Perhitungan rasio guru dan siswa sekarang menjadi pola dalam penerbitan NUPTK. |
Sudah sesuaikah rasio guru dan siswa di sekolah Anda? Banyak sekolah yang gak rasional. Perhitungannya untuk SD yakni 1:20, jumlah siswa contohnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut yakni adalah 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas.
Itu artinya, NUPTK hanya sanggup terbit bila jumlah guru di sekolah tersebut yakni 8 org, walaupun di SD ini terdapat 6 rombongan berguru (rombel). Jika tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.
Baca juga: Inilah Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK
Sekolah Anda harus melaksanakan verval PTK lewat akun sekolah melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Saat verval PTK akan diminta mengunggah ijazah S1 serta foto. Semua guru yang terdaftar dalam Dapodik harus melalukan itu. Jika ada 1 saja yang tidak terunggah, berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK.