Showing posts with label Dapodik. Show all posts
Showing posts with label Dapodik. Show all posts

Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks

8:47:00 AM
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kabar penghentian pinjaman profesi guru ialah isu bohong atau hoaks.
Kabar penghentian pinjaman profesi guru atau TPG yang beredar di media umum ialah isu bohong atau hoaks. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan ribuan guru ketika membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Surabaya, Kamis (6/9/2018).

Jika ada gerakan hingga mengarah ke penghentian pinjaman profesi guru,Jokowi sendiri berjanji akan bangun di depan untuk membela kepentingan guru. Menurutnya, kabar-kabar hoaks ibarat itu, biasa dikeluarkan di momentum-momentum politik ibarat ketika ini.

"Saya akan bangun paling depan untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Tunjangan guru akan akan tetap disalurkan untuk menyejahterakan para guru yang mengabdi untuk bangsa," kata Jokowi yang kutip dari Viva.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi bahagia dan mengapresiasi komitmen Presiden untuk menjawab kekhawatiran perihal peniadaan pinjaman itu. Isu itu telah usang beredar melalui media umum dan PGRI juga telah usang meyakinkan anggotanya perihal kabar bohong itu.

Baca: Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru

Dasar pembayaran pinjaman profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa. Tunjangan diminta kepada guru yang berstatus PNS dan non-PNS yang telah lulus sertifikasi profesi.

Proses pencairan pinjaman profesi melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Mulai dari pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.

Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Cara Isi Bolos Sim Kehadiran Guru Secara Online

12:16:00 AM
Cara Isi Absen SIM Kehadiran Guru Secara Online Cara Isi Absen SIM Kehadiran Guru Secara Online
Cara mengisi bolos kehadiran guru secara online.
Guru mempunyai kewajiban gres untuk melaksanakan pengisian data kehadiran atau bolos guru melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Pada halaman gres login SIM kehadiran guru, telah tersedia aplikasi pengisian bolos harian guru per semester.

Adapun link resmi untuk masuk ke aplikasi SIM kehadiran guru secara online yaitu http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Jika terlalu banyak pengunjung, maka sanggup memakai link alternatif lainnya http://223.27.144.195:2017/.

Sebelum memakai aplikasi data SIM kehadiran guru online ini, pastikan telah melaksanakan sinkronisasi pertama melalui aplikasi Dapodikdasmen. Sehingga data guru dari dapodik masuk ke aplikasi SIM kehadiran guru online.

Cara Isi Absen Kehadiran Guru di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id

1. Buka browser internet dan buka link berikut: http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/index.php atau di http://223.27.144.195:2017/

2. Pada form login SIM kehadiran guru, isikan username dapodik dan password serta instruksi captcha, selanjutnya klik tombol login.

3. Pada laman beranda aplikasi SIM data kehadiran guru, klik sajian "Kehadiran".

4. Jika daftar hadir guru belum muncul klik sajian "buat daftar hadir" bila masih belum muncul klik tombol refresh.

5. Untuk cara pengisian daftar kehadiran guru pada aplikasi sim tersebut silahkan anda contreng setiap hari sesuai tanggal kehadiran guru. Jika sakit, izin atau dinas luar silahkan klik sajian data guru, kemudian pilih guru yang sakit pada hari tersebut kemudian klik tombol "input surat izin/dinas luar/sakit".

6. Pada sajian input surat izin, silahkan anda isikan nomor surat izin, wacana surat, tanggal surat izin, ditandatangani kepala sekolah, NIP, jabatan,jenis izin silahkan pilih, kemudian klik tombol simpan.

Baca: Ab­sensi Tidak Penuh, Tunjangannya Tidak Cair

Jika pengisian data kehadiran telah selesai, silahkan klik tombol simpan semoga laporan data kehadiran guru sekolah anda berhasil di simpan di server pusat. Panduan cara isi bolos kehadiran guru sanggup didownload di sini.

Kabar Baik, Pemberian Sertifikasi Guru Cair Agustus

8:28:00 AM
Tunjangan sertifikasi guru ditargetkan sanggup diberikan mulai Agustus.
Mulai Agustus nanti, tunjangan sertifikasi guru akan dicairkan. Dana tunjangan sertifikasi dari sentra telah masuk ke kas daerah. Dana itu untuk pembayaran tunjangan profesi guru untuk triwulan kedua periode April, Mei, dan Juni.

Sekretaris Disdikbud Balikpapan Purnomo meminta semua guru aktif mengurus kelengkapan manajemen pencairan dana. Persyaratan yang telah lengkap akan dijadikan dasar untuk melaksanakan transfer ke rekening masing-masing peserta tunjangan.

Syarat pencairan dana oleh guru, di antaranya, bukti jam mengajar dalam sepekan minimal 24 jam, pernyataan ketidakhadiran yang telah diketahui dan ditandatangani kepala sekolah.

"Yang terperinci ketidakhadiran harus penuh. Tidak ada cuti, tidak ada mangkir, tidak sedang sakit lebih dari tiga hari," kata Purnomo yang kutip dari JPNN (30/07/17).

Dia menjelaskan, dukungan tunjangan sertifikasi dilakukan melalui transfer ke nomor rekening guru penerima. Transfer dilakukan bertahap. Pada triwulan pertama lalu, transfer dilakukan hingga empat kali.

Tunjangan sertifikasi guru ditargetkan sanggup diberikan mulai Agustus. Namun, butuh waktu yang efektif semoga guru peserta tunjangan sanggup segera mendapatkan haknya. Pihaknya berharap tunjangan triwulan kedua sanggup diberikan secara lancar.

"Kalau proses pengumpulan dan penyerahan data ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan) berjalan lancar dan feedback dari sekolah cepat, maka makin cepat dikeluarkan SK pencairan tunjangan masing-masing orang," terperinci Purnomo.

Aplikasi Ppdb Sd Terintegrasi Data Siswa Dapodik

3:46:00 PM
Aplikasi PPDB SD Terintegrasi Data Siswa Dapodik Aplikasi PPDB SD Terintegrasi Data Siswa Dapodik
Download Aplikasi PPDB tingkat SD (SD) dan sederajat yang terintegrasi dengan formulir dapodik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD (SD) dan sederajat. Penerimaan penerima didik gres tahun pelajaran 2017/2018 harus menurut prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabelitas.

Penerimaan siswa gres tingkat SD dan sederajat tahun pelajaran gres 2017/2018 segera dilaksanakan. Untuk mempermudah registrasi siswa gres ini, sekolah sanggup memakai Aplikasi PPDB SD. Aplikasi ini terintegrasi eksklusif dengan formulir data isian aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

Aplikasi PPDB SD ini sanggup merekap isian formulir data yang diinginkan dalam inputan data siswa gres di dapodik. Cara penggunaan Aplikasi PPDB SD alasannya yaitu aplikasi ini dalam bentuk excel pastikan enable-kan macro. Aplikasi PPDB SD yang terintegrasi dengan formulir dapodik sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dinyatakan bahwa calon penerima didik gres kelas 1 (satu) SD yang telah berusia 7 tahun wajib diterima sebagai penerima didik. Ditegaskan pula bahwa dalam seleksi calon penerima didik gres SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Baca: Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD

Calon penerima didik SD dan sederajat berusia minimal 6 tahun. Calon penerima didik tidak dipersyaratkan telah mengikuti Taman Kanak-kanak (TK) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan menurut usia calon penerima didik dibuktikan dengan surta kenal lahir atau sertifikat kelahiran.

Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya

7:58:00 AM
Peserta didik yang tidak mempunyai KIP segera mendaftar untuk mencicipi manfaatnya.
Masyarakat miskin yang anak-anaknya belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dihimbau oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendaftarkan diri. Sebab, pengusulan peserta KIP akan segera ditutup.

"Peserta didik yang tidak mempunyai KIP segera mendaftar untuk mencicipi manfaatnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad yang lansir dari laman JPNN (27/05/17).

Pengusulan mendapat dana PIP (Program Indonesia Pintar) oleh sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau forum pendidikan nonformal lainnya di bawah binaan Kemendikbud, selambat-lambatnya tamat September tahun 2017.

Cara atau prosedur registrasi KIP sebagai berikut:‎‎

(A) Sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak mempunyai KIP sebagai calon peserta dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • Peserta didik yang terkena efek tragedi alam;
  • Kelainan fisik (Peserta didik Inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
  • Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
  • Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.


(B). Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon peserta dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

(C). Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP menurut status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang sanggup di saluran di laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

(D). Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data peserta PIP yang diusulkan mendapat dana.manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

Aplikasi Dapodik Untuk Input Nilai Us/Usbn Dan Rapor

8:30:00 PM
Sekolah sanggup melaksanakan pembaruan Aplikasi Dapodik menjadi Versi  Aplikasi Dapodik Untuk Input Nilai US/USBN dan Rapor
Aplikasi Dapodik versi 2017b ini telah ditambahkan fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN.
Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2017 telah diperbarui yaitu Versi 2017b. Pada Aplikasi Dapodik versi 2017b ini telah ditambahkan fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN. Selain itu, ada pembaruan dan perbaikan Aplikasi Dapodik 2017b yaitu memasukan prefill anggota rombel terdahulu dan pembukaan pembuatan akun PTK untuk Non Induk.

Dengan adanya fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN maka data proses pengiriman data pada waktu sinkronisasi akan bertambah besar. Fitur US/USBN ialah sajian untuk menginput nilai US dan USBN dari akseptor didik tingkat simpulan yang diselenggarakan di semester genap setiap tahun pelajaran.

Baca juga: Aplikasi Pengolah Nilai US dan SKHUN SD

Untuk memperlancar proses sinkronisasi khususnya sinkronisasi nilai disarankan untuk melaksanakan sinkronisasi secara sedikit demi sedikit dan tidak harus menunggu hingga dengan input nilai ke Aplikasi Dapodik selesai seluruhnya. Prioritaskan input nilai semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017.

Bagi sekolah yang masih memakai Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a sanggup melaksanakan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan memakai Updater Aplikasi Dapodik 2017b. Selain itu, pembaruan menjadi Versi 2017b juga sanggup dilakukan secara online. File Updater Aplikasi Dapodik 2017b sanggup diunduh di sini.

Sedangkan untuk cara input nilai Rapor dan nilai US/USBN pada Aplikasi Dapodik, silahkan unduh panduan dapodik 2017b di sini. Setiap sekolah harus mengirimkan nilai rapor persemester, nilai US dan juga nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Aplikasi Dapodik.

Aplikasi Dapodik Untuk Input Nilai Us/Usbn Dan Rapor

8:30:00 PM
Sekolah sanggup melaksanakan pembaruan Aplikasi Dapodik menjadi Versi  Aplikasi Dapodik Untuk Input Nilai US/USBN dan Rapor
Aplikasi Dapodik versi 2017b ini telah ditambahkan fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN.
Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2017 telah diperbarui yaitu Versi 2017b. Pada Aplikasi Dapodik versi 2017b ini telah ditambahkan fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN. Selain itu, ada pembaruan dan perbaikan Aplikasi Dapodik 2017b yaitu memasukan prefill anggota rombel terdahulu dan pembukaan pembuatan akun PTK untuk Non Induk.

Dengan adanya fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN maka data proses pengiriman data pada waktu sinkronisasi akan bertambah besar. Fitur US/USBN ialah sajian untuk menginput nilai US dan USBN dari akseptor didik tingkat simpulan yang diselenggarakan di semester genap setiap tahun pelajaran.

Baca juga: Aplikasi Pengolah Nilai US dan SKHUN SD

Untuk memperlancar proses sinkronisasi khususnya sinkronisasi nilai disarankan untuk melaksanakan sinkronisasi secara sedikit demi sedikit dan tidak harus menunggu hingga dengan input nilai ke Aplikasi Dapodik selesai seluruhnya. Prioritaskan input nilai semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017.

Bagi sekolah yang masih memakai Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a sanggup melaksanakan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan memakai Updater Aplikasi Dapodik 2017b. Selain itu, pembaruan menjadi Versi 2017b juga sanggup dilakukan secara online. File Updater Aplikasi Dapodik 2017b sanggup diunduh di sini.

Sedangkan untuk cara input nilai Rapor dan nilai US/USBN pada Aplikasi Dapodik, silahkan unduh panduan dapodik 2017b di sini. Setiap sekolah harus mengirimkan nilai rapor persemester, nilai US dan juga nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Aplikasi Dapodik.

Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana Bos 2017

7:36:00 AM
Dapodikdasmen sebagai dasar penyaluran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah  Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana BOS 2017
Sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data.
Untuk menyiapkan data sebagai dasar penyaluran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan yaitu sebagai berikut:

1. Data siswa yang akan terhitung yaitu data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2016/2017.

2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.

3. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk SD, SMP, SLB).

4. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap hingga dengan data anggota rombel dan pembelajaran.

5. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan di aplikasi Dapodikdasmen tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana BOS.

Baca juga: Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa, besar satuan biaya untuk tingkat SD (SD) yaitu Rp 800.000,-/siswa/tahun. Supaya dana BOS yang diterima tepat, maka sebelum tanggal 30 April 2017 sekolah harus memastikan data Dapodikdasmen sudah lengkap dan valid.

Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana Bos 2017

7:36:00 AM
Dapodikdasmen sebagai dasar penyaluran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah  Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana BOS 2017
Sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data.
Untuk menyiapkan data sebagai dasar penyaluran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan yaitu sebagai berikut:

1. Data siswa yang akan terhitung yaitu data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2016/2017.

2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.

3. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk SD, SMP, SLB).

4. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap hingga dengan data anggota rombel dan pembelajaran.

5. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan di aplikasi Dapodikdasmen tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana BOS.

Baca juga: Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa, besar satuan biaya untuk tingkat SD (SD) yaitu Rp 800.000,-/siswa/tahun. Supaya dana BOS yang diterima tepat, maka sebelum tanggal 30 April 2017 sekolah harus memastikan data Dapodikdasmen sudah lengkap dan valid.

Besaran Proteksi Guru Sesuai Honor Terakhir

2:40:00 AM
Jika guru ada SKGB atau pangkat terakhir serahkan ke operator sekolah untuk diinput di apl Besaran Tunjangan Guru Sesuai Gaji Terakhir
Besaran derma profesi atau TPG yang diterima guru ialah sesuai dengan SK Gaji Berkala (SKGB) dan Pangkat Terakhir.
Besaran derma yang berhak diterima oleh guru yang telah sertifikasi ialah sesuai dengan yang ada di SK Gaji Berkala (SKGB) dan atau Pangkat Terakhir yang dimiliki guru atau artinya yang terbaru. Namun perlu ditegaskan bahwa sebelum SK peserta tungan profesi atau SKTP terbit, data harus tampil di laman Info GTK.

Data tersebut diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pastikan SK Gaji Berkala (SKGB) dan atau Pangkat Terakhir yang di laman Info GTK sudah sesuai/cocok dengan di aplikasi Dapodik. Silakan berkoordinasi dengan operator sekolah, kalau guru ada SKGB atau pangkat terakhir, silakan serahkan ke operator sekolah untuk diinput di aplikasi Dapodik.

Jika SKTP sudah terbit, sedangkan guru gres menginput SKGB maupun pangkat terbaru sesudah SKTP terbit, maka pembayaran derma sertifikasi guru atau yang tertera di SKTP sanggup jadi atau kemungkinan besar yang diterima ialah menurut SKGB atau pangkat yang lama. Bukan honor pokok terkahir yang diterima setiap bulannya.

SKTP yang terbit pada semester 2 tahun fatwa 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran derma profesi guru triwulan 1 dan 2, yaitu Janurai hingga Juni 2017. Status penerbitan SK TPG dan data guru sanggup dicek melalui laman Info GTK. Guru sanggup secara berdikari mengecek datanya di laman Info GTK secara online.

Baca juga: Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru 2017

Penyaluran atau pencairan derma guru triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2017 rencananya dilaksanakan paling cepat pada final bulan Maret 2017. Tunjangan disalurkan ke rekening guru setiap melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2017.

Besaran Proteksi Guru Sesuai Honor Terakhir

2:40:00 AM
Jika guru ada SKGB atau pangkat terakhir serahkan ke operator sekolah untuk diinput di apl Besaran Tunjangan Guru Sesuai Gaji Terakhir
Besaran derma profesi atau TPG yang diterima guru ialah sesuai dengan SK Gaji Berkala (SKGB) dan Pangkat Terakhir.
Besaran derma yang berhak diterima oleh guru yang telah sertifikasi ialah sesuai dengan yang ada di SK Gaji Berkala (SKGB) dan atau Pangkat Terakhir yang dimiliki guru atau artinya yang terbaru. Namun perlu ditegaskan bahwa sebelum SK peserta tungan profesi atau SKTP terbit, data harus tampil di laman Info GTK.

Data tersebut diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pastikan SK Gaji Berkala (SKGB) dan atau Pangkat Terakhir yang di laman Info GTK sudah sesuai/cocok dengan di aplikasi Dapodik. Silakan berkoordinasi dengan operator sekolah, kalau guru ada SKGB atau pangkat terakhir, silakan serahkan ke operator sekolah untuk diinput di aplikasi Dapodik.

Jika SKTP sudah terbit, sedangkan guru gres menginput SKGB maupun pangkat terbaru sesudah SKTP terbit, maka pembayaran derma sertifikasi guru atau yang tertera di SKTP sanggup jadi atau kemungkinan besar yang diterima ialah menurut SKGB atau pangkat yang lama. Bukan honor pokok terkahir yang diterima setiap bulannya.

SKTP yang terbit pada semester 2 tahun fatwa 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran derma profesi guru triwulan 1 dan 2, yaitu Janurai hingga Juni 2017. Status penerbitan SK TPG dan data guru sanggup dicek melalui laman Info GTK. Guru sanggup secara berdikari mengecek datanya di laman Info GTK secara online.

Baca juga: Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru 2017

Penyaluran atau pencairan derma guru triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2017 rencananya dilaksanakan paling cepat pada final bulan Maret 2017. Tunjangan disalurkan ke rekening guru setiap melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2017.

Cara Mengusulkan Kip Bagi Siswa Yang Layak Menerima

12:05:00 AM
Cara Mengusulkan KIP Bagi Siswa yang Layak Menerima Cara Mengusulkan KIP Bagi Siswa yang Layak Menerima
Mekanisme pengusulan bagi siswa yang tidak mempunyai KIP, tetapi layak menerima.
Siswa yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sanggup diusulkan mendapatkan dana atau manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) oleh sekolah selambat-lambatnya tamat September tahun 2017. Hal ini menurut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017.

Adapun prosedur pengusulan bagi siswa yang tidak mempunyai KIP, tetapi layak mendapatkan ialah sebagai berikut:

a. Sekolah menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak mempunyai KIP sebagai calon peserta dana PIP dengan prioritas sebagai berikut:

1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

a) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;

b) Peserta didik yang terkena efek peristiwa alam;

c) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang bau tanah PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;

d) Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;

e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;

f) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

b. Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon peserta dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP menurut status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang sanggup di terusan di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

d. Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data peserta PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

Untuk mengakses ke laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen, Operator Sekolah tinggal login memakai User name dan password yang dipakai pada aplikasi dapodikdasmen. Besaran dana diberikan per peserta didik untuk jenjang SD (SD) ialah Rp225.000,00 untuk satu semester.

Baca juga: Berapa Dana yang Diterima Siswa Peserta PIP?

Tujuan PIP ialah untuk meningkatkan terusan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). Sasaran PIP ialah peserta didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun.

Batas Waktu Sinkronisasi Dapodik Untuk Aneka Tunjangan

5:48:00 PM
Batas Waktu Sinkronisasi Dapodik Untuk Aneka Tunjangan Batas Waktu Sinkronisasi Dapodik Untuk Aneka Tunjangan
Segara entri data di aplikasi dapodik 2017 dan dikirim data yang sudah valid sebelum tanggal 18 Maret 2017.
Data pengiriman melalui aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) yang akan dipakai untuk contoh proteksi aneka tunjangan guru (tunjangan khusus, tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional dan tunjangan kualifikasi akademik) yaitu tanggal 18 Maret 2017. Makara usahakan segara entri data di aplikasi dapodik 2017 dan dikirim data yang sudah valid sebelum tanggal 18 Maret 2017.

Informasi ini didapat dari admin info GTK Kemdikbud, Ibnu Aditya Karana, melalui akun facebook-nya menyatakan bahwa sebagai nominasi peserta aneka tunjangan itu terakhir tgl 18 Maret 2017. Artinya bila data valid sebelum tanggal 18 Maret 2017 kemungkinan sanggup masuk ke daftar nominasi. Meskipun begitu, guru yang masuk daftar nominasi bukan berarti niscaya sanggup mendapatkan tunjangan.

"Tahun 2017 semua pendataan di tahun aliran 2016/2017 semester 2 sudah berjalan pastinya komponen PTK bertugas, Siswa aktif, rombongan kelas dan pembagian kiprah pun sudah ada pastinya" tulis Aditya

Yang perlu diperhatikan dalam pengisian data melalui aplikasi dapodik terbaru itu yaitu identitas diri guru atau PTK. Riwayat kepangkatan PTK, ini besar lengan berkuasa terhadap honor pokok yang akan dibayarkan bila guru tersebut telah mempunyai akta pendidik. Selain itu, pembagian kiprah dan penempatan PTK dalam rombongan mencar ilmu (rombel) serta penempatan siswa pada rombel.

Baca juga: Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2017

Aditya juga mengingatkan, bagi operator sekolah yang mulai melaksanakan pendataan di semester 2 tahun aliran 2016/2017 untuk tidak terburu-buru sinkronisasi data. Dia meminta untuk memastikan data valid terlebih dulu gres mengirimnya, daripada sudah terkirim terus terkunci padahal data masih ada yang belum valid. Selain itu, pengiriman buka hanya untuk tunjangan, tapi kirimlah data sesuai kondiri real.

Cek Informasi Gtk Dan Aneka Sumbangan Guru Tahun 2017

6:28:00 PM
 calon peserta aneka tunjangan guru semester  Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2017

Data guru dan tenaga kependidikan (GTK) calon peserta aneka tunjangan guru semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 hasil pengiriman aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) sanggup dilihat di laman resmi Kemendikbud. Pengecekan ini penting untuk melihat validitas data guru, data ini dipakai sebagai contoh pertolongan aneka tunjangan bagi guru. Melalui laman ini pula sanggup dilihat status pembayaran aneka tunjangan guru tahun 2017.

Pendataan melalui palikasi dapodik terbaru niscaya sudah berjalan. Komponen PTK bertugas, siswa aktif, rombongan kelas dan pembagian kiprah sudah dimasukkan di aplikasi dapodik 2017 yang mempunyai sedikit perbedaan di sisi validitas. Data pengiriman dapodik yang diambil nominasi peserta aneka tunjangan (tunjangan khusus, tunjangan insentif (pengganti tunjangan fungsional dan tunjangan kualifikasi akademik) yakni tanggal 18 Maret 2017.

Yang Perlu diperhatikan dalam pengisian data di dapodik

a. Identitas diri guru (PTK)
b. Riwayat kepangkatan PTK, ini besar lengan berkuasa terhadap honor pokok yang akan dibayarkan jikalau guru tersebut telah mempunyai akta pendidik
c. TMT pengangkatan, TMT TUGAS, TMT dan TMT lainnya.
d. Pembagian kiprah dan penempatan PTK dalam rombel serta penempatan siswa pada rombel.

Cara Cek Lembar Info Data GTK Tahun 2017

1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jikalau belum sertifikasi, atau NIK yang belum mempunyai NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, kemudian ketik isyarat kombinasi angka dan aksara (captcha), terakhir klik “Login”.

Semua data yang ada di lembar isu GTK tersebut mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodik sekolah. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau pembiasaan data di aplikasi dapodik sekolah masing-masing.

Data dapodik juga menjadi dasar untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan satu dan dua tahun 2017 (Januari hingga dengan Juni). Sebelum dibayarkan TPG triwulan 1 tahun 2017, akan diterbitan Surat Keputusan (SK) TPG semester 2 tahun pelajaran 2016/2017.

Penggunaan Dapodik Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

11:06:00 PM
 dapodik tidak bisa menjangkau anak yang tidak sekolah Penggunaan Dapodik Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya
Alasannya, dapodik tidak bisa menjangkau anak yang tidak sekolah.
Penggunaan data pokok pendidikan (dapodik) sebagai basis penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dinilai tidak tepat. Alasannya, dapodik tidak bisa menjangkau anak yang tidak sekolah. Hal ini dikatakan pemerhati pendidikan Indra Charismiadji.

"Karena dapodik tidak bisa menjangkau anak yang tidak sekolah, sementara KIP hakikatnya ingin mengajak belum dewasa yang putus sekolah kembali ke sekolah," kata Indra yang kutip dari Antara (06/01/16).

Dia menjelaskan kalau KIP bertujuan untuk mengajak anak putus sekolah berusia enam sampai 19 tahun untuk kembali ke sekolah. Sementara dapodik hanya data bagi belum dewasa yang sudah bersekolah.

Baca juga: Inilah Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

Penyaluran KIP seharusnya melibatkan pemerintah daerah, alasannya pemerintah kawasan yang tahu mengenai penduduknya sendiri.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan pihaknya tidak lagi memakai data yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), namun memakai dapodik.

Menurutnya, penggunaan data dari Kemensos sebagai basis data yang menurut data kemiskinan di masyarakat yang berisi anak tidak bisa dan tidak sekolah yang tak sesuai tersebut, yang menimbulkan terjadinya keterlambatan penyaluran kartu.

"Sehingga penyaluran kartunya nanti lebih sederhana, alasannya sudah ada di sekolah masing-masing," kata Mendikbud.

Mulai 2017 Pembayaran Tpg Gunakan Sistem Online

5:20:00 PM
 Untuk memperkecil kemungkinan keterlambatan pembayaran TPG Mulai 2017 Pembayaran TPG Gunakan Sistem Online

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad untuk terus  melaksanakan perbaikan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Untuk memperkecil kemungkinan keterlambatan pembayaran TPG, mulai 2017 mendatang pelaporan penyaluran TPG dirancang memakai sistem online.

"Laporan keuangan harus online (daring), sedang dirancang dan didiskusikan dengan BPKP," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12/2016).

Setidaknya ada lima problem yang terdeteksi dalam penyaluran TPG setiap tahun, salah satunya data yang tidak akurat. Pranata menyampaikan optimalisasi data pokok pendidikan (dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapat data yang akurat. Dengan menggunakannya sebagai data tunggal.

Efek data yang tidak akurat berimbas pada jumlah dana yang disalurkan. Jika data kurang, maka penyaluran akan terlambat, dan kalau data ternyata melebihi kondisi bersama-sama maka akan menjadikan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).

Batas final penyaluran TPG setiap triwulan ialah tanggal 9 di bulan ketiga, namun kenyataan di lapangan pembayaran TPG  seringkali terlambat. Untuk mengatasi ini, Kemendikbud melaksanakan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan online.

Dana Bos Tidak Boleh Jikalau Tak Sinkronisasi Dapodik

9:50:00 PM
Kemendikbud akan menghentikan sementara pencairan dana dukungan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah yang ttidak melaksanakan sinkronisasi data pokok pendidikan (dapodik). Memasuki November sejatinya masa penyaluran dana BOS triwulan IV (November-Desember). Tetapi bagi sekolah yang belum sinkronisasi dapodik, dana BOS-nya belum dapat dikucurkan.
Dana BOS Dihentikan Jika Tak Sinkronisasi Dapodik Dana BOS Dihentikan Jika Tak Sinkronisasi Dapodik
Sinkronisasi data itu untuk keperluan pencairan dana BOS.

Baca juga: Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Secara Online

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad yang lansir dari JPNN (15/11/2016) menegaskan bahwa sinkronisasi data itu untuk keperluan pencairan dana BOS. Sehingga jikalau ada sekolah yang belum sinkronisasi, belum dapat mendapat dana BOS.

Sesuai ketentuan dana BOS dicairkan tiga bulan sekali dan di awal periode. Untuk periode November-Desember, dana BOS dicairkan November ini. Dana BOS untuk periode triwulan IV sudah mulai dicairkan.

Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah sebaiknya meninjau regulasi pencairan dana BOS. Menurutnya, Periode pencairannya dapat tetap tiga bulanan. Tetapi sinkronisasi data dapat dilakukan setiap tahun pelajaran atau per semester.

Pencairan dana BOS juga terbentur perbedaan tahun anggaran dengan tahun pelajaran. Periode tahun anggaran yaitu Januari hingga Desember. Sementara periode tahun pelajaran Juni tahun ini, hingga Juli tahun berikutnya. Sehingga sering terjadi perbedaan jumlah siswa yang menuntut perlu ada sinkronisasi.

Tunjangan Guru Gunakan Besaran Honor Pokok Online

5:07:00 PM
Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online
Pembayaran sumbangan GTK memakai besaran honor pokok berbasis data online dapodik.
Pembayaran sumbangan profesi guru akan memakai besaran honor pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada aktivitas Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10) oleh narasumber sentra Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).

"Direncanakan mulai tahun 2017, pembayaran sumbangan GTK memakai besaran honor pokok berbasis data online dapodik," tulis salah satu akseptor menyerupai yang kutip dari guru-id.com (16/10/16).

Dengan penerapan kebijakan gres ini maka pembayaran sumbangan ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan honor pokok. Jika riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka honor pokok niscaya tidak sesuai.

Untuk itu kepada Guru, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bahu-membahu memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal, kepada:

1. Guru supaya memberikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.

2. Operator Sekolah untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK ke aplikasi Dapodik.

3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.

4. Pengawas sekolah supaya melaksanakan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.

Baca juga: Memahami Peran Strategis Operator Sekolah

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan dibayarkan setara dengan satu kali honor pokok ini diberikan kepada seluruh guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik. Tunjangan dicairkan setiap tiga bulan sekali eksklusif ke rekening guru.

Cek Informasi Gtk Dukungan Guru Triwulan 3 Tahun 2016

7:41:00 PM
 akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemerintah Daerah Cek Info GTK Tunjangan Guru Triwulan 3 Tahun 2016
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2016 akan dibayarkan sekitar bulan Oktober.
Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2016 (Juli hingga dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang kutip dari kemdikbud.go.id (01/09/16).

Baca juga: Jadwal Penerbitan SK Penerima TPG Tahun 2016

Data guru dan tenaga kependidikan (GTK) peserta TPG triwulan 3 tahun 2016 hasil pengiriman aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) sanggup dilihat di laman resmi Kemendikbud. Pengecekan ini penting untuk melihat validitas data guru, data ini dipakai sebagai contoh proteksi aneka tunjangan bagi guru. Melalui laman ini pula sanggup dilihat status pembayaran TPG tahun 2016.

 akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemerintah Daerah Cek Info GTK Tunjangan Guru Triwulan 3 Tahun 2016

Cara Cek Lembar Info Data GTK dan Pembayaran TPG Triwulan 3

1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jikalau belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum mempunyai NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, kemudian ketik instruksi kombinasi angka dan karakter (captcha), terakhir klik “Login”.

Semua data yang ada di lembar warta GTK tersebut mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodik sekolah. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau pembiasaan data di aplikasi dapodik sekolah masing-masing. Sebelum dibayarkan TPG triwulan 3 tahun 2016, akan diterbitan Surat Keputusan (SK) TPG semester 1 tahun anutan 2016/2017.

Diperpanjang, Ini Cara Daftar Untuk Sanggup Kip

4:50:00 AM
KIP itu mengcover seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendap Diperpanjang, Ini Cara Daftar Untuk Dapat KIP
KIP itu mengcover seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendapat dana pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan sosialisasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Apalagi jumlah akseptor KIP yang terdaftar hingga 31 Agustus masih jauh dari sasaran yang diharapkan.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, KIP jauh berbeda dengan BSM (bantuan siswa miskin). KIP itu mengcover seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendapat dana pendidikan.

"Ini registrasi KIP diperpanjang hingga 30 September. Kami berharap, kesempatan ini sanggup dimanfaatkan sebaiknya-baiknya. Mari kita ajak bawah umur putus sekolah untuk sekolah kembali. Pemerintah sudah menyiapkan anggarannya bagi anak 6-21 tahun," kata Hamid.

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
 
1. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapat BSM di 2014.

2. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai akseptor BSM di sekolah/madrasah.

3. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung ibarat Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak mempunyai KK) ke sekolah/madrasah daerah anak terdaftar.

4. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon akseptor KIP untuk lalu direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.

6. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP embel-embel untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.

Kepala sekolah mengingatkan semoga operator sekolah segera memasukkan data akseptor KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para akseptor KIP akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik.

"Tolong seluruh kepala sekolah untuk mendata siapa saja siswa yang sudah memegang KIP. Kalau jumlahnya (per sekolah) sudah 50 masukkan ke Dapodik lewat dukungan operator‎. Begitu di-entry, anak sanggup pribadi sanggup dana PIP," kata Hamid.

Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI dan sederajat sebesar Rp 225.000 per semester (Rp 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs dan sederajat Rp 375.000 per semester (Rp750.000 per tahun).