Waktu Registrasi Pretest Ppg 2018 Diperpanjang

6:29:00 PM
Surat edaran terkait registrasi pretest calon penerima Pendidikan Profesi Guru  Waktu Pendaftaran Pretest PPG 2018 Diperpanjang
Surat edaran terkait registrasi pretest calon penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2018.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang registrasi pretest calon penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini diketahui dari surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan ihwal Perpanjangan Batas Waktu Pendaftaran Pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca: Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG untuk Guru SD

Dengan mempertimbangkan progress registrasi pretest calon penerima PPG hingga dengan selesai bulan Februari 2018 bahwa jumlah guru yang mendaftar belum mencapai sasaran yang diperlukan kekerabatan dengan hal tersebut disampaikan bahwa waktu registrasi calon penerima PPG dalam jabatan diperpanjang sesuai jadwal sebagai berikut:


  • Pendaftaran calon penerima pretest PPG dalam jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018.
  • Verifikasi dan validasi linearitas antara bidang studi berbeda dengan ijazah S1 di 4 berakhir tanggal 6 April 2018.
  • Penempatan calon penerima pretest PPG dalam jabatan ke TUK (Tempat Ujian Kompetensi) tanggal 9 hingga 13 April 2018.
  • Cetak kartu calon penerima pretest PPG dalam jabatan tanggal 16 hingga 20 April 2018.
  • Pelaksanaan pretest PPG dalam jabatan dibuka tanggal 2 hingga 15 Mei 2018.


PPG dibuka dan ditawarkan kepada seluruh guru yang berminat mengikutinya kecuali bagi guru yang telah lulus pretest PPG 2017 lalu. Terdapat dua kondisi dimana guru sanggup mengajukan diri untuk mengikuti kegiatan PPG ini, ialah bagi guru yang tidak lulus pretest pada PPG 2017 dan bagi guru yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima PPG pada tahun 2018.

Segera cek melalui akun SİM PKB (https://app.simpkb.id/) untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon penerima PPG 2018. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda menurut database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah Anda termasuk dalam daftar nominasi calon penerima kegiatan tersebut atau tidak.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments