Showing posts with label Kemenag. Show all posts
Showing posts with label Kemenag. Show all posts

Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif

4:35:00 AM
Tahun ini alokasi anggaran insentif guru non Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Non PNS Dapat Insentif
Tahun ini alokasi anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Guru, dalam hukum tersebut ketentuan santunan tunjangan fungsional untuk guru non-PNS atau guru swasta dihapus. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya saja berganti nama menjadi insentif guru non-PNS.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, saat masih berjulukan tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan. Saat ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018, saat berganti jadi insentif, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan.

"Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan," kata Suyitno yang kutip dari JPNN (14/02/18).

Tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. Guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif ini sanggup dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.

Jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibanginkan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut. Diantaranya ialah memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga mempunyai SK sebagai guru tetap.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik santunan insentif tersebut. Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah. Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan honor yang cukup kecil. Dengan insentif itu, sedikit sanggup membantu meringankan biaya hidup guru.

"Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa," kata Unifah.

Dibuka, Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui Plpg

6:08:00 PM
 Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG  Dibuka, Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG
Telah dibuka registrasi sertifikasi guru secara online, ini syarat sertifikasi guru tahun 2017 melalui PLPG.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka registrasi Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2017, registrasi calon penerima sertifikasi guru dilakukan secara berdikari oleh guru.

Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi manapun. Seluruh guru madrasah wajib melaksanakan updating data status sertifikasinya secara berdikari melalui SIMPATIKA. Bagi guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru sanggup mengakses aplikasi melalui http://simpatika.kemenag.go.id.

Adapun persyaratan umum dari calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017 melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yakni sebagai berikut:

  • Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik;
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
  • Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan mempunyai aktivitas studi yang mempunyai izin penyelenggaraan;
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.

Dalam surat edaran Nomor 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 yang ditujukan kepada Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia itu disebutkan kalau ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.