Showing posts with label Penilaian Kinerja. Show all posts
Showing posts with label Penilaian Kinerja. Show all posts

Pada Tahun 2019 Seluruh Sekolah Terapkan K-13

3:38:00 PM
 seluruh sekolah di Indonesia sudah menerapkan K Pada Tahun 2019 Seluruh Sekolah Terapkan K-13
"Ditargetkan pada 2019 seluruh sekolah di Indonesia sudah menerapkan K-13 yang telah direvisi,"
Pemerintah menargetkan pada tahun 2019 seluruh sekolah di Indonesia tanpa terkecuali menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) yang sudah diperbaiki.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, implementasi kurikulum pengganti KTSP tersebut dilakukan secara bertahap.

Juli mendatang ditargetkan 25 persen sekolah sudah menerapkan K-13. Tahun depan, jumlah sekolah tersebut akan bertambah menjadi 35 persen. Lalu pada 2018 bertambah menjadi 60 persen sekolah.

"Ditargetkan pada 2019 seluruh sekolah di Indonesia sudah menerapkan K-13 yang telah direvisi," kata Hamid yang kutip dari JPNN (26/03).

Pemerintah optimis seluruh sekolah yang menerapkan K-13 akan gampang mengimplementasikannya, alasannya ialah metode yang lebih sederhana dan ringkas.

Baca juga: Lebih Sederhana, K-13 Diberlakukan Lagi Juli

Di sisi lain, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno menyampaikan evaluasi ganda tidak diberlakukan lagi.

Sebagai pola evaluasi spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa‎, sekarang tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PKn.

"Penilaian spiritual kami kembalikan ke titahnya. K-13 juga mengedepankan pembelajaran aktif, jadi tidak hanya pemaparan slide saja. Antara guru dan murid saling interaktif," kata Totok.

Panduan Evaluasi Kurikukulum 2013 Untuk Sd

12:58:00 AM
Download Buku Panduan Penilaian Kurikulum  Panduan Penilaian Kurikukulum 2013 Untuk SD
Download Buku Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD (SD).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2015 yang terbit pada tanggal 11 Desember 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai contoh dalam pengisian buku raport.

Permendikbud nomor 53 tahun 2015 yaitu panduan evaluasi terbaru yang di sahkan Kemendikbud untuk revisi terhadap Permendikbud No 104 Tahun 2014. Sesuai Surat yang bernomor 2260/D2/TU/2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud yang ditujukan kepada Kepala SD, telah disusun Buku Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD (SD).

Dalam pelaksanaanya, acara evaluasi proses (formatif) dan hasil berguru (sumatif) menurut Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) mencicipi evaluasi sebagai beban terutama dalam hal melaksanakan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian.

Baca juga: Kapan K-13 Diterapkan Lagi? Ini Kata Mendikbud

Pendidik mengharapkan evaluasi hasil berguru dalam Kurikulum 2013 sederhana dan gampang dilaksanakan. Badan Penelitian dan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD yang sanggup didownload di tautan berikut ini:


Panduan ini disusun sebagai contoh mudah bagi para guru dalam merencanakan dan melaksanakan evaluasi hasil berguru akseptor didik yang komprehensif dan objektif mencakup evaluasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan ini juga sekaligus fatwa mudah untuk mengolah dan menciptakan laporan hasil evaluasi tersebut secara akutabel dan informative.

Buku panduan ini sangat bermanfaat bagi para guru alasannya yaitu menyajikan informasi mudah ihwal teknik-teknik penilaian, dilengkapi contoh serta langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai sampai cara mengisi rapor. Diharapkan dengan buku panduan ini para guru sanggup melaksanakan tugasnya sehari-hari di kelas secara lebih professional.

Musyawarah Guru (Mgmp) Bukan Wadah Reunian

7:06:00 AM
Sejauh ini MGMP masih dianggap belum mempunyai nilai tambah terhadap pengembangan kompeten Musyawarah Guru (MGMP) Bukan Wadah Reunian
Sejauh ini MGMP masih dianggap belum mempunyai nilai tambah terhadap pengembangan kompetensi guru.
Segala tuntutan yang dibebankan terhadap guru ketika ini barangkali sesuatu yang masuk akal alasannya yaitu memang pemerintah dan masyarakat secara menyeluruh ingin bahwa guru benar- benar meiliki jati diri dan keteladanan yang besar lengan berkuasa dimata murid-muridnya. Empat kompetensi yang menjadi penguasaan wajib bagi setiap guru merupakan hal yang harus tumbuh dan berkembang secara seimbang.

Empat kompetensi yang dimaksud yaitu pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Ketika semuanya sudah tumbuh dan berkembang secara seimbang maka hal-hal negatif perihal guru tidak lagi muncul kepermukaan.

Baca juga: Peningkatan Kompetensi Guru Melalui KKG

Pengembangan dan training kompetensi sosial menuntut guru semoga berada pada wadah acara kolektif ataupun tergabung dalam komunitas guru yang ada ditingkat sekolah, kecamatan, kabupaten, provinsi ataupun berskala nasional. Wujud positif dari lembaga kolektif tersebut yaitu menawarkan pengajaran secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri kepada guru bagaimana bersosialisasi dengan teman sejawat ataupun dengan teman seprofesi.

Bentuk wadah kolektif guru yang berada disekitar guru yaitu Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Sejauh ini keberadaan MGMP itu sendiri masih dianggap belum mempunyai nilai tambah terhadap pengembangan empat kompetensi guru diatas. Hal ini tergambar bahwa masih rendahnya capaian nilai UKG secara nasional.

Anggapan terhadap MGMP bahwa guru-guru mengikuti acara MGMP hanya sebagai ajang reunian terhadap sesama alumni LPTK tertentu. Sebuah ungkapan yang menyiratkan makna betapa MGMP sebagai daerah kumpul-kumpul yang jauh dari ingar-bingar dan dinamika untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan dunia pembelajaran. Itulah citra wadah profesi guru semacam MGMP.

Guru selalu dituding sebagai pemicu merosotnya mutu SDM ketika negeri ini mengalami kemunduran intelektual, sosial dan moral di segenap lapis dan lini kehidupan. Guru dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai tokoh perubah paradigma sehingga gagal melahirkan bawah umur bangsa yang cerdas, terampil, dan bermoral.

Analogi bahwa guru itu telah mati alasannya yaitu memang sengaja dimatikan semoga guru tidak mempunyai kemandirian dalam menyiapkan lahan, memberi pupuk, dan menyemai benih-benih yang sedang tumbuh. Tugas guru dalam penyiapan lahan, pemberian pupuk, dan penyemai senantiasa akan tergantung pada pihak yang menawarkan komando atau instruksi, Darmaningtyas (2001).

Mestinya dari analogi tersebut semua guru harus berbenah alasannya yaitu profesi guru sebnarnya bukanlah tenaga pengajar yang berkutat dikelas saja, tetapi bagaimana guru bisa menjadi inpirator bagi penerima didiknya disetiap langkahnya. Guru harus bisa membangun iklim perubahan baik secara intelektual ataupun spritual. Tahun ketahun pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan sudah akil dan bijaksana bahwa perberdayaan komunitas guru terus diupayakan.

Hal ini terbukti dengan adanya tunjangan stimulan yang dikucurkan terhadap setiap kelompok kerja diseluruh Indonesia. Memang keterbatasan dana yang dimilki, belum menjadi hal yang merata bagi stiap kelompok kerja yang ada diseluruh pelosok tanah air. Meskipun begitu bagi kelompok kerja atau MGMP yang memperoleh stimulan dari pemerintah harus menandakan potret yang berbeda baik terhadap cara fikir guru ataupun terhadap proses pembelajaran penerima didik di sekolah.

Melalui acara kolektif tersebut guru dtuntut bisa membuatkan kemampuan para siswanya melalui pemahaman, keaktifan, pembelajaran sesuai kemajuan zaman dengan membuatkan keterampilan hidup semoga siswa mempunyai sikap kemandirian, sikap adaptif, koperatif, dan kompetitif dalam menghadapi tantangan dan tuntutan kehidupan sehari-hari. Agar acara kolektif guru ibarat MGMP menjadi sebuah wadah yang dihargai dan dicintai anggotanya maka setiap guru harus punya kesdaran bahwa MGMP itu miliknya, bukan milik profesi lain ibarat dokter, pilot, apoteker, dll.

Disamping itu pengurus MGMP mestinya bisa menjawab kebutuhan yang diminta oleh masing-masing guru. Program harus disusun secara logis dan memnag dibutuhkan oleh guru itu sendiri. Sejauh ini jadwal kerja yang disusun masih berputar pada tatanan perangkat pembelajaran. Idealnya jadwal kerja disusun secara bersama menurut survei atau need assesment. Saat ini, jadwal acara MGMP sudah semestinya difokuskan kepada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Intinya Program PKB tersebut nantinya akan menjawab sesuatu yang dibutuhkan oleh guru.

Artinya guru penerima MGMP sanggup memilih dan menyusun pengembangan diri secara berkelanjutan. Apalagi ketika guru tidak bisa membuatkan diri secara berkelanjutan maka guru tersebut akan terus berada pada level yang sama dari sisi kepangkatan. Oleh alasannya yaitu itu terlihat bahwa MGMP merupakan solusi alasannya yaitu guru bisa melaksanakan apa saja terkait penemuan pembelajaran, pengembangan komptensi, dan pengembangan diri secara berkelanjutan.

Perlu diingat bahwa pemberdayaan MGMP harus dimaknai sebagai sebuah proses yang terus hidup, tumbuh, dan berkembang sepanjang waktu. Melalui pemberdayaan yang berkelanjutan, MGMP diperlukan bisa berperan sebagai perantara dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru.

Keberhasilan MGMP dalam memberdayakan diri akan sangat dipengaruhi oleh etos kerja segenap pengurus, anggota, dan guru mata pelajaran sejenis dalam membangun visi, misi, tujuan yang terang sehingga MGMP bisa mentransformasikan dirinya secara utuh bersama pihak terkait untuk membangun pendidikan yang berbudaya dan berkarakter.

*) Ditulis oleh RUSPEL AIGA, Guru SMPN 3 X Koto Diatas, Kab. Solok, Sumbar

Setelah Ukg, Guru Bersiap Hadapi Evaluasi Kinerja

4:50:00 PM
 guru di Indonesia harus kembali bersiap menghadapi Penilaian Kinerja Guru  Setelah UKG, Guru Bersiap Hadapi Penilaian Kinerja
Setelah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), guru di Indonesia harus kembali bersiap menghadapi Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Setelah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan sepanjang bulan November 2015, sekitar 2,9 juta guru di Indonesia harus kembali bersiap menghadapi tes berikutnya, yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, PKG akan dilaksanakan tahun depan. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan.

"Karena orang yang mahir dalam matematika belum tentu bisa mengajar matematika. Yang mahir dalam pelajaran bahasa Inggris belum tentu mahir ngajar bahasa Inggris," kata Pranata yang kutip dari Okezone (11/11/15).

Baca juga: Hasil UKG Menentukan Bentuk Pelatihan Guru

Pengawas, kepala sekolah, siswa, komite sekolah akan dijadikan komponen penilai dalam PKG. Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG. Skor simpulan kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru.

"Kenapa siswa? Siswa itu bisa tahu bila selama satu semester gurunya hanya ngasih soal atau hanya mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu," kata Pranata.

Pranata menegaskan, Kemendikbud tidak mengejar sasaran ketuntasan minimal kompetensi guru. Yang dikejar ialah guru sebagai pembelajar, kalau gurunya mau berguru maka para siswa pun lebih mau lagi belajar.

Bkn Segera Terapkan E-Kinerja, Pns Wajib Isi

7:11:00 PM
PNS wajib mempunyai sasaran dalam bekerja per hari BKN Segera Terapkan e-Kinerja, PNS Wajib Isi
PNS wajib mempunyai sasaran dalam bekerja per hari, lantaran itu, BKN menerapkan e-kinerja.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja mendukung penerapan sistem e-kinerja. Sistem untuk mengukur dan memastikan kinerja harian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang berganti nama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Sanksi Bagi PNS yang Tidak Ikut Pendataan Ulang

Dengan penerapan sistem e-kinerja semua evaluasi kinerja sanggup dimasukkan dan dilihat secara riil. Selain itu berdasarkan Setiawan penerapan sistem elektronik ini, aksesnya tentu lebih dimudahkan lantaran sanggup dipakai dimanapun.

"Asumsi kita bahwa ASN sudah familiar dengan tekonlogi informasi. Dimanapun berada sanggup mengisi, menyerupai halnya sms," kata Setiawan yang kutip dari menpan.go.id (17/10/15).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, untuk memperbaiki dan mengontrol kinerja, PNS wajib mempunyai sasaran dalam bekerja per hari. Oleh alasannya itu, pihaknya menerapkan e-kinerja.

"Kami ingin memastikan setiap PNS mempunyai kinerja harian,” kata Bima.

Menurut Bima, e-kinerja diciptakan dengan keinginan biar setiap PNS mempunyai sasaran kinerja yang niscaya sehingga mereka mengetahui beban kiprah serta apa yang harus dilakukan. Sistem ini akan dibakukan.

Dengan penerapan sistem e-kinerja, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Sebelum masuk kantor, setiap pegawai harus mempunyai sasaran harian.

“Ketika masuk kantor, mereka harus tahu akan berbuat apa, untuk apa, dan berapa banyak,” imbuh Bima.