Rekomendasi hasil Rakorpimnas PGRI tahun 2017 |
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rasyid, pembentukan AGMP tersebut bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, pasal 41 ayat 1, guru membentuk organisasi yang bersifat independen. Dengan kata lain pembentukan asosiasi merupakan hak guru dalam komunitasnya tanpa campur tangan dari pihak di luar guru.
Hasil Rakorpimnas PGRI yang dilangsungkan pada 21 sampai 23 Juli 2017 di Sleman, Yogyakarta, pemerintah diminta bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui aktivitas yang efektif, efisien dan signifikan.
"PGRI juga berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen," kata Unifah yang kutip dari Antara (29/07/17).
PGRI mendukung pendidikan karakter sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan. Rekomendasi lainnya, adalah merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
"Pemerintah juga harus menciptakan rencana induk pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru," katanya Unuifah.
PGRI mendesak pemerintah semoga menuntaskan persoalan Guru non PNS secara tuntas, adil dan manusiawi. PGRI juga meminta Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti PPG yang didanai oleh negara.