Bulan Depan Guru Cukup Mengajar 5 Hari Sepekan

9:00:00 PM
Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi siswa maupun guru Bulan Depan Guru Cukup Mengajar 5 Hari Sepekan
Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi siswa maupun guru.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan waktu sekolah lima hari dalam sepekan pada tahun pedoman 2017/2018 atau Juli mendatang. Kebijakan ini sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, jam mencar ilmu sekolah pun akan diubahsuaikan dengan jam kerja ASN, ialah menjadi delapan jam per hari.

"Jadi, jikalau minimum delapan jam dan lima hari masuk maka sudah 40 jam per minggu. Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang kutip dari laman Republika (09/06/17).

Pengurangan hari mencar ilmu di sekolah tidak lantas mengurangi waktu belajar. Sebab, jam mencar ilmu setiap hari bertambah, meski hari sekolah berkurang. Mendikbud menyatakan jam mencar ilmu di sekolah setiap hari menjadi delapan jam. Pihaknya akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi siswa maupun guru.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata menyampaikan pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Namun, terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005.

Dia menjelaskan, dalam hukum tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan. Kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017 atau pada tahun pedoman baru.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments