Pembayaran TPG untuk triwulan kedua (TW II) atau periode April–Juni dibayarkan mulai Juni. |
Meski sudah berada di kas daerah, ternyata kadang uang TPG untuk guru PNSD belum sanggup tersalurkan. Sebab, ada beberapa pertimbangan dalam pencairannya. Di antaranya, harus menunggu surat keputusan (SK) pencairan TPG yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, contohnya harus menunggu petunjuk teknis (juknis).
Mendikbud Muhadjir Effendy tidak menampik terjadinya keterlambatan pembayaran TPG untuk guru PNSD. Ia meminta alangkah baiknya jikalau mendidik diri sendiri untuk lebih banyak bersyukur. Semua pihak lebih sering melihat ke bawah ketimbang lebih suka mendongak ke atas.
"TPG memang terlambat. Tetapi, kan masih ada impian untuk dapat," kata Mendikbud yang lansir dari laman Jawa Pos (12/06/17).
Menurut Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu, guru PNSD yang mencicipi keterlambatan pencairan TPG diperlukan melihat kondisi rekan-rekan sejawatnya. Sebab, masih banyak guru PNSD maupun swasta yang sama sekali belum berkesempatan memperoleh TPG. Yaitu tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi sebesar honor pokok.
Perlu diketahuui, pencairan TPG triwulan kedua seharusnya tidak perlu menunggu penerbitan SK baru. Cukup mengacu pada SK yang diterbitkan Kemendikbud pada periode Januari tahun ini. Sebab, dalam kalender pendidikan, Januari–Juni masih terhitung tahun pelajaran 2016–2017, dimana SK berlaku untuk satu semester.