Masih banyak guru yang belum sanggup santunan profesi alasannya yaitu belum ikut sertifikasi. |
Jadi, guru yang belum disertifikasi dan belum memperoleh santunan profesi ada sebanyak 1.436.646 orang. Mereka hingga ketika ini belum disertifikasi ada dari guru PNS, guru tetap yayasan, dan guru bantu sendiri sebanyak 607.908 orang.
Baca juga: Semua Guru Berhak Mendapat Gaji dan Tunjangan
”Masih banyak guru yang belum sanggup santunan profesi alasannya yaitu belum ikut sertifikasi. Data yang ada di kami pun hanya dari Kemendikbud, sedangkan guru yang berada di Kementerian Agama tidak termasuk di sini,” kata Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo, yang kutip dari Koran Sindo (03/06/15).
Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru telah mendapat sertifikasi profesi. Bagi guru PNS mendapat santunan sebesar honor pokok dan guru non-PNS mendapat Rp1,5 juta per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Anggaran santunan profesi dan santunan lain untuk guru non-PNS pada tahun 2015 ini mencapai Rp1,3 triliun. Sedangkan untuk guru PNS anggaran yang siap ditransfer ke kas tempat mencapai Rp70 triliun per tahunnya.