Tpg Akan Diganti Dengan Kontribusi Kinerja

3:06:00 AM
TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja
Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan sumbangan kinerja.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan diganti menjadi sumbangan kinerja. Ini sesuai dengan hukum single salary bagi PNS yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan sumbangan kinerja," kata Sumarna yang kutip dari JPNN (28/09/15).

Menurutnya, ke depan akan diterapkan denah penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Para PNS hanya akan mendapat gaji, sumbangan kinerja, dan sumbangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka sumbangan lain yang akan diberikan ke PNS.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus, Ini Dasarnya

Kemendikbud membantah akan menghapus TPG. Pihaknya memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG sebab itu amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Sumarna menyampaikan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran TPG di APBN 2016 sebesar Rp 73 triliun. Anggaran itu untuk TPG kelompok guru PNS yang eksklusif ditransfer ke pemerintah daerah. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud

Terkait dengan regulasi penggajian guru PNS di UU ASN, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyampaikan TPG tidak dapat dimasukkan dalam komponen sumbangan kinerja. Pasalnya pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, adalah Undang-Undang Guru dan Dosen.

Menurutnya dikala nanti TPG yang setara honor pokok itu dibayar dengan digabung aneka sumbangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. PGRI meminta pemerintah untuk tidak menghapus TPG.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments