Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Daftar Cpns, Guru Sudah Bersertifikasi Lolos Tkb

7:31:00 AM
Guru yang telah mempunyai akta pendidik yang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tinggal berjuang mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) secara nasional. Sertifikasi yang dimiliki para guru ini merupakan petanda mereka telah lolos tes kompetensi bidang (TKB).

Tahapan tes seleksi CPNS tahun 2018 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama ialah tes kemampuan dasar (TKD). Dalam tes ini penerima diukur tiga kompetensinya dengan passing grade yang berbeda-beda. Yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kemampuan TKB mereka telah teruji dari akta tersebut Daftar CPNS, Guru Sudah Bersertifikasi Lolos TKB
Kemampuan TKB mereka telah teruji dari akta tersebut.

Setelah penerima dinyatakan lulus TKD, alias nilainya berada di atas ambang batas, maka selanjutnya dilakukan seleksi tahap dua, yakni TKB. Dalam TKB ini penerima diuji kemampuan pada bidangnya. Kelulusan TKB dilihat dari pencapaian nilai tertinggi. Soal dalam TKB tidak keluar atau sesuai dengan jurusannya.

Tes CPNS kali ini juga menyediakan persyaratan khusus untuk para calon guru. Dimana penerima CPNS deretan guru yang telah mengantongi akta pendidik terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka tidak perlu lagi mengikuti tes tahap dua atau TKB. Diharapkan guru non PNS bersertifikasi mempersiapkan diri mengikuti seleksi CAT.

"Kalau yang punya akta dari Kemendikbud hanya ikut tes TKD. Kalau nilainya di atas passing grade, maka sudah tentu lulus. Sebab kemampuan TKB mereka telah teruji dari akta tersebut," kata Kepala Bagian Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maluku Utara Fahri Fuad.

Proses tes yang memakai sistem CAT menciptakan penerima bisa eksklusif tahu apakah dirinya lulus atau tidak. Jika tercapai passing grade, maka bisa melanjutkan tahap kedua. Kalau tidak maka bisa eksklusif berhenti. Begitu juga pada tes TKB, eksklusif diketahui hasil apakah memperoleh nilai tertinggi atau tidak.

Baca: Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018

Bagaimana jikalau ada satu jurusan tertentu yang seluruh pesertanya tidak mencapai nilai ambang batas? Fahri menyatakan bakal ada kebijakan penurunan nilai. Setelah proses seleksi berakhir dan dikonsultasikan ke Kemenpan-RB. Namun penurunan nilai hanya bisa turun beberapa digit dan belum tentu terjadi, alasannya ialah yang diutamakan ialah mutu.

TKB ini ialah meliputi wawasan sebagai seorang guru dalam bidang pengajaran dan juga meliputi wawasan seorang tenaga pendidik dalam memperlihatkan ilmu pengetahuan dan metode pendidikan terhadap siswa didik yang dimiliki. Tes ini menguji kompetensi, kemampuan dan kecakapan seorang tenaga pengajar.

Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019

2:50:00 AM
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan persiapan penetapan penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019. Ini menurut Hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018.

Penetapan penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi manajemen calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019.

Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan penerima PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id. Jadwal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019 telah dirilis melalui Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai berikut:

 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Persyaratan calon penerima PPG dalam jabatan tahun 2019 sanggup dilihat pada lampiran surat edaran tersebut. Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) akan dimulai pada bulan Januari 2019 dan persiapan seleksi manajemen dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018. Calon penerima PPG dalam jabatan tahun 2019 adalah;

  • Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai penerima PPG dalam jabatan tahun 2018.
  • Bagi yang sudah mengikuti seleksi manajemen 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon penerima PPG 2019, dan bila merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon penerima PPG tahun 2019.
  • Bagi yang sudah ditetapkan sebagai penerima PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak sanggup diusulkan menjadi calon penerima PPG tahun 2019.
  • Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan membuktikan bukti pengajuan. Bagi guru Taman Kanak-kanak dengan mengatakan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas

Mulai tahun 2018, sertifikasi guru memakai bentuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan menggantikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang telah diadakan semenjak tahun 2007. PPG Dalam Jabatan ini untuk yang telah menjadi guru. PPG Dalam Jabatan dilaksanakan kurang lebih 5 bulan dengan beban 24 SKS. Tahapan pelaksanaannya sanggup dilihat pada gambar berikut:

 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Pelaksanaan PPG dalam Jabatan terbagi ke dalam 3 tahapan:

1. Pendalaman Materi dalam bentuk hybrid learning (online / dalam jaringan) selama 3 bulan. Materi diakses dari satu sumber belajar, dalam aneka macam bentuk (teks, audio, video), diakses melalui Internet, dan ada pertemuan antara penerima dan pelatih secara virtual (tidak bertemu langsung).

2. Workshop dan peer teaching selama 5 minggu. Pelaksanaannya dilakukan di LPTK (peserta tiba ke LPTK), dan ada tatap muka secara langsung.

3. PPL di sekolah selama 3 minggu. Pada tahap ini guru melaksanakan praktek pembelajaran secara pribadi di kelas.

Setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, maka ada Uji Kompetensi Mutu (UKM) PPG. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapat Sertifikat Pendidik. Bagi yang belum lulus, ada kesempatan mengulang sebanyak 2 tahun berikutnya. Setiap tahun diadakan Ujian ulang sebanyak 3 kali.

Soal Utn Sertifikasi Guru Sd Dan Kunci Jawabannya

2:05:00 AM
Soal UTN Sertifikasi Guru SD dan Kunci Jawabannya Soal UTN Sertifikasi Guru SD dan Kunci Jawabannya
Download kumpulan soal UTN sertifikasi guru dengan disertai pembahasan dan kunci jawabannya.
Untuk lulus jadwal sertifikasi guru, khususnya guru kelas SD harus mengikuti Ulang atau Ujian Tulis Nasional (UTN). UTN diikuti oleh guru yang belum lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) atau nilainya di bawah nilai minimal (passing grade) kelulusan UKG yang ditetapkan. Guru diberi kesempatan mengikuti UTN ulang kalau nilanya masih dibawah passing grade.

UTN dan UTN ulang sertifikasi guru kelas SD dilaksanakan melalaui Computer Based Test (CBT) atau online. Setiap guru diberi waktu selama 120 menit untuk menuntaskan soal sebanyak 60 hingga 100 soal pilihan ganda. Masing-masing guru akseptor UTN atau UTN ulang akan mendapatkan soal berbeda-beda namun mempunyai bobot yang sama.

Untuk guru SD, sesuai kisi-kisi ada tiga mata pelajaran (mapel) UKG, yaitu guru SD kelas rendah, guru SD kelas tinggi, dan guru penjaskes SD. Dengan kisi-kisi UTN ini sanggup memberi citra kepada akseptor sertifikasi guru perihal soal-soal UTN yang akan di ujikan. Materi yang akan diujikan yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

SOAL UTN SERTIFIKASI GURU DAN JAWABANNYA

13. Kelainan tulang yang disebabkan kebiasaan duduk yang kurang baik, diistilahkan dengan sebutan skoliosis yakni …
a. Tulang pinggang membelok ke depan
b. Tulang belakang membelok ke belakang
c. Tulang belakang membengkok ke kiri atau ke kanan
d. Tulang pinggang membengkok ke kanan atau ke kiri

20. Menyimak merupakan keterampilan berbahasa untuk menyimpulkan info yang tidak bersifat perintah dikala mendengarkan info mulut secara langsung, hal lain yang perlu diperhatikan yakni ..
a. Mencatat info sesuai yang diinginkan
b. Mengamati gesture nara sumber
c. Mencatat isi materi simakan dari awal hingga aakhir
d. Mencatat setiap pernyataan

40. Jika hutan-hutan banyak ditebangi oleh insan yang tidak bertanggung jawab secara terus menerus dan tidak ada penanaman kembali maka akan menjadikan ..
a. Patahan tanah dan meningkatnya kadar O2
b. Retakan tanah dan menurunnya kadar CO2
c. Kesuburan tanah berkurang dan menurunnya kadar O2
d. Banjir dan suhu meningkat

54. Barisan yang terbentuk yakni 1,3,5,7, .... maka besarnya suku ke-10 yakni ...
a. 17
b. 19
c. 22
d. 25

Selengkapnya kumpulan soal UTN sertifikasi guru dengan disertai pembahasannya dan kunci balasan sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Jika lulus akan mendapatkan akta profesi pendidik sebagai syarat mendapatkan derma profesi guru (TPG). Guru sanggup mengikuti UTN ulang tanpa mengikuti pendidikan lagi, maksimal empat kali. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Hasil nilai UTN dan UTN ulang diumumkan secara online melalui website LPTK penyelanggara.

Sertifikasi Guru Hanya Demi Menerima Tunjangan

9:32:00 PM
Sertifikasi Guru Hanya Sekadar Tambah Tunjangan Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan
Sekarang sering sertifikasi tidak mencerminkan apa-apa, hanya prosedural untuk mendapat tunjangan.
Sertifikasi guru belum berbanding lurus dengan kualitas yang ada. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkritik perkembangan pendidikan di Tanah Air. Menurutnya sertifikasi telah bermetamorfosis sebatas mekanisme untuk mendapat proteksi guru yang lebih tinggi.

"Sekarang sering sertifikasi tidak mencerminkan apa-apa, hanya prosedural untuk mendapat tunjangan. Bukan berarti beliau profesional bertanggung jawab berkualitas pada pekerjaannya," kata Sri Mulyani dalam Dialog Publik Pendidikan Nasional Persatuan Guru Republik Indonesia di Gedung Guru Indonesia, Jakarta (10/7/18).

Salah satu pola sederhana dari profesionalitas dan tanggung jawab guru adalah memastikan anak didiknya mengikuti pelajaran dengan baik, bukan sekadar hadir dalam kelas namun pikirannya berada di tempat lain. Lebih jauh, ia sempat menyinggung kinerja guru tetap yang kerap tidak terlihat mengajar dibandingkan dengan guru honorer.

Para guru diperlukan bisa bersikap baik lantaran perilaku guru sanggup mewakili perilaku pemerintah. Apalagi, perilaku guru mulai dari cara mengajar hingga cara memberi nilai sanggup ditiru oleh murid yang merupakan aset bangsa. Selain itu, ia meminta para guru betul-betul berkomitmen meningkatkan kualitasnya.

“Kalau aku lihat proteksi guru, sertifikasi dulu aku bahagia ada. Tapi kini itu tidak mencerminkan apa-apa, cuma untuk sanggup tunjangan. Maka kita harus berfikir keras mengenai kualitas guru ini," kata Sri Mulyani.

Sejatinya, guru melaksanakan sertifikasi untuk pertanda kemampuan mengajarnya. Adapun pemerintah menunjukkan imbalan atas kemampuan tersebut dengan menunjukkan proteksi profesi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

Baca: "Masih Ada Guru Sertifikasi yang Malas Mengajar"

Pemerintah telah mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya dalam upaya mendukung dunia pendidikan. Sebanyak sepertiga dari anggaran pendidikan dikelola pemerintah pusat, sementara dua pertiganya dikelola oleh pemerintah daerah.

Menurutnya pemanfaatan anggaran tersebut belum optimal. Jika dibandingkan dengan Vietnam yang juga mengalokasikan proporsi sebesar 20% untuk pendidikan, dari hasil tes, Indonesia masih berada di bawah Vietnam. Padahal, Indonesia sudah mengalokasikan semenjak 2009 jauh lebih dulu dibandingkan Vietnam.

“Vietnam yang sudah memulai 20 persen dari APBN semenjak 2013, tapi, jikalau dihitung hasilnya, matematika misalnya, skor Vietnam tinggi di nilai 90, sedangkan kita di 50 hingga 40," kata Sri Mulyani.

Dengan anggaran yang tinggi, tenaga pengajar berpotensi untuk memperebutkan dana tanpa mempertimbangkan sasaran dan tujuan yang sesuai dengan impian anak didik. Menurutnya penggunaan APBN sebagai insentif di bidang pendidikan terus diperbaiki. Ini juga harus ditunjang dengan indeks hasil berguru pendidikan bisa lebih baik.

100 Soal Pretest Ppg Guru Sd Dan Kunci Jawabannya

9:34:00 PM
 Soal Pretest PPG Guru SD dan Kunci Jawaban 100 Soal Pretest PPG Guru SD dan Kunci Jawabannya
Download 100 soal pilihan ganda pretest Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru SD yang terdiri dari kompetensi pedagogik dan soal profesional.
Pendataan calon penerima Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) sudah berada pada tahap penetapan lokasi dan jadwal pretest. Informasi ini juga sanggup dilihat di akun SIM PKB Guru masing-masing guru. Pelaksanaan pretest PPG tahun ini untuk periode pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2018-2022 ini tidak hanya guru terundang sebagai penerima PPG namun juga penerima pretest PPG tahun kemudian yang belum lulus.

Pretest merupakan persyaratan akademik pelaksanaan PPG, yaitu penerima yang usulan pendaftarannya sudah disetujui oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) harus mengikuti seleksi akademik melalui pretest dengan dilakukan ujian secara online berbasis komputer di daerah uji kompetensi yang sudah ditetapkan oleh LPMP.

Kegiatan pretest PPG dalam Jabatan di bagi menjadi 4 sub kompetensi ujian yaitu tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat. Dari masing masing sub kompetensi tersebut dikerjakan secara tersendiri dan waktunya juga sudah diadaptasi dengan tingkat kemampuan dari setiap mata ujian.

Standar minimal untuk hasil nilai pretest PPG atau seleksi kemampuan akademik bagi calon penerima PPG sudah ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Untuk pendataan PPG tahap 2 ditetapkan bahwa batas lulus pretest yaitu nilai minimal 50 untuk kegiatan studi keahlian kompetensi atau kejuruan dan nilai 60 untuk kegiatan studi umum atau non kejuruan.

Untuk persiapan menghadapi pretest PPG dalam Jabatan, guru sanggup mencari soal-soal latihan pretest PPG yang sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Soal latihan pretest PPG untuk mengikuti sertifikasi guru, khususnya bagi guru kelas SD ini sebagai citra dan acuan pembelajaran sebelum pelaksanaan pretest PPG.

Contoh soal-soal pretest PPG untuk Guru SD

1) Kemampuan bahasa anak mulai berkembang, pemikiran masih statis, belum sanggup berfikir abstrak, dan kemampuan persepsi waktu dan ruang masih terbatas merupakan perkembangan anak pada tahap ...
A. Tahap sensorimotorik
B. Tahap praoperasional
C. Tahap operasional konkrit
D. Tahap operasional konkrit

3) Untuk mengetahui kemampuan awal penerima didik, seorang pendidik sanggup melaksanakan ...
A. pengayaan bahan pelajaran
B. refleksi
C. latar belakang penerima didik
D. tes awal (pre-test)

7) Yang ditekankan di dalam seni administrasi pembelajaran interaktif adalah...
A. membangun inisiatif individu, kemandirian, peningkatan diri
B. diskusi dan sharing diantara penerima didik
C. pembelajaran didominasi isyarat dari guru
D. proses penyampaian bahan secara mulut

15) Bentuk evaluasi yang menghendaki penerima didik menampilkan perilaku memakai pengetahuan yang di peroleh dalam pembelajaran dalam melaksanakan kiprah di sebut evaluasi ....
A. Pre test
B. post test
C. Autentik
D. Non Autentik

45) Dalam pembelajaran membaca permulaan, ada beberapa metode yang sanggup dipakai kecuali .....
A. Metode Kupas rangkai suku kata
B. Metode kata forum
C. Metode SAS
D. Metode Cerita

56) Berapakah FPB dan KPK dari 126 dan 198 ...
A. 9 dan 1386
B. 18 dan 1386
C. 18 dan 1368
D. 9 dan 1368

84) Bagaimana keadaan Indonesia sesudah adanya perjanjian KMB?
A. Indonesia terbagi menjadi 8 provinsi
B. Ibukota negara Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta
C. Indonesia menjadi negara serikat (RIS)
D. Irian Barat berintegrasi dengan Indonesia

100) Limbah atau sampah terpisah menjadi sampah berair dan sampah kering. Hal yang paling sempurna untuk mengatasi limbah sampah kering adalah...
A. Dibakar habis
B. Di daur ulang
C. Dikubur didalam tanah
D. Dibiarkan ditempat terbuka

Untuk mempermudah guru dalam menghadapi ujian pretest PPG, sanggup dilakukan dengan mendownload kumpulan atau pola soal latihan pretest PPG yang dilengkapi dengan kunci jawaban. Sehingga bisa dipelajari untuk persiapan menghadapi pretest PPG dan kesudahannya mendapat nilai yang memuaskan serta bisa mengikuti sertifikasi guru.

Soal-soal latihan pretest yang disertai dengan kunci tanggapan untuk guru SD baik guru kelas rendah (awal) dan guru kelas tinggi sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Soal yang diujikan pada pretest PPG terdiri dari kompetensi pedagogik dan soal profesional dalam bentuk pilihan ganda berjumlah kurang lebih 100 soal. Materi yang nantinya diujikan dalam pretest terdiri dari 4 kelompok bahan soal yakni: 40 soal Potensi Akademik , 20 Soal Pedagogik (20 Menit), 40 s.d 70 Soal Bidang Keilmuan dan 15 Soal Bakat/Minat.

Setiap guru harus mempersiapkan diri sebaik mungkin akar sanggup mengerjakan soal pretest PPG dengan baik dan memperoleh nilai yang anggun dan sanggup lulus seleksi calon penerima PPG. Bagi guru yang mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan lulus akan mendapat akta pendidik dan berhak mendapat derma profesi guru.

Kisi-Kisi Soal Pretest Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

8:04:00 AM
kisi Soal Pretest PPG dalam Jabatan Tahun  Kisi-kisi Soal Pretest PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan hukum gres dalam aktivitas sertifikasi guru. Mulai tahun 2018, aktivitas sertifikasi guru dilaksanakan melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikasi guru melalui pola PPG dalam Jabatan (PPGJ) bagi guru yang sudah mengajar ini membutuhkan waktu lebih usang dibanding dengan pola sertifikasi guru sebelumnya, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Seleksi calon akseptor PPGJ dilakukan melalui ujian (pretest) yang akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang. Kemenristek Dikti bersama Kemendikbud telah menerbitkan kisi-kisi soal pretest PPGJ tahun 2018. Untuk mendapat kisi-kisi soal pretest PPGJ sertifikasi guru tahun 2018 sanggup didownload melalui laman SIM PKB Guru. Terlebih dulu guru harus login ke akun SIM PKB untuk mendapat link/tautan untuk mendownloadnya.

Kisi-kisi soal pretest PPGJ 2018 masih mengacu pada kisi-kisi pretest PPG versi rilis terakhir. Untuk sekedar mengatuhi lingkup materi yang diujikan, guru sanggup mempelajari kisi-kisi prestest PPG. Walaupun cakupan materi dalam kisi-kisi tersebut sangat luas atau tidak operasional setidaknya sanggup menjadi materi bagi guru untuk memilih materi yang dipelajari. Kisi-kisi seleksi pretest PPGJ 2018 sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Untuk mempermudah guru dalam menghadapi ujian pretest PPGJ tahun 2018, sanggup dilakukan dengan mendownload kumpulan atau pola soal latihan pretest PPGJ yang dilengkapi dengan kunci jawaban. Sehingga sanggup dipelajari untuk persiapan menghadapi pretest PPG dan alhasil mendapat nilai yang memuaskan serta sanggup mengikuti sertifikasi guru tahun 2018. Soal yang diujikan pada pretest PPG terdiri dari kompetensi pedagogik dan profesional.

Baca: Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG untuk Guru SD

Pretest PPGJ tahun 2018 akan dilakukan secara online dengan sistem komputerisasi. Setiap guru harus mempersiapkan diri sebaik mungkin akar sanggup mengerjakan soal pretest PPGJ dengan baik dan memperoleh nilai yang anggun dan sanggup lulus seleksi calon akseptor PPGJ. Bagi guru yang mengikuti PPGJ yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan lulus akan mendapat akta pendidik dan berhak mendapat proteksi profesi guru.

Waktu Registrasi Pretest Ppg 2018 Diperpanjang

6:29:00 PM
Surat edaran terkait registrasi pretest calon penerima Pendidikan Profesi Guru  Waktu Pendaftaran Pretest PPG 2018 Diperpanjang
Surat edaran terkait registrasi pretest calon penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2018.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang registrasi pretest calon penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini diketahui dari surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan ihwal Perpanjangan Batas Waktu Pendaftaran Pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca: Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG untuk Guru SD

Dengan mempertimbangkan progress registrasi pretest calon penerima PPG hingga dengan selesai bulan Februari 2018 bahwa jumlah guru yang mendaftar belum mencapai sasaran yang diperlukan kekerabatan dengan hal tersebut disampaikan bahwa waktu registrasi calon penerima PPG dalam jabatan diperpanjang sesuai jadwal sebagai berikut:


  • Pendaftaran calon penerima pretest PPG dalam jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018.
  • Verifikasi dan validasi linearitas antara bidang studi berbeda dengan ijazah S1 di 4 berakhir tanggal 6 April 2018.
  • Penempatan calon penerima pretest PPG dalam jabatan ke TUK (Tempat Ujian Kompetensi) tanggal 9 hingga 13 April 2018.
  • Cetak kartu calon penerima pretest PPG dalam jabatan tanggal 16 hingga 20 April 2018.
  • Pelaksanaan pretest PPG dalam jabatan dibuka tanggal 2 hingga 15 Mei 2018.


PPG dibuka dan ditawarkan kepada seluruh guru yang berminat mengikutinya kecuali bagi guru yang telah lulus pretest PPG 2017 lalu. Terdapat dua kondisi dimana guru sanggup mengajukan diri untuk mengikuti kegiatan PPG ini, ialah bagi guru yang tidak lulus pretest pada PPG 2017 dan bagi guru yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima PPG pada tahun 2018.

Segera cek melalui akun SİM PKB (https://app.simpkb.id/) untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon penerima PPG 2018. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda menurut database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah Anda termasuk dalam daftar nominasi calon penerima kegiatan tersebut atau tidak.

Pencairan Proteksi Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018

5:36:00 PM
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun  Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018
Pencairan kontribusi sertifikasi guru triwulan I tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018
Direktorat Jenderal GTK mengeluarkan surat keputusan peserta kontribusi (SKTP) guru dua kali dalam setahun. Pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 4 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun ialah triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.

Penyaluran atau pencairan kontribusi sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 hingga 16 April 2018.

Penerima kontribusi sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SKTP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik ini akan mendapat kontribusi setara dengan satu kali honor pokok.

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada isu PTK dengan laman https://filippaarjag.blogspot.com//search?q=" target="_blank">penerima kontribusi profesi guru, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok sebelum SKTP diterbitkan.

Perlu diketahui, walaupun semenjak awal kegiatan pembayaran kontribusi sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya kontribusi sertifikasi guru dibutuhkan sanggup meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.

Jokowi Akad Tak Akan Stop Santunan Sertifikasi

6:44:00 AM
Jokowi Janji Tak Akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Jokowi Janji Tak Akan Stop Tunjangan Sertifikasi
Presiden minta supaya semua dilema sertifikasi dibayarkan sempurna waktu dan sempurna jumlah.
Presiden Joko Widodo melontarkan peringatan keras kepada pemerintah kawasan terkait penyaluran tunjangan sertifikasi atau pertolongan profesi guru (TPG). Presiden tak ingin mendengar keluhan wacana proses pencairan maupun keterlambatan pertolongan bagi pendidik yang telah sertifikasi ini.

"Saya jika sudah sampaikan menyerupai ini akan ikuti, cek, kontrol. Negara telah mengalokasikannya dengan baik. Ini kesepakatan saya sebagai penghargaan saya kepada guru," kata Jokowi dikala menawarkan sambutan pada puncak program HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017.

Sejak awal, Presiden menegaskan bahwa dirinya berkomitmen melakukan Undang-Undang Guru dan Dosen dengan baik. "Saya juga mendorong sertifikasi guru dan tidak pernah akan menyetop TPG," kata Jokowi yang kutip dari JPNN.

Menurutnya, peningkatan mutu guru perlu dibarengi dengan perbaikan dan kesejahteraan yang diadaptasi dengan kemampuan negara. Karena itu, Ia meminta sertifikasi bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, pertolongan profesi juga harus dibayarkan sesuai jumlah dan waktu yang sudah ditentukan.

"Saya minta supaya semua dilema sertifikasi dibayarkan sempurna waktu dan sempurna jumlah. Tidak ada lagi keterlambatan pencairan sebab dana sudah dialokasikan," kata Jokowi dikala memberi sambutan di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Sabtu (2/12).

Jadwal Pretest Ppg Dan Postest Pkb Tahun 2017

2:50:00 PM
Jadwal Pretest PPG dan Postest PKB Tahun  Jadwal Pretest PPG dan Postest PKB Tahun 2017
Jadwal pelaksanaan pretest bagi calon akseptor PPG tahun 2018 dan postest PKB tahun 2017.
Dalam rangka persiapan sertifikasi guru melalui Program Profesi Guru (PPG) bagi Guru Dalam Jabatan yang akan dilaksanakan tahun 2018 dan rangkaian pelaksanaan jadwal Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) tahun 2017 akan diadakan pretest bagi calon peserta PPG tahun 2018 dan postest bagi akseptor PKB.

Sesuai dengan surat edaran Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 34781/B1.1/GT/2017 yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia berikut jadwal pelaksanaan pretest bagi calon akseptor PPG tahun 2018 dan postest PKB tahun 2017.

1. Pretest PPG dalam jabatan

a. Undangan pendataan calon akseptor PPG Dalam Jabatan telah dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 20 November 2017 melalui SIM PKB sebagaimana surat nomor 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober 2017 ihwal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

b. JadwaI pretest PPG Dalam Jabatan akan di1aksanakan mulai tanggal 27 November sampai 5 Desember bertempat di daerah uji kompetensi (TUK) yang berlokasi di seluruh provinsi di Indonesia.

c. lnformasi dan lokasi pelaksanaan pretest PPG sanggup dilihat mulai tanggal 22 November 2017 dengan memakai akun SIM PKB masing-masing peserta.

2. Postest PKB

a. Jadwal postest PKB akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 15 Desember 2017.

b. Lokasi pelaksanaan Postest PKB ditetapkan oleh Dinas Pcndidikan Prov/Kab/Kota, P4TK dan LP3TK-KPTK.

Agar pelaksanaan Pretest PPG dan Postest PKB tersebut berjalan baik dan lancar, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota diminta segara berkoordinasi dengan LPMP setempat dan memberikan warta tersebut kepeda guru.

Rekruitmen Dan Syarat Sertifikasi Guru Melalui Ppg

7:01:00 AM
Rekruitmen dan Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG Rekruitmen dan Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG
Inilah sistem rekruitmen dan Syarat penerima sertifikasi guru Melalui PPG tahun 2018.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan sebagai kelanjutan jadwal sertifikasi guru akan dimulai tahun 2018 ini. Sertifikasi guru melalui contoh PPG ini membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru penerima PPG dalam jabatan yakni proses konversi dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau), workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang diharapkan untuk mendapat akta pendidik yakni satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).

Baca: Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB

Syarat Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ) 2018

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari jadwal studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang mempunyai Surat Keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapat ijin mencar ilmu dari Kepala sekolah dan Pemda.
  • Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Sistem Rekruitmen Peserta Sertifikasi Guru PPGJ 2018

Adapun Seleksi manajemen calon penerima sertifikasi guru  dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Calon penerima PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Formulir registrasi penerima PPG (Format P1).
  • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang sudah tidak beroperasi.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemerintah Daerah bagi guru bukan PNS.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan daerah yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan kiprah mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  • Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.

Seleksi akademik dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK. Pertama, LPTK melaksanakan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Selanjutnya, LPTK melaksanakan seleksi akademik memakai tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan jadwal PPG yang akan diikuti). Tes tersebut mencakup tes kemampuan bahasa Inggris, tes potensi akademik, serta penelusuran minat dan talenta melalui wawancara dan observasi kinerja.

Tunjangan Guru Menurut Ketidakhadiran Dan Kedisiplinan

12:33:00 AM
Tunjangan Guru Berdasarkan Absensi dan Kedisiplinan Tunjangan Guru Berdasarkan Absensi dan Kedisiplinan
Rencananya itu akan mulai kita terapkan 2018 mendatang.
Pemberian tunjangan bagi guru akan diperketat. Besaran tunjangan menurut absensi dan tingkat kedisiplinan. Guru yang tingkat kehadirannya di sekolah kurang, atau kerap terlambat, akan dikenakan pemotongan tunjuangan. Saat ini hukum pemotongan tunjangan tersebut sedang disusun. Rencananya tunjangan yang akan dipotong yaitu sertifikasi dan pakasi guru.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengaku semua ini dapat diberlakukan. Apalagi pertimbangan atas pinjaman tunjangan tersebut, tetap menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. Salah satu yang jadi penilaian yaitu pengisian ketidakhadiran melalui aplikasi E-Panrita. Selain itu UPTD juga akan mengevaluasi setiap bulan ketidakhadiran guru yang ada di sekolah.

"Rencananya itu akan mulai kita terapkan 2018 mendatang. Regulasinya sementara disusun, termasuk soal besaran tunjangan yang dipotong," kata Irman yang kutip dari JPNN (13/11/17).

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia, Muh Ramli Rahim merespons kasatmata adanya rencana pemotongan tersebut. Kata dia, khusus untuk tunjangan pakasi memang ditujukan untuk kinerja guru. Namun, untuk tunjangan seritifkasi, ia beropini itu berlaku nasional aturannya sehingga tidak perlu hukum pemotongan untuk tunjangan tersebut. (Baca: Cara Isi Absen SIM Kehadiran Guru Secara Online)

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru Ppg Reguler

6:46:00 AM
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPG Reguler Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPG Reguler
Program sertifikasi guru melalui PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana.
Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus mempunyai akta profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP No. 74 tahun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui jadwal pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai jadwal pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program Studi PPG merupakan jadwal pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru biar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik profesional.

Program Studi PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi yaitu penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana yaitu penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa. Buku Pedoman Penyelenggaraan PPG Reguler sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Buku Panduan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka implementasi jadwal PPG di LPTK. Buku anutan ini dipergunakan dalam tahap perancangan, pelaksanaan, penilaian sampai penilaian pelaksanaan jadwal PPG di LPTK.

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui Ppg Di Sim Pkb

4:43:00 PM
Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB
Dirjen GTK Kemendikbud melakukan pendataan calon penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui SIM PKB.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud akan melakukan pendataan calon penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Pendataan penerima PPG ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat hingga final tahun 2015 dan telah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum mempunyai akta pendidik sanggup memperoleh akta pendidik melalui PPG.

Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan

Untuk menjadi calon penerima sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Belum mempunyai akta pendidik (Sertifikasi)
  • Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
  • TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal final tahun 2015
  • Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
  • Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
  • Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB
Cara Mendaftar Sebagai Peserta PPG

Jika sudah mengetahui persyaratan calon penerima sertifikasi guru melalui PPG, segera cek melalui akun SIM PKB untuk memastikan bahwa Anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai Peserta PPG melalui SIM PKB:

1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/

2. Masukkan Username dan Password login Anda

3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK menurut database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.

4. Bagi yang masuk kriteria penerima PPG, akan ditampilkan kotak obrolan seruan sebagai penerima calon penerima PPG tersebut.

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB

5.Untuk mengajukan diri sebagai penerima PPG, klik tombol mendaftar pada kotak obrolan tersebut.

6. Pada halaman gres yang muncul, klik tombol mendaftar sekarang.

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB

7. Selanjutnya, lengkapi data tawaran anda pada halaman formulir pendaftaran. pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda.

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB

8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jikalau telah sesuai klik DAFTARKAN.

9. Pada kotak obrolan yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN. untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG Anda.

10. Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi terhadap tawaran registrasi Anda.

11. Terakhir Pantau Terus tawaran anda pada halaman tersebut. Halaman Tersebut sanggup anda kanal melalui hidangan Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun SIM PKB.

Pendaftaran PPG di layanan SIM PKB yaitu syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2017 yang menjadi baseline aktivitas sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara sanggup bangun diatas kaki sendiri maupun didanai oleh pemerintah. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2017 perihal Pendataan Calon Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 hingga dengan 20 November 2017.

Penerbitan Sk Peserta Tpg Triwulan Iii Tahun 2017

1:47:00 AM
Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Tahun 2017.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru atau SKTP dalam 2 tahap selama satu tahun. Tahap 1 akan berlaku hanya untuk semester satu, terhitung mulai dari bulan Januari 2017 hingga dengan bulan Juni 2017. Sedangkan untuk tahap 2 akan berlaku hanya untuk semester dua saja terhitung mulai dari bulan Juli 2017 hingga dengan bulan Desember 2017.

Guru yang telah memenuhi semua persyaratan, SKTP-nya akan segera diterbitkan. Tunjangan Profesi guru (TPG) akan dibayarkan setelah pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memverifikasi keabsahan data dan hasil dari Penilaian Kinerja guru. SKTP triwulan III tahun 2017 ini akan diterbitkan paling cepat pada bulan September tahun 2017, dan biasanya pertengahan bulan.

Khusus untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pengawas sekolah akan memverifikasi hasil dari evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Hasil dari PKG tersebut akan dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan akan melaporkannya kepada pihak dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada Ditjen GTK Kemendikbud pada setiap triwulan dengan memakai format yang telah ditetapkan yang mencantumkan nama para peserta dan nominal dari TPG triwulan III tahun 2017.

Pencairan tunjanan profesi guru tahun 2017 harus memenuhi syarat. Oleh alasannya itu data pokok pendidikan (dapodik) guru yang telah sertifikasi harus benar-benar valid. SKTP akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan memakai sumber data GTK yang berasal dari Dapodik setelah data valid berdasarkan evaluasi sistem.

Inilah Juknis Aplikasi Pra Kondisi Plpg Sergur 2017

7:53:00 AM
Inilah Juknis Aplikasi Pra Kondisi PLPG Sergur  Inilah Juknis Aplikasi Pra Kondisi PLPG Sergur 2017
Panduan atau petunjuk teknis (juknis) aplikasi pra kondisi atau pembekalan awal PLPG sertifikasi guru tahun 2017.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan panduan atau petunjuk teknis (juknis) aplikasi bagi akseptor sertifikasi guru. Aplikasi pra kondisi ini dipakai untuk pembekalan sertifikasi guru melalui rujukan pendidikan dan training profesi guru (PLPG) tahun 2017.

Pra kondisi PLPG atau pembekalan awal PLPG merupakan rangkaian acara yang harus diikuti oleh seluruh akseptor sertifikasi guru (sergur) melalui PLPG tahun 2017. Pembekalan awal PLPG ini dilaksanakan dengan tujuan semoga para guru lebih siap dalam mengikuti PLPG tahun 2017.

Di pembekalan awal PLPG, akseptor mempelajari dua sumber mencar ilmu yaitu: sumber mencar ilmu pedagogik dan sumber mencar ilmu bidang studi sesuai yang diampu. Pembekalan dilaksanakan selama 3 bulan, di mana setiap akseptor memiliki kewajiban untuk menciptakan laporan kemajuan sebanyak 4 kali.

Nilai selesai pra kondisi PLPG merupakan akumulasi dari 30% skor proses, 30% skor laporan, dan 40% skor presentasi laporan. Setiap rombel pembekalan awal PLPG, rata-rata terdiri dari 10 orang peserta, dan setiap rombel difasilitasi oleh 1 orang mentor. Untuk materi didik guru sanggup mengunduhnya di http://sertifikasiguru.id.

Pembekalan awal PLPG dilaksanakan secara daring (online) pada alamat https://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan. Menu pada aplikasi, terdiri dari 3 (tiga) bab yaitu: 1) Menu untuk Mentor; 2) Menu untuk Guru; dan 3) Menu untuk Admin ASG LPTK. Petunjuk teknis (juknis) pra kondisi PLPG atau pembekalan awal PLPG tahun 2017 sanggup diunduh di sini.

Dibuka, Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui Plpg

6:08:00 PM
 Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG  Dibuka, Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG
Telah dibuka registrasi sertifikasi guru secara online, ini syarat sertifikasi guru tahun 2017 melalui PLPG.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka registrasi Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2017, registrasi calon penerima sertifikasi guru dilakukan secara berdikari oleh guru.

Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi manapun. Seluruh guru madrasah wajib melaksanakan updating data status sertifikasinya secara berdikari melalui SIMPATIKA. Bagi guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru sanggup mengakses aplikasi melalui http://simpatika.kemenag.go.id.

Adapun persyaratan umum dari calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017 melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yakni sebagai berikut:

  • Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik;
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
  • Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan mempunyai aktivitas studi yang mempunyai izin penyelenggaraan;
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.

Dalam surat edaran Nomor 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 yang ditujukan kepada Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia itu disebutkan kalau ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Sertifikasi Melalui Plpg Resmi Dilarang Diganti Ppg

11:33:00 PM
Sertifikasi Melalui PLPG Resmi Dihentikan Diganti PPG Sertifikasi Melalui PLPG Resmi Dihentikan Diganti PPG
Program sertifikasi guru melalui PLPG resmi dilarang dan diganti dengan PPG.
Program sertifikasi untuk guru dalam jabatan atau sertifikasi bagi guru yang sudah mengajar melalui referensi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) resmi dihentikan. Kemudian diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, alasan utamanya yaitu pemerintah ingin menjalankan undang-undang. Dia menyampaikan amanah dalam Undang-undang No 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, sudah tidak dibernarkan lagi ada PLPG.

Pemerintah sejatinya sudah meringankan proses PPG untuk guru yang sudah mengajar. Diantaranya yaitu durasi PPG lebih singkat dari semula satu tahun menjadi empat bulan. Sejumlah bahan pendidikan dihapus, alasannya yaitu para guru dalam jabatan itu sudah mengajar.

Terkait dengan biaya sertifikasi guru melalui PPG, Pranata menyampaikan pemerintah menunjukkan subsidi. Nominalnya Rp 7,5 juta per orang. Namun, subsidi itu belum menutup semua kebutuhan. Untuk fasilitas dan konsumsi selama mengikuti PPG, ditanggung sendiri.

"Subsidi itu hanya untuk kebutuhan akademik pendidikan," kata Pranata yang kutip dari laman JPNN (26/05/17).

Sementara itu, sampai ketika ini masih ada sekitar 400 ribu yang telah mengajar namun belum mendapat akta profesi guru.

Menurut Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, mereka masih menunggu antrean untuk mengikuti aktivitas PLPG yang seluruhnya didanai pemerintah. Tapi, dengan alasan aktivitas tersebut telah selesai, guru-guru tersebut diminta untuk ikut PPG.

PGRI akan mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi jikalau Kemendikbud masih nekad untuk menghentikan pembiayaan untuk sertifikasi guru dalam jabatan itu . Sebab, sesuai undang-undang pula, sertifikasi guru itu didanai oleh pemerintah.

"Sekarang dengan alasan sudah sepuluh tahun mereka menghentikan. Itu zalim. Itu melanggar undang-undang. Dan kami akan persoalkan secara serius," kata Unifah usai menghadiri deklarasi komitmen guru Indonesia untuk pengendalian tembakau, di Jakarta.

Tidak Punya Akta Pendidik Tak Dapat Jadi Pns

7:27:00 PM
Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Kaprikornus PNS Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Kaprikornus PNS
Aspek ini harus menjadi perhatian pemda kalau ingin mengangkat guru.
Daerah yang merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru, harus mengikuti ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Hal ini dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)‎ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata. Salah satu syarat utama yakni harus berpendidikan S1/D1V dan bersertifikat pendidik.

"Aspek ini harus menjadi perhatian pemda kalau ingin mengangkat guru. Ada baiknya semenjak awal menyiapkan calon-calon guru yang memenuhi syarat," kata Pranata yang lansir dari laman JPNN (24/05/17).

Pranata berharap, para kepala tempat memperlihatkan perhatian kepada pemenuhan dan peningkatan kualitas guru. Provinsi harus memikirkan teladan koordinasi untuk training kabupaten/kota sehubungan dengan adanya pemisahan tanggung jawab pengelolaan pendidikan kabupaten/kota dengan provinsi.

Perlu diketahui, untuk mendapat akta pendidik atau biasa dikenal sertifikasi guru didapat melalui dua jalur yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Serifikasi guru melalui teladan PLPG hanya diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen diterbitkan.

Sedangkan untuk mengikuti PPG sanggup dilalui melalui 2 cara yaitu PPG aktivitas Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dan PPG Jalur Umum. PPG SM­3T ditujukan bagi alumni sarjana pendidikan yang gres lulus untuk mengajar di tempat 3T selama 1 tahun. Setelah mengabdi di tempat 3T mereka mendapat beasiswa PPG selama 1 tahun penuh. Masalah makanan, uang buku, dan asrama ditanggung oleh masing­-masing LPTK penyelenggara.

Baca: Syarat Baru Untuk Ikut Program SM3T Guru SD

Semua guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat sehabis 2005. Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru menurut taksiran kalangan perguruan tinggi yakni Rp 7 juta per semester.

Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Honor Guru Honorer

8:34:00 PM
kontrak kerja lazimnya harus mencantumkan durasi kerja sekaligus besaran gajinya Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Gaji Guru Honorer
Kemendikbud mengaku prihati kalau ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku prihati kalau ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji. Menurutnya, kontrak kerja lazimnya harus mencantumkan durasi kerja sekaligus besaran gajinya.

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menjelaskan banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah tempat (pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak mendapatkan atau tidak boleh menuntut gaji.

Guru menerimanya lantaran mereka merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, sanggup dipakai sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru. Jika lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan pinjaman profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.

Baca: Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016

Terkait dengan surat kontrak kerja untuk syarat ikut sertifikasi, Pranata menampiknya. Dia menegaskan surat keterangan kontrak kerja antara pemda dengan guru honorer, tidak sanggup jadi syarat ikut sertifikasi.

Seperti yang lansir dari JPNN (05/05/17) Pranata mnjelaskan sertifikasi memang dibolehkan untuk guru swasta. Yaitu, guru swasta itu harus berstatus guru tetap yayasan atau guru tetap pemda bukan guru dengan ikatan kontrak.