Kemendikbud mengaku prihati kalau ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji. |
Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menjelaskan banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah tempat (pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak mendapatkan atau tidak boleh menuntut gaji.
Guru menerimanya lantaran mereka merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, sanggup dipakai sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru. Jika lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan pinjaman profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.
Baca: Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016
Terkait dengan surat kontrak kerja untuk syarat ikut sertifikasi, Pranata menampiknya. Dia menegaskan surat keterangan kontrak kerja antara pemda dengan guru honorer, tidak sanggup jadi syarat ikut sertifikasi.
Seperti yang lansir dari JPNN (05/05/17) Pranata mnjelaskan sertifikasi memang dibolehkan untuk guru swasta. Yaitu, guru swasta itu harus berstatus guru tetap yayasan atau guru tetap pemda bukan guru dengan ikatan kontrak.