Jadi waktu kerja lima hari dari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru. |
Sementara terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, beliau menyebutkan, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005. Dalam hukum tersebut, beliau menuturkan, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
"Jadi waktu kerja lima hari dari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru," kata Sumarna yang lansir dari laman Republika (07/06/17).
Pihaknya optimis kebijakan ini sanggup berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas pelengkap yang dibutuhkan. Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan. Seluruh sekolah diperlukan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melaksanakan adaptasi menyerupai kemudahan kantin, dan ruang sholat.