Tak Ada Paksaan Untuk Terapkan 5 Hari Sekolah

11:33:00 PM
Sekolah lima hari hanya untuk sekolah yang siap Tak Ada Paksaan Untuk Terapkan 5 Hari Sekolah
Sekolah lima hari hanya untuk sekolah yang siap.
Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melakukan lima hari sekolah per pekan pada tahun fatwa gres 2017/2018. Hari sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017. Sekolah lima hari hanya untuk sekolah yang siap sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah.

"Sesuai dengan pasal 9, bisa dilakukan secara bertahap," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso yang kutip dari JPNN (02/07/17).

Aturan perihal hari sekolah tersebut, merupakan hal teknis yang sanggup dipilih satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya. Masyarakat dibutuhkan tidak terjebak pada perdebatan perihal lima hari atau enam hari, tapi kembali pada semangat penguatan huruf melalui jadwal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

"Sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di aneka macam wilayah di Indonesia yang melakukan kegiatan lima hari sekolah. Hari Sabtu dan Minggu bisa dipakai menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang renta menjadi lebih berkualitas," terang Ari.

Ari menegaskan, lima hari sekolah bukan berarti siswa harus berguru di dalam kelas terus menerus. Ada bermacam-macam acara berguru yang dilakukan dengan bimbingan dan training guru. Beragam kegiatan yang bisa dilakukan misalnya, mengaji, pramuka, palang merah remaja.

Selain itu kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan, menyerupai berguru budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya. Diharapkan acara berguru siswa tidak membosankan alasannya dilakukan secara tatap muka di kelas saja, tapi lebih menyenangkan alasannya melalui bermacam-macam metode yang dikelola guru dan sekolah.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments