Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah menegaskan guru dilarang lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang bau tanah atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.
Upaya revitalisasi komite sekolah dilakukan Kemdikbud, ialah komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Melalui Permendikbud tersebut, pihaknya memperkuat komite sekolah yang mana komite dilarang melaksanakan pungutan.
Baca juga: Komite Sekolah Ingin Diganti Makara Badan Gotong Royong Sekolah
"Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang terang mengenai kiprah komite sekolah," kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang dikutip dari Republika (18/01/17).
Tugas dari komite sekolah tersebut yakni memperlihatkan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan agenda sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi akseptor didik.
Sementara itu, Irjen Kemdikbud, Daryanto, menyampaikan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melaksanakan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan tunjangan yang ada di sekolah. "Pengawas sekolah akan melaksanakan pengawasan eksklusif di sekolah," kata Daryanto.