"Pemberkasan kami upayakan dilakukan setahun sekali saja biar tidak mengganggu pencairan gaji". |
Menurut Aji, keterlambatan pembayaran honor guru honorer disebabkan proses pemberkasan yang belum rampung. Proses itu perlu mereka lalui lantaran awal 2017 merupakan masa transisi peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi.
"Kemarin pemberkasan ada yang final dan ada yang perlu dikoreksi sehingga tidak sanggup dipakai untuk pencairan anggaran guru honorer dari APBD 2017," kata Aji yang kutip dari Antaranews (07/03/17).
Sebelumnya, seluruh guru honorer yang akan digaji melalui APBD DIY harus mempunyai Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. Selanjutnya mereka juga akan mengikuti proses assesment di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk selanjutnya ditentukan sebagai guru honorer atau pegawai kontrak.
"Sehingga pemberkasan kami upayakan dilakukan setahun sekali saja biar tidak mengganggu pencairan gaji," kata Aji.
Baca juga: Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Daerah spesial Yogyakarta Wuryadi berharap sekurang-kurangnya honor guru honorer harus lebih atau minimal setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, kesejahteraan guru perlu diprioritaskan lantaran kiprah mereka sangat memilih masa depan bangsa.
Selama ini tidak jarang mereka harus melaksanakan kerja sambilan untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran kecilnya honor guru honorer. Di sisi lain sekolah terkadang menawarkan beban kiprah melebihi skala honor yang diterima.