Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya

7:58:00 AM
Peserta didik yang tidak mempunyai KIP segera mendaftar untuk mencicipi manfaatnya.
Masyarakat miskin yang anak-anaknya belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dihimbau oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendaftarkan diri. Sebab, pengusulan peserta KIP akan segera ditutup.

"Peserta didik yang tidak mempunyai KIP segera mendaftar untuk mencicipi manfaatnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad yang lansir dari laman JPNN (27/05/17).

Pengusulan mendapat dana PIP (Program Indonesia Pintar) oleh sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau forum pendidikan nonformal lainnya di bawah binaan Kemendikbud, selambat-lambatnya tamat September tahun 2017.

Cara atau prosedur registrasi KIP sebagai berikut:‎‎

(A) Sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak mempunyai KIP sebagai calon peserta dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • Peserta didik yang terkena efek tragedi alam;
  • Kelainan fisik (Peserta didik Inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
  • Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
  • Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.


(B). Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon peserta dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

(C). Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP menurut status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang sanggup di saluran di laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

(D). Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data peserta PIP yang diusulkan mendapat dana.manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments