Guru Honorer Dapat Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya

8:40:00 PM
Guru honorer sanggup ikut sertifikasi asalkan mempunyai SK sebagai guru tetap dari yayasan ata Guru Honorer Bisa Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya
Guru honorer sanggup ikut sertifikasi asalkan mempunyai SK sebagai guru tetap dari yayasan atau SK dari bupati/walikota.
Guru non-PNS atau honorer berkesempatan untuk mendapat sertifikasi asalkan mempunyai surat keputusan (SK) sebagai guru tetap. Dengan mempunyai akta pendidik, guru honorer berpeluang mendapat komplemen penghasilan, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG).

"Dengan ijazah S-1, guru berpeluang untuk disertifikasi dan mendapat komplemen donasi profesi sebesar satu bulan gaji, di luar honor pokok dan donasi fungsional. Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," kata Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung Enang Ahmadi.

Baca juga: Guru SD Harus Bayar Rp 7 Juta untuk Ikut Sertifikasi

Dia menyampaikan syarat supaya guru honorer sanggup mengikuti sertifikasi ialah mempunyai ijazah S-1 serta mempunyai SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa dan untuk guru honorer di sekolah negeri, SK-nya harus dari bupati atau walikota.

"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih sanggup mengikuti sertifikasi guru, asalkan yang bersangkutan mempunyai SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau walikota," kata Ahmadi yang kutip dari Republika (03/11/15).

LPMP menyarankan semoga pendekatan kesejahteraan guru honorer ini sanggup dilakukan melalui sertifikasi alasannya ialah anggarannya sudah diatur undang-undang. Ahmadi menyampaikan untuk sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dipertimbangkan oleh legislatif semoga lebih berpihak terhadap guru honorer.

"Kami dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian sentra menyarankan semoga pendekatan kesejahteraan guru honorer ini sanggup dilakukan melalui sertifikasi alasannya ialah anggarannya bersama-sama juga sudah diatur undang-undangnya. Namun problemnya lagi ialah duduk perkara teknis perundang-undangan yang mengikutinya," terperinci Ahmadi.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments