Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia ditempatkan di kawasan khusus selama 10 tahun. |
"Semangat hukum ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) dapat maju. Dengan adanya guru profesional," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata yang lansir dari laman JPNN (19/06/17).
Yang sudah mencicipi hukum gres kesediaan berada di kawasan khusus selama 10 tahun itu ialah 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD). Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan. Menurut Pranata, ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal, artinya guru boleh saja hingga pensiun berada di kawasan khusus.
Sementara itu, berdasarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, seorang PNS memang mempunyai hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari kawasan pedalaman ke perkotaan. Namun, beliau mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS gres untuk mengisi kekurangan pegawai di kawasan khusus.
"Jadi bahwasanya ketika mendaftar sudah mempunyai janji untuk bekerja di kawasan khusus," kata Bima.
Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk kawasan khusus hanya sebagai kerikil loncatan. Beberapa tahun sesudah diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja. Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua lalu mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi. Jika cara-cara ibarat itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.
Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, contohnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang sebab tidak merata sebarannya. Diharapkan pula kepada kepala daerah, selaku pemilik PNS guru, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga manajemen atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.