Download Juknis BOS tahun 2016 yang diatur dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015. |
Juknis BOS Tahun 2016 merupakan contoh atau pemikiran bagi pemerintah kawasan dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2016. Sehingga penggunaan dana BOS sempurna sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib berguru 9 tahun secara efektif dan efisien.
Baca juga: Inilah Kegunaan Dana Bos yang Diterima Sekolah
Selain itu, Juknis BOS Tahun 2016 disusun dengan tujuan semoga pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan. Juknis BOS tahun 2016 sanggup didownload melalui link berikut ini:
Program BOS telah dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian aktivitas masuk akal 9 tahun. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOSdilakukan dengan prosedur transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara pribadi dalam bentuk hibah.
Baca juga: Ingat! BOS Dilarang Digunakan Untuk Berikut Ini
Secara khusus aktivitas BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh akseptor didik dan meringankan beban biaya operasi bagi akseptor didik di sekolah. Sasaran aktivitas BOS yaitu semua sekolah di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Besar dana BOS Tahun 2016 yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah akseptor didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Penyaluran dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
- Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
- Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
- Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
- Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;
Organisasi pelaksana BOS mencakup Tim Pengarah dan Tim ManajemenBOS Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen BOS Sekolah. Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara sanggup bangun diatas kaki sendiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah.
Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib menciptakan laporan keuangan. Untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kemendikbud sistem dan perangkat lunak yang sanggup dipakai oleh sekolah.
Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan (Alpeka BOS) yang sesuai Juknis BOS dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini sanggup ada di laman www.bos.kemdikbud.go.id.