Jam sekolah bersifat opsional yakni sanggup lima hari atau enam hari sekolah. |
Ini disampaikan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di Istana Merdeka Jakarta (6/9).
"(Sekolah lima hari) optional. Kaprikornus ada lima hari, ada enam hari," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (07/09/17).
Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan memilih apakah sekolah dilakukan selama lima hari atau enam hari dalam sepekan. Jika tetapkan sekolah 5 hari, ada kriteria harus mempertimbangkan beberapa aspek.
Diantara yang menjadi pertimbangan yakni kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
Cakupan Perpres tersebut tidak hanya mengatur pendidikan abjad di wilayah Kemendikbud. Menurut Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, juga mengatur PPK di Kementerian Agama dan akademi tinggi.
Perpres Nomor 87 tahun 2017 itu akan menjadi payung aturan untuk pengalokasian anggaran pendidikan karakter. Sebagai tindaklanjutnya, Mendikbud akan menerbitkan peraturan menteri guna mengatur secara teknis isi Perpres tersebut.
"Pasti nanti ada Permen dan ini kira-kira dalam ahad ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres. Termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres kan harus tidak diberlakukan," terang Mendikbud.