Lima hari sekolah tidak ubah struktur Kurikulum 2013. |
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad menyampaikan fokus training abjad bukan semata pada mata pelajaran konvensional, tapi juga meliputi kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Selain kurikulum inti yang disampaikan melalui kegiatan intrakurikuler, pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah menjelaskan bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilakukan di luar kelas.
Adapun pelaksanaannya bukan tunggal atau berdikari saja, namun juga dapat memakai metode kerja sama, antarsekolah maupun dengan lembaga-lembaga lain terkait. Beragam acara yang dapat dilakukan siswa dalam hari sekolah di antaranya kegiatan pengayaan mata pelajaran, pembimbingan seni dan budaya.
Selain itu, pengembangan potensi, minat, bakat, serta kepribadian siswa juga dapat didorong melalui aneka macam kegiatan ekstrakurikuler. Penerapan lima hari sekolah akan sangat bermacam-macam di setiap satuan pendidikan.
Pengaturan acara serta teknis pelaksanaan menjadi kewenangan sekolah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi masing-masing. Diperlukan tugas guru, kepala sekolah serta komite sekolah dalam menjalin kolaborasi penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).