Showing posts with label Kepala Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Kepala Sekolah. Show all posts

Kepala Sekolah Dan Pengawas Memilih Hitam Putihnya Pendidikan

7:56:00 PM
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Mereka mempunyai tugas strategis yang tidak saja memilih hitam putihnya pendidikan di sekolah tapi juga cetak biru generasi bangsa.

Menteri Muhadjir juga menyampaikan tata kelola pengawas dan kepala sekolah sebaiknya terus menerus mengalami pembaharuan selaras tuntutan perubahan dan tantangan zaman. Pemerintah harus berani melaksanakan otokritik yang tajam dalam keseluruhan proses pembinaan tenaga pendidik, khususnya pengawas sekolah mulai dari proses rekrutmen, pengembangan, dan pemberdayaannya.
Kepala Sekolah dan Pengawas Menentukan Hitam Putihnya Pendidikan Kepala Sekolah dan Pengawas Menentukan Hitam Putihnya Pendidikan
Tata kelola pengawas dan kepala sekolah sebaiknya terus menerus mengalami pembaharuan selaras tuntutan perubahan dan tantangan zaman.

“Saat ini perlu ide-ide baru, bahkan paradigma gres dikala kita berbicara dalam konteks pembinaan tenaga kependidikan. Oleh alasannya yaitu itu, kedua unsur ini harus diadaptasi dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian,” ujar Mendikbud yang kutip dari JPNN (17/10/18).

Terkait pembinaan dan penguatan kompetensi yang selama ini dilakukan, berdasarkan Muhadjir diharapkan review yang menyeluruh. Baik yang berkaitan dengan kesiapan dan kelayakan forum penyelenggara, metode maupun substansi pelatihan. Analisis lebih lanjut yaitu esensi dan eksistensi pembinaan di era digital, era millenia dengan generasi industri 4.0 serta era disrupsi.

Dari analisis tersebut melahirkan konklusi bahwa setiap individu mempunyai kesempatan yang sama dalam meningkatkan kapasitas nilainya dan kapasitas profesionalnya. Sehingga bisa memberi tantangan transformasi aksara bagi akseptor serta kesempatan bertumbuh secara kognisi, emosi dan estetika

Dia berharap pembinaan yang akan dikembangkan tidak lagi sekadar sebagai pembinaan konvensional yang selama ini dilaksanakan. Pelatihan yang benar-benar menyentuh sisi intristik dan inner motivation para peserta. Pelatihan yang futuristik dan berbasis pada problematika dunia baru, kurun milenial.

Sekolah Dihentikan Tahan Ijazah Dengan Alasan Apapun

5:38:00 AM
Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi.
Sekolah tidak diperkenankan menahan atau tidak memperlihatkan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun. Hal ini diingatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam.

Ia menyampaikan sekolah berperan untuk memperlihatkan pelayanan pendidikan kepada para akseptor didik. Salah satunya yakni memperlihatkan ijazah kepada para siswa yang telah lulus

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perihal Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai akreditasi terhadap prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sesudah lulus dari satuan pendidikan.

Baca: Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD Tahun 2018

“Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para akseptor didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi,” kata Firman yang kutip dari Kompas (08/08/18).

Saat ini, terperinci Firman, terdapat 3 jenis Ijazah yaitu: Ijazah sekolah memakai Kurikulum 2006, Ijazah sekolah memakai kurikulum 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Perbedaan tersebut terletak pada daftar nilai yang terletak di halaman belakang dan instruksi blangko yang terletak di halaman muka. Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dihentikan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Aplikasi Manajemen Kepala Sekolah Sd

6:51:00 PM
Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah SD ini dibentuk dengan excel yang sudah diadaptasi den Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah SD
Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah SD ini dibentuk dengan excel yang sudah diadaptasi dengan kebutuhan.
Keberhasilan suatu forum pendidikan sangat tergantung pada kepemimpinan kepala sekolah. Dia harus bisa membawa lembaganya kearah tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Kepala sekolah merupakan orang yang paling betanggung jawab terhadap aplikasi prinsip-prinsip manajemen pendidikan yang inovatif di sekolah. Tugas kepala sekolah dasar (SD) sanggup diklasifikasi menjadi dua, yaitu tugas-tugas di bidang manajemen dan tugas-tugas di bidang supervisi.

Tugas di bidang manajemen ialah tugas-tugas kepala sekolah yang berkaitan dengan pengelolaan bidang garapan pendidikan di sekolah, yang mencakup pengelolaan pengajaran, kesiswaan, kepegawaian, keuangan, sarana-prasarana, dan kekerabatan sekolah masyarakat. Dari keenam bidang tersebut, bisa diklasifikasi menjadi dua, yaitu mengelola komponen organisasi sekolah yang berupa manusia, dan komponen organisasi sekolah yang berupa benda.

Kepala sekolah sebagai eksekutif mempunyai kekerabatan yang sangat dekat dengan banyak sekali acara pengelolaan manajemen yang bersifat pencatatan, penyusunan dan pendokumenan seluruh acara sekolah. Secara spesifik, kepala sekolah harus mempunyai kemampuan untuk mengelola kurikulum, manajemen akseptor didik, mengelola manajemen personalia, mengelola manajemen sarana dan prasarana, mengelola manajemen kearsipan dan mengelola manajemen keuangan.

Baca: Kontribusi Kepala Sekolah Terhadap Disiplin Kerja Guru

Dalam menjalankan tugasnya, setiap Kepala sekolah dituntut mempunyai administrasi. Mengingat banyaknya manajemen kepala sekolah, maka dari itu penting kiranya bila dokumen tersebut dilengkapi. Untuk menunjang kiprah dan kinerjanya Kepala Sekolah terkait dengan kiprah manajemen sanggup lebih gampang dengan memakai Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah SD. Aplikasi ini dibentuk dengan excel yang sudah diadaptasi dengan kebutuhan sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Kepala Sekolah sebagai eksekutif merupakan suatu kondisi Kepala Sekolah melaksanakan tata kelola sumber daya yang berkaitan dengan forum sekolah yang dipimpinnya, baik dari tenaga kependidikan, staf, akseptor didik hingga dengan kekerabatan kemasyarakatan. Tata kelola tersebut bersifat pendokumentasian segala kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya dalam rangka mencapai tujuan dari visi misi yang telah ditetapkan.

Buku Panduan Supervisi Pembelajaran Di Sekolah Dasar

1:28:00 AM
Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di Sekolah Dasar
Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di Sekolah Dasar.
Keberhasilan sebuah aktivitas apabila pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh, berkesinambungan, pengawasan, pendampingan serta evaluasi. Untuk itu diharapkan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan terutama dalam proses pembelajaran.

Supervisi merupakan suatu layanan dari atasan kepada bawahan dengan menawarkan pengarahan guna menyebarkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula sebagai kegiatan mengawasi atau pengawasan.

Supervisi pembelajaran tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Esensi supervisi pembelajaran sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,melainkan membantu guru menyebarkan kemampuan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya.

Berdasarkan bagaimana cara memahami atau memastikan masalah, darimana datanya diperoleh dan dengan cara apa memperbaikinya, maka dibedakan tiga model supervisi pembelajaran, ialah model saintifik, model artistik dan model Klinis.

Sedangkan menurut cara bagaimana pengawas dan kepala sekolah bersama guru melaksanakan perbaikan dan siapa yang lebih secara umum dikuasai di antara keduanya, maka dibedakan tiga macam pendekatan, ialah direktif, kolaboratif dan non-direktif.

Baca: Kontribusi Kepala Sekolah Terhadap Disiplin Kerja Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Panduan Supervisi Pembelajaran di Sekolah Dasar. Buku panduan ini disusun sebagai contoh bagi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru dalam menyusun program/kegiatan terkait dengan pelaksanaan supervisi di sekolah dasar. Panduan Supervisi Pembelajaran di SD sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Panduan ini sanggup dimanfaatkan oleh banyak sekali pihak dalam mengoptimalkan pelaksanaan supervisi pembelajaran sekolah dasar dalam upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum, mutu pembelajaran secara khusus. Di samping itu sanggup dimanfaatkan sebagai upaya dalam meningkatkan aktivitas pengoptimalisasi pelaksanaan supervisi di sekolah.

Akibat Dana Bos Belum Cair Sekolah Terlilit Utang

7:34:00 PM
Akibat Dana BOS Belum Cair Sekolah Terlilit Utang Akibat Dana BOS Belum Cair Sekolah Terlilit Utang
Akibat keterlambatan pencairan dana BOS, sekolah terpaksa mengutang ke koperasi.
Sejumlah SD (SD) di Kabupaten Lebak terlilit utang tanggapan belum cairnya dana pinjaman operasional sekolah (BOS). Pihak sekolah belum mendapatkan dana pencairan BOS semenjak Juli hingga Oktober 2017, sehingga sekolah kebingungan untuk mendukung biaya operasional aktivitas mencar ilmu mengajar di sekolah.

Hingga sekarang pencairan dana BOS belum ada kepastian. Sekolah berharap pencairan dana BOS semoga sempurna waktu, sehingga tidak menimbulkan kendala bagi sekolah. Akibat keterlambatan pencairan dana BOS, terpaksa mengutang ke koperasi semoga pelaksanaan aktivitas mencar ilmu mengajar di sekolah berjalan lancar.

Selama ini sumber anggaran untuk operasional sekolah hanya mengandalkan dana BOS alasannya sekolah dihentikan memungut biaya pendidikan. Sehingga jikalau dana BOS tersebut mengalami keterlambatan tentu sekolah kebingungan. Untuk menutupi biaya operasional sekolah, termasuk pembayaran guru honorer sekolah mengutang terlebih dahulu.

Kepala SDN 1 Rangkasbitung Timur Kabupaten Lebak Helit Maryati ibarat yang lansir dari laman OkeZone (24/10/17) mengaku keterlambatan pencairan dana BOS itu tentu menimbulkan kendala alasannya sekolah harus mencari dana untuk menutupi biaya operasional. Apalagi, sekolahnya itu memperkerjakan sembilan guru honorer.

"Beruntung, pembayaran gaji guru lancar dari uang mengutang itu," kata Helit.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi mengakui sekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama belum mendapatkan pencairan dana BOS dari pemerintah. Karena itu, pihaknya memperjuangkan semoga pencairan dana BOS sanggup direalisasikan. Sebab, pencairan dana BOS itu menjadi kewenangan provinsi.

Mendikbud Ubah Kiprah Kepala Sekolah, Ini Tujuannya

8:09:00 AM
Kepala sekolah merupakan manajer sebuah sekolah Mendikbud Ubah Tugas Kepala Sekolah, Ini Tujuannya
Kepala sekolah merupakan manajer sebuah sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berencana mengubah kiprah setiap kepala sekolah. Tujuannya, supaya kepalas sekolah menjadi lebih fokus untuk memajukkan sekolah, dan tidak dibentuk sebagai pekerjaan sampingan. Menurutnya, ke depan kepala sekolah tidak akan diperkenankan mengajar.

"Boleh mengajar, asalkan ada guru yang bolos atau hanya menggantikan sementara, dan tidak menjadi kiprah utama sebagai seorang kepala sekolah," kata Mendikbud yang kutip dari Republika (27/08/17).

Mendikbud menyampaikan kepala sekolah merupakan manajer sebuah sekolahan, dan di luar negeri kiprah utamanya yaitu menciptakan konsep untuk memajukkan sekolah menjadi lebih baik. Setiap sekolah di Indonesia yaitu sentra administrasi pendidikan, dan kiprah mengubah menajemen itu ada pada kepala sekolah sebagai manajer sekolah.

"Kepala sekolah memegang penuh kendali maju atau tidaknya sekolah, sehingga apabila menjadi kepala sekolah penting menciptakan wangsit kreatif untuk memajukan sekolah," kata Mendikbud dalam program "Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan" di Malang, Jawa Timur.

Mendikbud berharap, dengan lebih fokus kiprah utama sebagai kepala sekolah, ke depan setiap sekolah akan lebih maju alasannya yaitu ada yang memikirkan konsep kemajuan sekolah. Ia mencontohkan, sebuah sekolah dapat bekerja sama dengan Babinsa untuk mengajar baris berbaris di sekolah, dan mengambil penari untuk memberi pelajaran penari.

Baca: Kepala Sekolah dan Guru Jangan Sibuk Urus SPJ

"Jadi guru di sekolah tidak harus dituntut dapat semua bidang, namun melalui kepala sekolah dapat diatur dengan ide-ide kreatif melalui kolaborasi semua pihak," kata Mendikbud di hadapan ratusan guru dan kepsek di wilayah Malang Raya.

Hati-Hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana Bos

12:45:00 AM
 Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati Hati-hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana BOS
Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan.
Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana santunan operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan pegawapemerintah penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa menciptakan kebijakan baru.

"Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan, kalau keluar dari aturan maka, itu yaitu tindakan melawan hukum, apalagi ketika ini banyak pengaduan yang masuk di kejaksaan wacana penyalagunaan dana BOS oleh kepala sekolah" Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung Erick Yudistira yang kutip dari Tribunnews (28/02/17).

Baca juga: Komponen Pembiayaan Sesuai Juknis BOS

Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang sanggup dipakai dan yang tidak boleh. Makara kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut niscaya tidak akan ada masalah. Bila salah sanggup berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan risikonya berurusan dengan pegawapemerintah penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah dihentikan dipakai untuk hal-hal berikut:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membiayai fasilitas kegiatan menyerupai sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah);

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

12. Menanamkan saham;

13. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dihentikan dipakai untuk membayar gaji rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.

Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, semoga semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan.

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemendikbud Fokus Tiga Hal Ini

10:59:00 PM
 Kemdikbud fokus pada pengelolaan guru dan kualitas berguru dan mengajar Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemendikbud Fokus Tiga Hal Ini
Untuk meningkatkan mutu pendidikan, Kemdikbud fokus pada pengelolaan guru dan kualitas berguru dan mengajar.
Ada tiga hal yang menjadi fokus perhatian pemerintah sentra untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini dikatakan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad.

Fokus pertama ialah terkait pengelolaan guru dan kepala sekolah. Hamid berharap Dinas Pendidikan melaksanakan inventarisasi guru di perkotaan dan wilayah terpencil.

Baca juga: Kontribusi Kepala Sekolah Terhadap Disiplin Kerja Guru

"Perhatikan kompetensi dan keterampilannya. Kepala sekolah wajib dipilih melalui seleksi, bukan ditunjuk langsung," kata Hamid yang kutip dari JPNN (27/02/17).

Kedua terkait peningkatan akomodasi belajar. Pemerintah sentra akan meningkatkan kualitas akomodasi pendidikan dasar di seluruh Indonesia.

"Bayangkan, 40 persen SD tidak mempunyai perpustakaan. Dan sekitar 60 persen tidak mempunyai toilet yang layak. Kami akan fokus pada penyediaan kedua akomodasi itu," terang Hamid.

Yang terakhir ialah kualitas berguru dan mengajar. Hamid mendorong penguatan tugas pengawas sekolah, baik dalam kualitas berguru dan kelembagaan pada satuan pendidikan.

Nasib Honorer Yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan

7:47:00 PM
Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Tak Jelas Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan
Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru.
Guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah statusnya tidak jelas. Hal ini dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim. Dia mengatakan, mereka tak dihargai, dan menerima gaji yang sangat rendah.

Baca juga: Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat

"Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru. Ketika butuh, mereka diangkat oleh kepala sekolah, Namun, dikala mereka yang diangkat oleh kepala sekolah ini meminta NUPTK, pemerintah enggan memberi," kata Ramli yang kutip dari Okezone (14/02/17).

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hanya didapatkan oleh guru yang diangkat oleh bupati/wali kota. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah harus bersikap tegas menghapuskan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah yang malah menciptakan mereka menjadi memprihatinkan.

"Ketegasan pemerintah ini diharapkan semoga sanggup memperjelas, berapa bergotong-royong kebutuhan guru di Indonesia sekaligus memastikan bahwa tak ada lagi guru yang tak dimanusiakan dan dibayar dengan upah murah dan jauh dari kata layak," paparnya.

Perlu diketahui, distribusi guru yang tidak merata menjadikan sejumlah sekolah kekurangan guru. Inilah yang menciptakan kepala sekolah terpaksa mengangkat guru honorer semoga bisa menutup kekurangan pengajar, dan proses pembelajaran siswa tak terganggu.

Nasib Honorer Yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan

7:47:00 PM
Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Tak Jelas Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan
Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru.
Guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah statusnya tidak jelas. Hal ini dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim. Dia mengatakan, mereka tak dihargai, dan menerima gaji yang sangat rendah.

Baca juga: Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat

"Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru. Ketika butuh, mereka diangkat oleh kepala sekolah, Namun, dikala mereka yang diangkat oleh kepala sekolah ini meminta NUPTK, pemerintah enggan memberi," kata Ramli yang kutip dari Okezone (14/02/17).

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hanya didapatkan oleh guru yang diangkat oleh bupati/wali kota. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah harus bersikap tegas menghapuskan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah yang malah menciptakan mereka menjadi memprihatinkan.

"Ketegasan pemerintah ini diharapkan semoga sanggup memperjelas, berapa bergotong-royong kebutuhan guru di Indonesia sekaligus memastikan bahwa tak ada lagi guru yang tak dimanusiakan dan dibayar dengan upah murah dan jauh dari kata layak," paparnya.

Perlu diketahui, distribusi guru yang tidak merata menjadikan sejumlah sekolah kekurangan guru. Inilah yang menciptakan kepala sekolah terpaksa mengangkat guru honorer semoga bisa menutup kekurangan pengajar, dan proses pembelajaran siswa tak terganggu.