Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan komite sekolah diatur Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. |
"Aturan ini dibentuk untuk semakin memperjelas tugas komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan," kata Menteri Muhadjir yang kutip dari JPNN (23/01/17).
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif tidak boleh melaksanakan pungutan dari akseptor asuh atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melaksanakan penggalangan dana dari pinjaman dan/atau sumbangan dari masyarakat.
Baca juga: Ini Akibat Jika Sekolah Diizinkan Lakukan Pungutan
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang, menambahkan, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar.
Aturan tersebut menyatakan, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab akseptor didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah menurut ketentuan perundang-undangan.
"Permendikbud 75/2016 malah melarang Komite Sekolah menarik pungutan," tegas Chatarina.