Inilah Kegunaan Dana Bos Yang Diterima Sekolah

12:29:00 AM
13 komponen pembiayaan yang sanggup diambil dari dana BOS yang diterima sekolah.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu agenda pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana agenda wajib belajar. Tujuan khususnya yaitu untuk membebaskan pungutan meringankan beban siswa. Semua sekolah yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) mendapatkan dana BOS.

Baca juga: Ingat! BOS Dilarang Digunakan Untuk Berikut Ini

Dana Bos yang diterima sekolah dihitung menurut jumlah penerima didik dengan besar satuan biaya untuk tingkat SD: Rp 800.000,-/siswa/tahun dan Tingkat SMP: Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Berikut 13 komponen yang sanggup didanai dari dana BOS:


1. Pengembangan Perpustakaan

Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah. Prioritas utama yaitu membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan biar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli yaitu yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud.

Komponen ini juga sanggup untuk membeli buku pengayaan dan rujukan untuk memenuhi SPM. Selai itu, untuk langganan koran, majalah/publikasi terjadwal yang terkait pendidikan (offline/online), pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi pustakawan, pengembangan database perpustakaan, pemeliharaan perabot perpustakaan, pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan.

2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Semua jenis pengeluaran dalam rangka PPDB dan pendataan Dapodikdasmen. Penggandaan formulir Dapodikdasmen, biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang sanggup dibayarkan untuk acara ini adalah: materi habis pakai (ATK), sewa internet (warnet), upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah. Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah.

Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah yaitu sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya embel-embel untuk pembayaran gaji bulanan.

Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji rutin bulanan). Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja. Dana BOS juga sanggup untuk pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

  • Membeli alat peraga IPA di tingkat SD;
  • Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
  • Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
  • Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kebijaksanaan pekerti;
  • Pembelajaran remedial dan pengayaan;
  • Pemantapan persiapan ujian;
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan PMR;
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
  • Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak;
  • Biaya lomba yang tidak didanai pemerintah/ pemda
  • Honor mengajar embel-embel di luar jam mengajar dan transportnya.

4. Ulangan dan Ujian

Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
Komponen yang sanggup dibayarkan adalah: Fotocopy/penggandaan soal; Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali; Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak didanai Pemerintah/Pemda.

5. Pembelian Bahan Habis Pakai

Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk penerima didik, buku inventaris. Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk). Minuman dan camilan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah. Pengadaan sparepart alat kantor. Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6. Langganan Daya dan Jasa

Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi gres bila ada jaringan). Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang gres bila ada jaringan). Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Yang termasuk dalam komponen pengunaan dana BOS ini yaitu membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di kawasan tertentu kalau di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi

Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan bangku penerima didik/guru kalau meja dan bangku yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.

Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik. Perbaikan susukan pembuangan dan susukan air hujan. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8. Pembayaran Honor Bulanan

  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
  • Tenaga administrasi;
  • Pegawai perpustakaan;
  • Penjaga Sekolah;
  • Petugas satpam;
  • Petugas kebersihan;
  • Batas maksimum pembayar gaji bulanan yaitu 15%.

9. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang menerima hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh memakai dana BOS untuk transport acara bila tidak disediakan.

Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya registrasi dan fasilitas apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan).

Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang sanggup dibayarkan yaitu fotocopy, serta konsumsi penerima workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah.

10. Membantu Siswa Miskin

Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan tunjangan sejenis dari sumber lainnya, contohnya PIP.

11. Pengelolaan Sekolah

Penggandaan laporan dan surat-menyurat. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12. Pembelian dan Perawatan Komputer

Membeli/memperbaiki komputer desktop/work station. Maksimum pembelian 5 unit/tahun baik bagi SD maupun SMP. Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian yaitu 1 unit/tahun. Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian yaitu 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta.

Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang sanggup dibeli yaitu 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta. Ketentuan pembelian: Harus dibeli di toko resmi; Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku; Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya

Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah, Mesin ketik. Peralatan UKS dan obat-obatan. Penanggulangan imbas darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments