Sejak tahun 2014, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Indonesia Pintar (PIP). Sasaran PIP ialah penerima didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun.
Besaran dana diberikan per penerima didik untuk jengjang SD (SD) ialah sebagai berikut:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00
c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.
Tujuan PIP ialah untuk meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah, dan mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
Baca: Prioritas Penerima Program Indonesia Pintar Tahun 2016
Sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa).