Selain mendapatkan honor ke-14 sebagai pengganti tidak ada kenaikan gaji, PNS juga masih tetap mendapatkan honor ke 13. |
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kebijakan ditiadakannya kenaikan honor pokok PNS dan menggantinya dengan THR akan berdampak faktual secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.
Askolani menyampaikan dengan diberikannya honor ke-14 sebagai THR tersebut, penghasilan higienis atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan yang diterima pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Guru PNS Berdasarkan UU ASN
Seperti yang kutip dari CNN Indonesia (08/01/15), berdasarkan Aslokani, jikalau masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap menerima kepingan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.
Dengan ditiadakannya kenaikan honor pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. Karena, dengan kenaikan honor pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.
"Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memperlihatkan honor pokok," kata Askolani.
Selain mendapatkan honor ke-14 sebagai pengganti tidak ada kenaikan gaji, PNS juga akan masih tetap mendapatkan honor ke 13. Pemberian honor ke-13 dibayarkan pada bulan Juli sesuai dengan honor pada bulan sebelumnya.