KIP itu mengcover seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendapat dana pendidikan. |
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, KIP jauh berbeda dengan BSM (bantuan siswa miskin). KIP itu mengcover seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendapat dana pendidikan.
"Ini registrasi KIP diperpanjang hingga 30 September. Kami berharap, kesempatan ini sanggup dimanfaatkan sebaiknya-baiknya. Mari kita ajak bawah umur putus sekolah untuk sekolah kembali. Pemerintah sudah menyiapkan anggarannya bagi anak 6-21 tahun," kata Hamid.
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
1. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapat BSM di 2014.
2. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai akseptor BSM di sekolah/madrasah.
3. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung ibarat Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak mempunyai KK) ke sekolah/madrasah daerah anak terdaftar.
4. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon akseptor KIP untuk lalu direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
6. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP embel-embel untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
Kepala sekolah mengingatkan semoga operator sekolah segera memasukkan data akseptor KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para akseptor KIP akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik.
"Tolong seluruh kepala sekolah untuk mendata siapa saja siswa yang sudah memegang KIP. Kalau jumlahnya (per sekolah) sudah 50 masukkan ke Dapodik lewat dukungan operator. Begitu di-entry, anak sanggup pribadi sanggup dana PIP," kata Hamid.
Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI dan sederajat sebesar Rp 225.000 per semester (Rp 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs dan sederajat Rp 375.000 per semester (Rp750.000 per tahun).