Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi siswa maupun guru. |
"Jadi, jikalau minimum delapan jam dan lima hari masuk maka sudah 40 jam per minggu. Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang kutip dari laman Republika (09/06/17).
Pengurangan hari mencar ilmu di sekolah tidak lantas mengurangi waktu belajar. Sebab, jam mencar ilmu setiap hari bertambah, meski hari sekolah berkurang. Mendikbud menyatakan jam mencar ilmu di sekolah setiap hari menjadi delapan jam. Pihaknya akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi siswa maupun guru.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata menyampaikan pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Namun, terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005.
Dia menjelaskan, dalam hukum tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan. Kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017 atau pada tahun pedoman baru.