tetapi juga menciptakan mereka turun dari pohon dan berlari 10 mil.

Jawab saya, sekolah! (Karena yang hadir di ruang sidang merupakan perwakilan dari sekolah-sekolah yang dituntut pria tersebut). Apakah anda gembira dengan yang anda lakukan? Mengubah jutaan orang menjadi robot! Apakah bagi anda itu menyenangkan?

Sadarkah anda berapa banyak anak yang digambarkan dongeng ikan tersebut? Berenang mengalir di kelas tanpa menemukan talenta mereka, mereka fikir dirinya bodoh, mempercayai bahwa mereka tidak berguna.

Saya mengundang sekolah untuk bangkit di sini dan menuntutnya sebagai pembunuh kreatifitas, pembunuh kepribadian, dan sebagai pelaku kejahatan intlektual. (Seorang pengacara yang mewakili sekolah bangkit emosi mendengar kata-kata pria itu).

Ia (sekolah) yaitu sebuah institusi kuno yang digunakan lebih usang dari masa pakainya.

Selanjutnya pria itu meminta izin kepada hakim untuk memperlihatkan bukti, bahwa apa yang dituduhkannya kepada sekoalah benar. Hakim mengizinkan.

Mulai dari gambar sebuah smartphone masa kini, dan dibaliknya ada gambar telpon 150 tahun yang lalu. Yang tentu penampakannya sangat jauh berbeda.

Selanjutnya yaitu gambar kendaraan beroda empat masa kini, dan dibaliknya ada gambar kendaraan beroda empat 150 tahun yang lalu. Lagi-lagi memperlihatkan perbedaan yang sangat jauh.

Gambar berikutnya berupa kelas masa kini, seorang guru yang bangkit di depan sekitar 20 siswa. Dilanjutkan dengan gambar kelas 150 tahun yang lalu. Persis sama, tidak ada perbedaan. Pengunjung sidang terperangah, dan sebagian menganga hingga menutup mulut.

Artinya, selama lebih dari satu abad, tidak ada yang berubah. Kata pria itu melanjutkan. Dan anda mengklaim mempersiapkan murid untuk masa depan?

Dan masih banyak lagi kata-kata pria itu yang menohok dunia pendidikan. Bagaimana sekolah mendudukkan siswa dengan rapi, mengangkat tangan kalau ingin bicara, dan 8 jam sehari mendikte cara mereka berfikir. Memaksa mereka berkompetisi menerima nilai A. Sebuah karakter yang sama untuk menggambarkan kualitas sebuah produk, menyerupai kualitas daging di supermarket. Membuat jutaan anak menyerupai robot, menyerupai zombie.

Kalau seorang dokter memperlihatkan resep yang sama untuk semua pasiennya karenanya akan tragis, banyak orang yang tambah parah. Hal yang sama akan terjadi pada sekolah, itu yaitu malpraktek pendidikan.

Seorang guru bangkit di depan 20 siswa yang mempunyai sifat berbeda, kebutuhan berbeda, talenta yang berbeda, impian yang berbeda. Tapi guru mengajarkan hal yang sama dengan cara yang sama.

Sekolah hanya terobsesi dengan ujian terstandar. Menjawab pertanyaan multiple choice (pilihan ganda). Yang penemunya saja, Fredrick J. Kelly meminta kita untuk meninggalkan sistem ujian terstandar. Terlalu sederhana untuk menggambarkan keragaman siswa.

Kita harus mengoptimalkan semangat setiap murid, menyentuh hati yang ada di setiap kelas. Matematika itu penting, tapi tidak lebih penting dari seni atau menari. Memberikan kesempatan yang sama bagi setiap bakat.

Demikianlah kata pria itu menggugat dunia pendidikan. Jika anda ingin melihat vidionya, ketik saja “Menggugat Sistem Sekolah” di Youtube.

Sampai Kesempatan yang ke-100

Sebenarnya anutan pria itu tidak absurd di dunia pendidikan. Dari pemerintah satu ke pemerintah lainnya. Berbagai menteri pendidikan. Hampir semuanya pernah menyuarakan anutan tersebut. Berbagai kebijakan telah dibuat.

Lalu apa yang salah? Mengapa pendidikan dan karenanya masih menyerupai ini? Siswa sekedar menjadi objek. Siswa dengan kompetensi dan kepribadian yang jauh dari harapan.

Jawabannya tidak lain yaitu duduk kasus guru. Anies Baswedan dikala menjadi menteri juga menyampaikan duduk kasus kita yaitu guru. Dan mengeluarkan kebijakan Guru Pembelajar. Tapi saya rasa kurang revolusioner. Termasuk menteri pendidikan yang sekarang, Muhadjir Effendy. Sepakat, pokok duduk kasus pendidikan di tanah air yaitu guru.

Sayangnya, meski pemerintah telah mendiagnosa dengan sempurna duduk kasus pendidikan kita. Tapi pemerintah justru memperlihatkan resep obat yang keliru. Kurikulum digonta-ganti, jam sekolah ingin diubah menjadi full day school (FDS).

Saya tidak menyampaikan mengganti kurikulkum itu tidak bermanfaat, saya tidak menyampaikan kalau FDS itu buruk. Tapi selama mindset dan sikap guru yang menjadi ujung tombak dalam menjalankannya tidak berubah, percuma.

Triliunan dana untuk mengubah kurikulum, mulai dari sosialisasi, Bimtek, pelatihan, workshop, pengadaan buku dan sebagainya. Puluhan triliun dana untuk mewujudkan FDS, mulai dari uang makan guru hingga uang makan siswa. Mengapa dana yang besar itu tidak difokuskan untuk membenahi kualitas guru? Bukankah masalahnya ada pada guru?

Rendahnya kualitas guru memang alasannya yaitu kesalahan semenjak awal. Profesi guru yang sangat vital direkrut asal-asalan.

Seandainya semenjak awal perekrutan guru dilakukan dengan serius. Saya rasa potret pendidikan tanah air tidak seburam kini ini.

Taruhlah sekolah guru itu dibentuk menjadi sekolah ikatan dinas. Seperti IPDN, STAN atau lainnya. Tentu itu akan menarik generasi-generasi terbaik bangsa ini untuk menjadi guru. Kemudian di sekolah itu calon guru benar-benar ditempa untuk menjadi pendidik yang baik dan berkualitas. Bukan menyerupai sekolah guru yang sekarang, calon guru kuliah seadanya, hanya untuk menerima nilai lulus.

Finlandia, negara yang selama 1 dasawarsa menempati puncak pendidikan terbaik dunia. Di sana hanya 10% lulusan terbaik dari sebuah universitas yang berhak mendaftar untuk dilatih menjadi guru. Menjadikan guru profesi yang sangat dibanggakan. Di negara kita, hampir tidak ada yang bercita-cita menjadi guru. Jika bawah umur ditanya impian mereka, mereka menjawab, dokter, pilot, polisi atau tentara.

Pemerintah tidak ada biaya? Dunia pendidikan sudah gawat darurat. Tidak boleh alasannya biaya. Atau kalau memang tidak ada biaya mengapa bukan sekolah ikatan dinas yang sudah ada diganti menjadi sekolah guru? Seperti IPDN, STAN dan lainnya. Kalau hanya ingin mencetak calon birokrat, atau andal akuntansi, pemerintah tinggal rekrut. Mau sarjana menyerupai apa, lulusan mana, Amerika? Jepang? Eropa? Sekarang semua sudah ada.

Bagaimana dengan yang sudah terlanjur menjadi guru dengan pendidikan seadanya?

Ini tidak cukup hanya diberikan pelatihan-pelatihan. Seminar-seminar. Atau aneka macam macam ujian. Harus ada tindakan kasatmata untuk merubah mindset dan prilaku guru.

Taruhlah misalnya, guru-guru dikirim magang ke negara-negara yang pendidikannya maju dan berhasil. Guru ditugaskan magang setahun di Jepang, Singapura, Finlandia, Korsel, Hongkong, dan sebagainya. Di sana guru bisa melihat pribadi bagaimana pendidikan itu seharusnya. Bagaimana guru itu seharusnya. Saya rasa ini akan jauh membawa perubahan untuk guru. Diberikan kesempatan melihat teladan nyata, bukan hanya teori.

Atau guru-guru dikirim ke daerah-daerah terpencil dan terluar. Untuk menempa mentalnya. Agar muncul jiwa dedikasi sebagai seorang pendidik menyerupai yang kita lihat pada Gerakan Indonesia Mengajar, Sekolah Guru Indonesia-Dompet Dhuafa dan sebagainya.

Saya rasa ini salah satu resep yang bisa diberikan kepada dunia pendidikan yang sedang gawat darurat. Tentu banyak resep yang lebih manis lagi. Tapi pada dasarnya yaitu untuk merubah mindset dan sikap guru. Bukan repot-repot menganti kurikulum, ribut-ribut merubah jam sekolah yang membutuhkan biaya teramat mahal.

Pak Jokowi kini telah membekukan Permendikbud No. 23 sebagai dasar FDS. Selanjutnya akan menerbitkan Perpres. Saya harap Perpres itu nanti berupa resep obat yang sempurna biar bawah umur tidak diperlakukan lagi menyerupai robot. Tidak diperlakukan menyerupai ikan yang disuruh memanjat pohon. Membuat sekolah tidak lagi menyerupai camp penyiksaan anak-anak. Sekolah tidak lagi sebagai mesin pembunuh kreatifitas dan kepribadian anak.

Lalu bagaimana dengan kualitas saya pribadi? Bukankah saya juga seorang guru? Untuk menggambarkannya saya ajak anda berandai-andai.

Seandainya semenjak awal guru direkrut melalui sekolah ikatan dinas. Meskipun diberikan kesempatan 99 kali ikut tes, saya rasa saya tidak akan lulus. Bagaimana kalau diberikan kesempatan yang ke-100? Sama. Kemungkinan besar saya juga tidak akan lulus.

*) Ditulis oleh Lukman Bin Saleh. Guru SDN 3 Sambik Elen, Kecamatan Bayan, KLU

Presiden Batalkan Kegiatan Sekolah 8 Jam Sehari

5:10:00 PM
Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan sekolah  Presiden Batalkan Program Sekolah 8 Jam Sehari
Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan sekolah 8 jam sehari yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy.
Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter melalui aktivitas sekolah 8 jam sehari yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Keputusan ini diambil Presiden usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana.

"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi harapan masyarakat dan ormas Islam. Oleh alasannya yaitu itu, Presiden akan melaksanakan penataan ulang terhadap hukum itu," kata Ma'ruf Amin yang kutip dari Kompas (20/06/17).

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden. Berbagai elemen masyarakat akan diundang untuk meminta masukan dalam menyusun hukum itu. Ma'ruf menyampaikan termasuk ormas Islam menyerupai MUI, PBNU dan Muhammadiyah.

"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan dapat tertampung di dalam hukum yang akan dibentuk itu," terang Ma'ruf.

Pernyataan Rais Aam PBNU itu telah dikonfirmasi dengan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi. Pihak Istana membenarkan bahwa Presiden telah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah sekolah menjadi 8 jam per hari.

Rancangan peraturan presiden tengah disiapkan sebagai gantinya. Namun, pihak Istana masih belum dapat memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi aktivitas sekolah 8 jam sehari. Johan mengatakan, keputusan penghapusan ini diambil alasannya yaitu masukan yang disampaikan oleh masyarakat.

Sebelumnya, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari seminggu dan 8 jam per hari mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU. Salah satunya, kebijakan ini dinilai akan melemahkan terhadap posisi Madrasah Diniyah.

Telah Terbit, Ini Isi Hukum Sekolah 5 Hari Sepekan

8:59:00 PM
 Muhadjir Efendy telah resmi mengesahkan Permendikbud Nomor  Telah Terbit, Ini Isi Aturan Sekolah 5 Hari Sepekan
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Efendy telah resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah. Aturan itu mengatur lima hari sekolah dalam sepekan. Sekolah selama delapan jam sehari ini berdasarkan Mendikbud sebagai implementasi dari acara Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apabila kebijakan ini dinilai tidak sesuai, ia siap bertanggung jawab.

Dalam Pasal 2 atau (1) Permendikbud 23 Tahun 2017 menyebutkan, hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu. Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud 23 Tahun 2017 disebutkan hari sekolah dipakai bagi penerima didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler, kokurikuler dan ekstrakulikuler. Berikut isi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sekolah yakni adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), SD (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

2. Hari Sekolah yakni jumlah hari dan jam yang dipakai oleh guru, tenaga kependidikan, dan penerima didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

3. Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4. Tenaga Kependidikan yakni anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang meliputi pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.

5. Sumber Daya yakni segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana

6. Peserta Didik yakni anggota masyarakat yang berusaha membuatkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Pasal 2

(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal dibutuhkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1) Hari Sekolah dipakai oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.

(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
melaksanakan kiprah pemanis yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Hari Sekolah dipakai oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan kiprah dan fungsinya.

Pasal 5

(1) Hari Sekolah dipakai bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(2) Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.

(4) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan abjad Peserta Didik.

(5) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

(6) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi acara keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Alquran dan kitab suci lainnya.

Pasal 6

(1) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sanggup dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah.

(2) Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan dengan kolaborasi antarsekolah, Sekolah dengan forum keagamaan, maupun Sekolah dengan forum lain yang terkait.

Pasal 7

(1) Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.

(2) Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus sanggup mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.

Pasal 8

Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.

Pasal 9

(1) Dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan saluran transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sanggup dilakukan secara bertahap.

(2) Pemerintah sentra dan pemerintah tempat sesuai kewenangannya wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah sentra atau pemerintah daerah, dan ketersediaan saluran transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penerapan ketentuan wacana Hari Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(3) Masyarakat penyelenggara pendidikan wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakannya untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya melaksanakan pemantauan dan penilaian secara terencana terhadap pemenuhan sumber daya dan ketersediaan saluran transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam penerapan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 10

(1) Guru pada Sekolah yang belum sanggup melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(2) Peserta Didik pada Sekolah yang belum sanggup melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban mencar ilmu pada kurikulum dan sanggup melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah yang telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk file pdf sanggup download melalui website resminya di http://jdih.kemdikbud.go.id.

Penjelasan Lengkap Mendikbud Terkait Sekolah 5 Hari

2:21:00 AM
Penjelasan Lengkap Mendikbud Terkait Sekolah  Penjelasan Lengkap Mendikbud Terkait Sekolah 5 Hari
Jangan bayangkan kebijakan ini menciptakan siswa berada di kelas sepanjang hari.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan kebijakan di sekolah delapan jam sehari itu merupakan implementasi dari jadwal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Di mana, setiap sekolah dimungkinkan untuk menjalin kolaborasi dengan forum di luar sekolah.

"Karena dalam Permen (Peraturan Menteri) sudah dijelaskan dalam penyelenggaran jadwal penguatan karakter. Itu sekolah dimungkinkan untuk kolaborasi dengan forum pendidikan di luar, termasuk madrasah, masjid, gereja, pura, sanggar kesenian, sentra olahraga, itu dimungkinkan sehingga delapan jam berguru minimal itu jangan diartikan anak sanggup pelajaran terus-terusan di kelas, bukan itu," kata Muhadjir.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menjelaskan, proses belajar-mengajar tetap mengacu pada Kurikulum 2013 (K1)3 dan diadaptasi dengan visi dan misi Presiden Jokowi terkait pendidikan. Ia mengingatkan kebijakan sekolah delapan jam sehari atau lima hari dalam sepekan tidak berarti menciptakan siswa akan berguru selama delapan jam di kelas.

"Ini sesuai dengan visi Presiden Jokowi bahwa pendidikan abjad 70 persen untuk pendidikan dasar, SD dan Sekolah Menengah Pertama maka harus ada ekspansi waktu. Ini tidak ganggu gugat K13 bahkan ini complement menyempurnakan ialah adanya kegiatan yang sifatnya kokurikuler dan ekstra-kurikuler. Karena kokurikuler dan ekstra-kurikuler maka bekerjsama pelaksanaannya tidak harus ada di kelas, tidak berada di sekitar sekolah, bisa di luar sekolah," terang Muhadjir.

Mendikbud menyampaikan ada lima sasaran pembentukan abjad siswa yang hendak dicapai pemerintah. Pertama, religiusitas atau keberagamaan. Kedua integritas, kejujuran, sehingga Ia perangi betul kecurangan ujian nasional. Ketiga nasionalisme, cinta tanah air, bela negara. Keempat kerja keras, berguru keras, punya kemauan kompetisi. Kelima gotong royong. Makara solidaritas toleran dan lain-lain. Lima ini jadi sasaran pemerintah melalui PPK.

Dalam kaitan dengan penguatan abjad pertama yakni keberagamaan, posisi Madrasah Diniyah dinilai sangat penting. Pemerintah tidak ada niat untuk menghilangkan madrasah tersebut. Mendikbud Muhadjir menyampaikan malah justru akan menjadi partner sekolah untuk menguatkan jadwal abjad yang berkaitan dengan penguatan religiusitas. Makara kalau ada yang menyebut bersekolah selama delapan jam sehari sanggup menggerus keberadaan madrasah diniyah.

Mendikbud meminta orang bau tanah dan masyarakat tidak membayangkan kebijakan ini menciptakan siswa berada di kelas sepanjang hari. Kebijakan ini ingin mendorong siswa melaksanakan acara yang menumbuhkan kebijaksanaan pekerti, serta keterampilan kurun 21. Untuk itu, guru diminta untuk menghindari kegiatan 'ceramah' dalam kelas dan mengganti dengan acara positif. Aktivitas tersebut tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah tetapi juga di tempat publik.

Program ini juga akan menuntut guru mendorong siswa untuk berguru dengan banyak sekali metode menyerupai role playing, proyek dan dari bermacam-macam sumber belajar. Yakni, seniman, petani, ustaz, dan pendeta. Mendikbud menyampaikan banyak sumber yang bisa terlibat, tetapi guru harus tetap bertanggung jawab pada acara siswanya.

Guru menjadi faktor penting dalam penerapan PPK di sekolah. Sebab, guru bukan hanya pelatih atau pengajar tetapi juga penghubung sumber-sumber belajar. Guru juga perlu menjadi gate keeper yang bisa membantu siswa menyaring imbas negatif menyerupai radikalisme dan narkoba. Selain itu, guru juga harus menjadi katalisator yang bisa mengubah potensi anak didik.

Penerapan kebijakan lima hari sekolah akan dilaksanakan secara bertahap. Salah satu pertimbangannya, yakni diadaptasi dengan kapasitas sekolah. Mendikbud mengimbau pada para kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) supaya sanggup berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk segera memetakan sekolah-sekolah yang siap melaksanakan kebijakan ini. Selain itu, juga memastikan bahwa potensi kekhasan di kawasan terpelihara dengan baik.

Permen Dan Pp Wacana Sekolah Lima Hari Sepekan

4:29:00 PM
Permen dan PP Tentang Sekolah Lima Hari Sepekan Permen dan PP Tentang Sekolah Lima Hari Sepekan
Mendikbud Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud yang mengatur soal ketentuan sekolah lima hari sepekan.
Kebijakan sekolah lima hari sepekan sepertinya bakal terealisasi dalam waktu dekat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal ketentuan sekolah lima hari sepekan.

Siswa dan guru di sekolah selama delapan jam sehari akan mulai tahun aliran gres 2017/2018 pada Juli mendatang. Hal ini disampaikan Mendikbud Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebut nomor Permendikbud-nya.

"Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin," kata Muhadjir yang kutip dari laman JPNN (13/06/17).

Selain itu, juga diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 perihal Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Muhadjir, ini dalam rangka penguatan aksara anak. Siswa akan lebih usang berada di sekolah untuk acara ekstrakurikuler. Dengan demikian, para siswa bersekolah Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga.

Bulan Depan Guru Cukup Mengajar 5 Hari Sepekan

9:00:00 PM
Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi siswa maupun guru Bulan Depan Guru Cukup Mengajar 5 Hari Sepekan
Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi siswa maupun guru.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan waktu sekolah lima hari dalam sepekan pada tahun pedoman 2017/2018 atau Juli mendatang. Kebijakan ini sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, jam mencar ilmu sekolah pun akan diubahsuaikan dengan jam kerja ASN, ialah menjadi delapan jam per hari.

"Jadi, jikalau minimum delapan jam dan lima hari masuk maka sudah 40 jam per minggu. Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang kutip dari laman Republika (09/06/17).

Pengurangan hari mencar ilmu di sekolah tidak lantas mengurangi waktu belajar. Sebab, jam mencar ilmu setiap hari bertambah, meski hari sekolah berkurang. Mendikbud menyatakan jam mencar ilmu di sekolah setiap hari menjadi delapan jam. Pihaknya akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi siswa maupun guru.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata menyampaikan pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Namun, terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005.

Dia menjelaskan, dalam hukum tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan. Kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017 atau pada tahun pedoman baru.

Sekolah Hanya Lima Hari Sepekan Dimulai Juli

7:33:00 PM
Sekolah Hanya Lima Hari Sepekan Dimulai Juli Sekolah Hanya Lima Hari Sepekan Dimulai Juli
Jadi waktu kerja lima hari dari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru.
Kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan diterapkan tahun anutan gres 2017/2018 yang dimulai Juli 2017. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata. Menurutnya, pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini.

Sementara terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, beliau menyebutkan, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005. Dalam hukum tersebut, beliau menuturkan, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

"Jadi waktu kerja lima hari dari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru," kata Sumarna yang lansir dari laman Republika (07/06/17).

Pihaknya optimis kebijakan ini sanggup berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas pelengkap yang dibutuhkan. Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan. Seluruh sekolah diperlukan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melaksanakan adaptasi menyerupai kemudahan kantin, dan ruang sholat.

Belum Ada Hukum Guru Wajib 8 Jam Di Sekolah

1:35:00 AM
Aturan yang membahas para guru wajib mengajar selama  Belum Ada Aturan Guru Wajib 8 Jam di Sekolah
Aturan yang membahas para guru wajib mengajar selama 8 jam di sekolah sampai ketika ini belum ada.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengulirkan perihal full day school pada 2016 lalu. Yaitu, mengenai guru wajib mengajar 8 jam di sekolah. Menurut Mendikbud Muhadjir, hukum tersebut akan diterapkan pada tahun pemikiran gres 2017/2018. Namun, sampai kini aturannya belum ada.

Mendikbud pernah menyatakan, yang diwajibkan 8 jam di sekolah yaitu guru PNS dan guru yayasan/swasta yang sudah mendapatkan donasi profesi. Sayangnya, meskipun sudah diwacanakan semenjak 2016 lalu, hukum yang membahas para guru wajib mengajar selama 8 jam di sekolah sampai ketika ini belum ada.

"Hingga ketika ini belum ada hukum yang kami terima. Baik dari sentra maupun dari dinas pendidikan (disdik)," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kota Malang Burhanudin yang lansir dari laman JPNN (01/06/17).

Seharusnya jikalau memang akan diterapkan pada tahun pemikiran gres mendatang, harus ada hukum kemudian disosialisasikan mulai sekarang. Menurut Burhan, jikalau tidak ada aturan, apa yang akan disosialisasikan kepada para guru di sekolah. Padahal rencananya, tahun pemikiran 2017/2018 akan dimulai bulan depan.

Baca: Reformasi Sekolah Dimulai Pada Tahun Ajaran Baru

Sementara Ketua MKKS Sekolah Menengah Pertama Swasta Idam Chalid menyatakan, semakin cepat hukum guru wajib 8 jam di sekolah, maka akan semakin baik. Sebab, selama ini, banyak guru swasta atau yayasan yang sudah mendapatkan tunjangan, tapi mencari pekerjaan sampingan. Ia menyatakan menunggu hukum dulu, gres sanggup mewajibkan kepada para guru untuk melaksanakannya.

Belum Ada Hukum Guru Wajib 8 Jam Di Sekolah

1:35:00 AM
Aturan yang membahas para guru wajib mengajar selama  Belum Ada Aturan Guru Wajib 8 Jam di Sekolah
Aturan yang membahas para guru wajib mengajar selama 8 jam di sekolah sampai ketika ini belum ada.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengulirkan perihal full day school pada 2016 lalu. Yaitu, mengenai guru wajib mengajar 8 jam di sekolah. Menurut Mendikbud Muhadjir, hukum tersebut akan diterapkan pada tahun pemikiran gres 2017/2018. Namun, sampai kini aturannya belum ada.

Mendikbud pernah menyatakan, yang diwajibkan 8 jam di sekolah yaitu guru PNS dan guru yayasan/swasta yang sudah mendapatkan donasi profesi. Sayangnya, meskipun sudah diwacanakan semenjak 2016 lalu, hukum yang membahas para guru wajib mengajar selama 8 jam di sekolah sampai ketika ini belum ada.

"Hingga ketika ini belum ada hukum yang kami terima. Baik dari sentra maupun dari dinas pendidikan (disdik)," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kota Malang Burhanudin yang lansir dari laman JPNN (01/06/17).

Seharusnya jikalau memang akan diterapkan pada tahun pemikiran gres mendatang, harus ada hukum kemudian disosialisasikan mulai sekarang. Menurut Burhan, jikalau tidak ada aturan, apa yang akan disosialisasikan kepada para guru di sekolah. Padahal rencananya, tahun pemikiran 2017/2018 akan dimulai bulan depan.

Baca: Reformasi Sekolah Dimulai Pada Tahun Ajaran Baru

Sementara Ketua MKKS Sekolah Menengah Pertama Swasta Idam Chalid menyatakan, semakin cepat hukum guru wajib 8 jam di sekolah, maka akan semakin baik. Sebab, selama ini, banyak guru swasta atau yayasan yang sudah mendapatkan tunjangan, tapi mencari pekerjaan sampingan. Ia menyatakan menunggu hukum dulu, gres sanggup mewajibkan kepada para guru untuk melaksanakannya.