Peserta didik yang tidak mempunyai KIP segera mendaftar untuk mencicipi manfaatnya. |
"Peserta didik yang tidak mempunyai KIP segera mendaftar untuk mencicipi manfaatnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad yang lansir dari laman JPNN (27/05/17).
Pengusulan mendapat dana PIP (Program Indonesia Pintar) oleh sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau forum pendidikan nonformal lainnya di bawah binaan Kemendikbud, selambat-lambatnya tamat September tahun 2017.
Cara atau prosedur registrasi KIP sebagai berikut:
(A) Sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak mempunyai KIP sebagai calon peserta dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta didik yang terkena efek tragedi alam;
- Kelainan fisik (Peserta didik Inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
- Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
- Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
(B). Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon peserta dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
(C). Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP menurut status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang sanggup di saluran di laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
(D). Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data peserta PIP yang diusulkan mendapat dana.manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.