Showing posts with label PGRI. Show all posts
Showing posts with label PGRI. Show all posts

Ini Rekomendasi Hasil Rakorpimnas Pgri Tahun 2017

7:25:00 PM
Rekomendasi Hasil Rakorpimnas PGRI Tahun  Ini Rekomendasi Hasil Rakorpimnas PGRI Tahun 2017
Rekomendasi hasil Rakorpimnas PGRI tahun 2017
Rapat Koordinasi Pimpinan Nasional (Rakorpimnas) 2017 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menghasilkan beberapa rekomendasi bagi pemerintah, salah satunya menolak terhadap pembentukan Asosiasi Guru Mata Pelajaran (AGMP) dan meminta pemerintah untuk memberdayakan Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rasyid, pembentukan AGMP tersebut bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, pasal 41 ayat 1, guru membentuk organisasi yang bersifat independen. Dengan kata lain pembentukan asosiasi merupakan hak guru dalam komunitasnya tanpa campur tangan dari pihak di luar guru.

Hasil Rakorpimnas PGRI yang dilangsungkan pada 21 sampai 23 Juli 2017 di Sleman, Yogyakarta, pemerintah diminta bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui aktivitas yang efektif, efisien dan signifikan.

"PGRI juga berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen," kata Unifah yang kutip dari Antara (29/07/17).

PGRI mendukung pendidikan karakter sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan. Rekomendasi lainnya, adalah merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

"Pemerintah juga harus menciptakan rencana induk pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru," katanya Unuifah.

PGRI mendesak pemerintah semoga menuntaskan persoalan Guru non PNS secara tuntas, adil dan manusiawi. PGRI juga meminta Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti PPG yang didanai oleh negara.

Pgri Oke Sabtu Sebagai Libur Sekolah Nasional

7:21:00 PM
PGRI Setuju Sabtu Sebagai Libur Sekolah Nasional PGRI Setuju Sabtu Sebagai Libur Sekolah Nasional
"Solusi yang cerdas di tengah keresahan masyarakat selama ini,".
Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik rencana Kemendikbud tetapkan Sabtu sebagai libur sekolah nasional. Hal ini dikatakannya usai obrolan pendidikan dengan Mendikbud di kantor PGRI.

Baca juga: Mendikbud Wacanakan Sabtu Minggu Libur Sekolah

"Solusi yang cerdas di tengah keresahan masyarakat selama ini," kata Unifah yang kutip dari JPNN (10/09/16).

Menurut Unifah, kebijakan itu dapat menciptakan waktu bawah umur berkumpul bersama keluarga menjadi lebih banyak. Dengan begitu, proses pendidikan huruf di tengah-tengah keluarga dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, bertambahanya waktu bawah umur bersama keluarga itu dapat diisi dengan bermacam-macam kegiatan. Seperti berkumpul di rumah, mendongeng, atau bahkan sesekali diisi dengan rekreasi ke tempat wisata. Manfaat itu juga akan dirasakan guru.

"Waktu bersama keluarga bagi para guru dapat bertambah," jelasnya.

Selama ini meskipun ada pemerintah kawasan (pemda) yang tetapkan Sabtu sebagai hari libur, tetapi ada yang masih diisi kegiatan-kegiatan di sekolah. Otomatis para guru tetap harus hadir di sekolah.

Unifah menyarankan, kebijakan Sabtu sebagai hari libur sekolah nasional tidak kaku. Maksudnya, dikala ada sekolah dan orang bau tanah siswa yang ingin ada aktivitas di hari Sabtu, tetap tidak dilarang. Intinya korelasi antara orang bau tanah dengan sekolah harus terjalin dengan baik.

Saat Ini Indonesia Kekurangan 520.000 Guru

7:16:00 AM
Di seluruh Indonesia kekurangannya mencapai 520 ribuan, itu pada 2015 ini.
Saat ini Indonesia kekurangan 520.000 guru dan jumlah itu akan terus bertambah dikala ribuan guru memasuki masa pensiun pada tahun 2018-2023. Hal ini dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru RI, Sulistyo.

"Di seluruh Indonesia kekurangannya mencapai 520 ribuan, itu pada 2015 ini. Yang pensiun 400 ribu orang " kata Sulistyo yang kutip dari Antaranews (20/12/15).

Jumlah guru akan semakin berkurang pada tahun 2018 hingga 2023, dikala puluhan ribu guru yang ditugaskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) di seluruh Indonesia memasuki pensiun.

"Guru Inpres tahun 1974 hingga 1975 pensiun besar-besaran pada 2018 hingga 2023," kata Sulistyo.

Baca juga: Penyebab Banyak Daerah Kekurangan Guru

Kekurangan guru tidak hanya terjadi di kota kecil, namun juga terjadi kota besar. Selama ini kekurangan guru ditutupi dari tenaga guru tidak tetap atau honorer.

Berkurangnya jumlah guru belum dibarengi dengan upaya pemerintah untuk menambah tenaga pengajar. Sulistyo menilai pemerintah belum serius menambah jumlah guru.

1.436.646 Guru Belum Sanggup Kontribusi Profesi

3:00:00 AM
Masih banyak guru yang belum sanggup santunan profesi alasannya yaitu belum ikut sertifikasi 1.436.646 Guru Belum Dapat Tunjangan Profesi
Masih banyak guru yang belum sanggup santunan profesi alasannya yaitu belum ikut sertifikasi.
Berdasarkan data yang dipaparkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hingga 2014 guru yang lulus sertifikasi dan memperoleh akta pendidik berjumlah 1.578.669. Jumlah guru di Kemendikbud per Desember 2014 ada 3.015.315 orang.

Jadi, guru yang belum disertifikasi dan belum memperoleh santunan profesi ada sebanyak 1.436.646 orang. Mereka hingga ketika ini belum disertifikasi ada dari guru PNS, guru tetap yayasan, dan guru bantu sendiri sebanyak 607.908 orang.

Baca juga: Semua Guru Berhak Mendapat Gaji dan Tunjangan

”Masih banyak guru yang belum sanggup santunan profesi alasannya yaitu belum ikut sertifikasi. Data yang ada di kami pun hanya dari Kemendikbud, sedangkan guru yang berada di Kementerian Agama tidak termasuk di sini,” kata Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo, yang kutip dari Koran Sindo (03/06/15).

Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru telah mendapat sertifikasi profesi. Bagi guru PNS mendapat santunan sebesar honor pokok dan guru non-PNS mendapat Rp1,5 juta per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Anggaran santunan profesi dan santunan lain untuk guru non-PNS pada tahun 2015 ini mencapai Rp1,3 triliun. Sedangkan untuk guru PNS anggaran yang siap ditransfer ke kas tempat mencapai Rp70 triliun per tahunnya.