Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP). Tujuannya untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan dan mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah.
Baca juga: Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP)
Besarnya sasaran PIP pada tahun 2016 yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa). Prioritas sasaran PIP tahun 2016 ialah penerima didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d. Peserta didik yang terkena efek peristiwa alam;
e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
f. Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
h. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
PIP diperlukan bisa menjamin penerima didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga akibat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapat layanan pendidikan. Ini sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.