Tunjangan Guru Gunakan Besaran Honor Pokok Online

5:07:00 PM
Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online
Pembayaran sumbangan GTK memakai besaran honor pokok berbasis data online dapodik.
Pembayaran sumbangan profesi guru akan memakai besaran honor pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada aktivitas Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10) oleh narasumber sentra Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).

"Direncanakan mulai tahun 2017, pembayaran sumbangan GTK memakai besaran honor pokok berbasis data online dapodik," tulis salah satu akseptor menyerupai yang kutip dari guru-id.com (16/10/16).

Dengan penerapan kebijakan gres ini maka pembayaran sumbangan ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan honor pokok. Jika riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka honor pokok niscaya tidak sesuai.

Untuk itu kepada Guru, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bahu-membahu memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal, kepada:

1. Guru supaya memberikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.

2. Operator Sekolah untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK ke aplikasi Dapodik.

3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.

4. Pengawas sekolah supaya melaksanakan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.

Baca juga: Memahami Peran Strategis Operator Sekolah

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan dibayarkan setara dengan satu kali honor pokok ini diberikan kepada seluruh guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik. Tunjangan dicairkan setiap tiga bulan sekali eksklusif ke rekening guru.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments