Presiden Batalkan Kegiatan Sekolah 8 Jam Sehari

5:10:00 PM
Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan sekolah  Presiden Batalkan Program Sekolah 8 Jam Sehari
Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan sekolah 8 jam sehari yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy.
Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter melalui aktivitas sekolah 8 jam sehari yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Keputusan ini diambil Presiden usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana.

"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi harapan masyarakat dan ormas Islam. Oleh alasannya yaitu itu, Presiden akan melaksanakan penataan ulang terhadap hukum itu," kata Ma'ruf Amin yang kutip dari Kompas (20/06/17).

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden. Berbagai elemen masyarakat akan diundang untuk meminta masukan dalam menyusun hukum itu. Ma'ruf menyampaikan termasuk ormas Islam menyerupai MUI, PBNU dan Muhammadiyah.

"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan dapat tertampung di dalam hukum yang akan dibentuk itu," terang Ma'ruf.

Pernyataan Rais Aam PBNU itu telah dikonfirmasi dengan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi. Pihak Istana membenarkan bahwa Presiden telah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah sekolah menjadi 8 jam per hari.

Rancangan peraturan presiden tengah disiapkan sebagai gantinya. Namun, pihak Istana masih belum dapat memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi aktivitas sekolah 8 jam sehari. Johan mengatakan, keputusan penghapusan ini diambil alasannya yaitu masukan yang disampaikan oleh masyarakat.

Sebelumnya, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari seminggu dan 8 jam per hari mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU. Salah satunya, kebijakan ini dinilai akan melemahkan terhadap posisi Madrasah Diniyah.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments