Showing posts with label Komite Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Komite Sekolah. Show all posts

Mendikbud: Tidak Ada Rencana Cabut Sekolah Gratis

1:27:00 AM
 Tidak ada rencana mencabut sekolah gratis Mendikbud: Tidak Ada Rencana Cabut Sekolah Gratis
Tidak benar pemerintah mau lepas tangan. Tidak ada rencana mencabut sekolah gratis.
Program wajib mencar ilmu 12 tahun akan terus berjalan dan negara tetap memenuhi kewajibannya untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, ialah tingkat SD dan SMP. Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menanggapi informasi berkembang terkait kebijakan sekolah gratis akan dicabut oleh pemerintah.

“Jadi tidak benar pemerintah mau lepas tangan. Tidak ada rencana mencabut sekolah gratis itu,” kata Muhadjir.

Menurutnya, justru ketika ini pemerintah tengah gencar-gencarnya mengalokasikan anggaran untuk memperkecil kesenjangan kanal pendidikan. Sehingga untuk siswa-siswa kurang bisa tak hanya gratis tetapi juga memperoleh pelengkap dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan instrumen Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Tahun‎ Ini Guru dan Siswa Akan Lebih Sejahtera

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan pihaknya ingin menggali potensi masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pendidikan melalui komite sekolah. Selain itu, diharapkan alokasi anggaran pemerintah tempat dan partisipasi masyarakat semoga sekolah semakin berkualitas. Namun demikian, biaya pendidikan dilarang memberatkan orang renta siswa.

Mantan Rektor Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) itu memberikan bahwa biaya pendidikan yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih bersifat terbatas untuk memenuhi kebutuhan minimum sekolah. Jika ingin sekolah maju dan berkualitas tidak bisa hanya mengandalkan dana BOS.

"BOS itu prinsipnya tunjangan untuk sekolah semoga sanggup menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, mustahil hanya mengandalkan dana BOS saja," ujar Muhadjir.

Yang Boleh Dan Dilarang Dilakukan Komite Sekolah

3:52:00 PM
Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Komite Sekolah Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Komite Sekolah
Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan komite sekolah diatur Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah. Menurutnya, hukum ini dibentuk untuk semakin memperjelas tugas komite sekolah untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan.

"Aturan ini dibentuk untuk semakin memperjelas tugas komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan," kata Menteri Muhadjir yang kutip dari JPNN (23/01/17).

Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif tidak boleh melaksanakan pungutan dari akseptor asuh atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melaksanakan penggalangan dana dari pinjaman dan/atau sumbangan dari masyarakat.

Baca juga: Ini Akibat Jika Sekolah Diizinkan Lakukan Pungutan

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang, menambahkan, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar.

Aturan tersebut menyatakan, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab akseptor didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah menurut ketentuan perundang-undangan.

"Permendikbud 75/2016 malah melarang Komite Sekolah menarik pungutan," tegas Chatarina.

Guru Tak Boleh Jadi Anggota Komite Sekolah

3:13:00 PM
Guru Tak Boleh Makara Anggota Komite Sekolah Guru Tak Boleh Makara Anggota Komite Sekolah

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah menegaskan guru dilarang lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang bau tanah atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.

Upaya revitalisasi komite sekolah dilakukan Kemdikbud, ialah komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Melalui Permendikbud tersebut, pihaknya memperkuat komite sekolah yang mana komite dilarang melaksanakan pungutan.

Baca juga: Komite Sekolah Ingin Diganti Makara Badan Gotong Royong Sekolah

"Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang terang mengenai kiprah komite sekolah," kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang dikutip dari Republika (18/01/17).

Tugas dari komite sekolah tersebut yakni memperlihatkan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan agenda sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi akseptor didik.

Sementara itu, Irjen Kemdikbud, Daryanto, menyampaikan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melaksanakan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan tunjangan yang ada di sekolah. "Pengawas sekolah akan melaksanakan pengawasan eksklusif di sekolah," kata Daryanto.