Nasib Honorer Yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan

7:47:00 PM
Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Tak Jelas Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan
Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru.
Guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah statusnya tidak jelas. Hal ini dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim. Dia mengatakan, mereka tak dihargai, dan menerima gaji yang sangat rendah.

Baca juga: Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat

"Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru. Ketika butuh, mereka diangkat oleh kepala sekolah, Namun, dikala mereka yang diangkat oleh kepala sekolah ini meminta NUPTK, pemerintah enggan memberi," kata Ramli yang kutip dari Okezone (14/02/17).

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hanya didapatkan oleh guru yang diangkat oleh bupati/wali kota. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah harus bersikap tegas menghapuskan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah yang malah menciptakan mereka menjadi memprihatinkan.

"Ketegasan pemerintah ini diharapkan semoga sanggup memperjelas, berapa bergotong-royong kebutuhan guru di Indonesia sekaligus memastikan bahwa tak ada lagi guru yang tak dimanusiakan dan dibayar dengan upah murah dan jauh dari kata layak," paparnya.

Perlu diketahui, distribusi guru yang tidak merata menjadikan sejumlah sekolah kekurangan guru. Inilah yang menciptakan kepala sekolah terpaksa mengangkat guru honorer semoga bisa menutup kekurangan pengajar, dan proses pembelajaran siswa tak terganggu.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments