Jadwal Pencairan Tpp Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv Tahun 2017

7:29:00 PM
Jadwal pencairan derma sertifikasi atau Tunjangan Profesi Pendidik  Jadwal Pencairan TPP Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017
Jadwal pencairan derma sertifikasi atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017.
Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:

a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017.
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017.
c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017.

Bagi guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yakni memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan memakai sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik sehabis data valid berdasarkan sistem.

Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Baca juga: Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2017

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada gosip PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon akseptor Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok sebelum SKTP diterbitkan.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments