Perpres Ppk Terbit, Begini Nasib Sekolah Lima Hari

4:38:00 PM
Jam sekolah bersifat opsional yakni sanggup lima hari atau enam hari sekolah Perpres PPK Terbit, Begini Nasib Sekolah Lima Hari
Jam sekolah bersifat opsional yakni sanggup lima hari atau enam hari sekolah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang isinya bahwa sekolah lima hari hanya bersifat opsi.

Ini disampaikan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di Istana Merdeka Jakarta (6/9).

"(Sekolah lima hari) optional. Kaprikornus ada lima hari, ada enam hari," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (07/09/17).

Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan memilih apakah sekolah dilakukan selama lima hari atau enam hari dalam sepekan. Jika tetapkan sekolah 5 hari, ada kriteria harus mempertimbangkan beberapa aspek.

Diantara yang menjadi pertimbangan yakni kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.

Cakupan Perpres tersebut tidak hanya mengatur pendidikan abjad di wilayah Kemendikbud. Menurut Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, juga mengatur PPK di Kementerian Agama dan akademi tinggi.

Perpres Nomor 87 tahun 2017 itu akan menjadi payung aturan untuk pengalokasian anggaran pendidikan karakter. Sebagai tindaklanjutnya, Mendikbud akan menerbitkan peraturan menteri guna mengatur secara teknis isi Perpres tersebut.

"Pasti nanti ada Permen dan ini kira-kira dalam ahad ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres. Termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres kan harus tidak diberlakukan," terang Mendikbud.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments