Guru Tak Dapat Jalan Masuk Gosip Gtk Bila Tak Terdaftar Di Simpkb

3:50:00 PM
Guru Tak Bisa Akses Info GTK Jika Tak Terdaftar di SIMPKB Guru Tak Bisa Akses Info GTK Jika Tak Terdaftar di SIMPKB
Laman Info GTK terkait dukungan guru hanya akan sanggup diakses oleh guru yang terdaftar di komunitas SIMPKB.
Berdasarkan pengumuman dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 laman Info GTK (terkait dukungan profesi guru) hanya akan sanggup diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jikalau sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas di SIMPKB.

Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB secara online melalui laman website http://simpkb.id. Untuk Informasi registrasi kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, guru sanggup menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Kedepannya, guru sanggup mengecek sendiri SK akseptor dukungan profesi guru melalui akun komunitas SIMPKB.

Sebelumnya dikenal Guru Pembelajar, pada tahun 2017 akan berubah dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut Ditjen GTK Kemendikbud menunjukkan instruksi supaya semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang juga sanggup diakses melalui laman https://sim.gurupembelajar.id

Seluruh guru dan tenaga kependidikan mendapatkan akun masing-masing untuk sanggup melihat rapor hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) serta mengikuti jadwal guru pembelajar atau mendapatkan informasi lain. Selain itu, seluruh aktivitas Program Keprofesian Berkelanjutan bagi guru akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB di http://simpkb.id.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments